Senin, 05 September 2016

AD/ART dan Kode Etik Ikaperta Unsri


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNSRI
(IKAPERTA-UNSRI)

MUKADIMAH

Penyebaran alumni banyak dan tersebar di seantero dunia diawali dengan pembentukan  Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Pertanian (sekarang Ikaperta) Unsri didirikan pada tahun 1978 di Palembang.  Ikaperta UNSRI  ini pada dasarnya berfungsi untuk meningkatkan kerjasama dan komunikasi antar alumni, rasa memiliki dan rasa kebanggaan terhadap almamater, sumbangan pemikiran terhadap almamater, dan meningkatkan peran serta dan pengabdian para alumni Fakultas Pertanian kepada negara dan bangsa atas dasar membina kebersamaan dan kerjasama para alumnus dimanapun mereka berada.
Peran Ikaperta dalam meningkatkan kompetensi akademis di lingkungan civitas akademika merupakan hal yang sangat penting dan strategis.  Peran ini merupakan kristalisasi cita-cita serta komitmen bersama tentang kondisi ideal masa depan yang akan dicapai dengan mempertimbangkan kapabilitas dan potensi yang dimiliki, permasalahan atau kendala yang dihadapi dan berbagai faktor yang disebabkan oleh perubahan lingkungan baik internal maupun eksternal yang sedang dan akan berlangsung.
`Eksistensi Alumni sesuai bidang masing-masing  ke depan akan dihadapkan pada pelbagai peluang dan tantangan yang bersifat global dengan lingkungan yang tatangannya senantiasa berubah dengan sangat cepat dan penuh dinamika. Perubahan tersebut muncul karena dipicu oleh perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi. Kedepan ilmu pengetahuan akan menjadi penggerak utama produktivitas dan pertumbuhan ekonomi sehingga pribadi yang sehat serta pemahaman tentang ilmu pengetahuan akan memegang peranan penting dalam peningkatan kinerja ekonomi. Dengan demikian, penguasaan dan pemanfaatan ilmu Pertanian merupakan syarat pokok bagi kemajuan suatu bangsa.
Sesungguhnya alumni Fakultas Pertanian tidak terpisahkan dari almamaternya, yaitu Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (UNSRI). Selanjutnya, untuk mengisi pembangunan bangsa dan negara, para alumni Fakultas Pertanian UNSRI dengan segala kemampuan pendidikan, ilmu pengetahuan dan profesi yang dimilikinya, menyatakan ikut bertanggungjawab untuk ikut berbakti kepada bangsa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Menyadari kedudukan tersebut, maka dengan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh cita-cita yang tinggi demi kemajuan alumni dan almamaternya, dengan ini dengan penuh kesadaran menjalankan aktivitas sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN DASAR
iKATAN  ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BAB I
KETENTUAN UMUM, NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

1.              Universitas adalah Universitas Sriwijaya yang disingkat Unsri
2.              Fakultas adalah Fakultas Pertanian yang disingkat FP
3.              Alumni adalah lulusan Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (FP Sing dan atau Alumni Pasca Sarjana FP Unsri
4.              Ikatan Alumni adalah Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya disingkat Ikaperta Unsri




Pasal 1a
NAMA

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya disingkat (Ikaperta Unsri).

Pasal 2
Waktu

Ikaperta Unsri  didirikan pada tahun 1978.

Pasal 3
Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di Palembang, dengan  alamat Graha Pertanian Jl. Padang Selasa No. 524, Telp./Faks. +62711352879, Palembang

BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas

Ikaperta berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

Pasal 5
Sifat

(1)  Ikaperta adalah organisasi yang bersifat Kekeluargaan Keilmuan dan Keprofesian yang perannya diatur melalui Kode Etik Alumni
(2)  Kode Etik Alumni diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 6
Fungsi

Ikaperta berfungsi sebagai :
(1)      Wadah berhimpunnya alumni FP UNSRI dan atau alumni Pascasarjana FP UNSRI
(2)      Wadah komunikasi alumni FP UNSRI untuk menggalang dan mengembangkan almamaternya.
(3)      Wadah kaderisasi FP UNSRI untuk mempersiapkan kader-kader bangsa

Pasal 7
Tujuan

ikaperta bertujuan:
(1)      Menghimpun dan mempersatukan lulusan FP UNSRI dan atau Lulusan Pascasarjana FP UNSRI agar senantiasa dapat bersilaturrahmi, berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama alumni.
(2)      Membantu Pimpinan Universitas dan Fakultas pada lingkungan FP UNSRI dalam meningkatkan dan mengembangkan almamaternya.
(3)      Membantu sesama alumni dalam meningkatkan dan mengembangkan kualitas dan amaliahnya.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Jenis Keanggotaan

(1)      Jenis Keanggotaan terdiri dari :
a      Anggota biasa
b      Anggota luar biasa
c      Anggota kehormatan
(2)      Ketentuan ayat 1 mengenai Jenis Keanggotaan akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB IV
FORUM ORGANISASI
Pasal 9

(1)     Jenis Forum Organisasi Terdiri dari :
a.     Musyawarah Alumni
b.     Rapat Kerja
c.     Temu Kangen
d.     Rapat Pengurus
(2)   Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan ketentuan serta cara kerja masing masing forum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
Sumber Keuangan/Kekayaan

Sumber Keuangan/Kekayaan Ikatan Alumni Fakultas Pertanian  Unsri  dari :
(1)   Iuran Anggota
(2)   Bantuan yang bersifat tidak mengikat
(3)   Hasil-hasil usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, asas dan tujuan

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11

Perubahan Anggaran Dasar Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Unsri dapat diubah berdasarkan keputusan Musyawarah Alumni Luar Biasa atau Rapat Kerja Ikaperta yang diputuskan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) suara dari jumlah peserta yang hadir.

BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 12

(1)       Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
(2)       Musyawarah yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus Kaperta.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13

(1)      Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Alumni.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
BAB I
JENIS KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa

Yang dapat menjadi anggota biasa adalah semua alumni yang menyelesaikan perkuliahan sampai lulus/tamat di kampus FP UNSRI dan atau Pascasarjana FP Unsri.

Pasal 2
Anggota Luar Biasa

Anggota luar biasa adalah semua alumni Fakultas Pertanian UNSRI yang memiliki Kedudukan di Pemerintahan dan Swasta tetapi tetap memenuhi kewajibannya sebagai anggota IKaperta.

Pasal 3
Anggota Kehormatan

Anggota kehormatan ialah mereka yang dianggap telah berjasa oleh Ikaperta Unsri serta diusulkan diangkat dan ditetapkan oleh Musyawarah Alumni dan atau Rapat Kerja Ikaperta Unsri karena jasa-jasanya.

BAB II
PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan

(1)   Anggota biasa Alumni didaftarkan langsung sebagai anggota dengan mengisi formulir keanggotaan oleh Pengurus Ikaperta Unsri.
(2)   Pengusulan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan dapat diusulkan dan disahkan oleh pengurus Kaperta yang defenitif.

Pasal 5
Pemberhentian Anggota

Pemberhentian sebagai anggota hanya dapat dilakukan karena yang bersangkutan :
(1)  Meninggal dunia;
(2)  Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
(3)  Diberhentikan dari keanggotaan

Pasal 6
Pembelaan

Anggota yang diberhentikan berhak mendaptkan kesempatan membela diri dalam forum musyawarah alumni dan atau dalam Rapat Kerja Ikaperta Unsri.


BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 7
Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban :
(1)   Mentaaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan organisasi.
(2)   Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi dan almamater.
(3)   Memupuk persatuan, kekeluargaan dan solidaritas diantara sesama alumni
(4)   Membayar uang iuran anggota alumni.

Pasal 8
Hak Anggota
Setiap anggota berhak :
(1)   Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik
(2)   Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
(3)   Memilih dan dipilih
(4)   Hal-hal yang lain yang diatur di dalam peraturan organisasi.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Bentuk Kepengurusan

Bentuk kepengurusan Ikaperta Unsri dipimpin oleh :
(1)   Dewan Pembina
(2)   Ketua Umum
(3)   Ketua
(4)   Sekretaris
(5)   Bendahara
(6)   Seksi – Seksi Bidang
(7)   Koordinator Angkatan dan Anggota

Pasal 10
Masa Bakti dan Pembentukan Pengurus

(1)   Masa bakti kepengurusan Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Unsri adalah sebanyak 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali maksimum 2 periode.
(2)   Pembentukan pengurus baru ditetapkan pada rapat kerja atau musyawarah alumni 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa kerja.

BAB V
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 11
Fungsi dan Tugas

(1)   Menentukan kebijaksanaan dalam melaksanakan keputusan musyawarah alumni Ikaperta Unsri/Rapat Kerja Ikaperta Unsri.
(2)   Menetapkan rencana kerja Ikaperta Unsri
(3)   Melaksanakan seluruh kegiatan yang telah ditentukan oleh rapat kerja Ikaperta Unsri

Pasal 12
Perangkat Organisasi

Ikaperta juga memiliki perangkat organisasi pendukung terdiri dari :
a. Koordinator Wilayah
b. Suara Almamater


BAB VI
DEWAN PEMBINA
Pasal 13

(1)       Dewan Pembina terdiri dari unsur tokoh-tokoh alumni yang ada di dalam kampus, pendidikan dan masyarakat.
(2)       Dewan Pembina bertugas memberikan arahan, pertimbangan, dan saran baik diminta maupun tidak diminta.


BAB VII
KODE ETIK
Pasal 14

(1)   Kode etik dijalankan Alumni adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi alumni.
(2)   Mengenai aturan Kode Etik diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB VIII
LAMBANG
Pasal 15

Lambang Ikatan Alumni Fakultas Pertanian mengelilingi lambang UNSRI terdapat tulisan Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas (Ikaperta Unsri).

BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 16
Iuran Anggota dan Sumbangan

(1)      Besarnya iuran anggota ditentukan oleh pengurus berdasarkan usulan anggota dalam musyawarah ataupun rapat kerja Ikaperta adalah sebesar Rp. 100.000 per tahun
(2)      Pembayaran Iuran anggota dimulai dan terhitung pada saat pendaftaran menjadi anggota Kaperta
(3)      Sumbangan bisa berasal dari donatur atau sponsorship yang tidak mengikat ataupun dari alumni


Pasal 17
Kekayaan Organisasi

(1)     Kekayaan organisasi dapat didapat dari almamaer, anggota atau barang-barang dibeli oleh pengurus.
(2)     Harta benda yang ada di kepengurus dikelola oleh pengurus yang terpilih.

BAB X
PENUTUP
Pasal 18

(1)     Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan dan Ketentuan.
(2)     Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Alumni atau Rapat Kerja Alumni.






IKATAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

NOMOR: 01/KE/IKAPERTA/10/ 2012

TENTANG

KODE ETIK ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

IKATAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan   Anggaran Rumah  Tangga Ikaperta Unsri perlu menetapkan Kode Etik Alumni

Mengingat:
Pasal 5 Anggaran Dasar  dan Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Ikaperta Unsri
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:

KODE ETIK ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Kode Etik  ini yang dimaksud dengan:

(1)     Alumni adalah semua lulusan yang menyelesaikan perkuliahan sampai lulus/tamat di kampus Fakultas Pertanian UNSRI
(2)     Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Alumni baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
(3)     Majelis Kode Etik adalah lembaga  yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan  serta  menyelesaikan pelanggaran  Kode Etik yang dilakukan oleh Alumni.
(4)     Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan Alumni  yang bertentangan dengan Kode Etik.

Pasal 2
Kode Etik Alumni bertujuan untuk:

(1)     mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan  AD dan ART Ikaperta Unsri;
(2)     meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara;
(3)     menciptakan suasana  dan  lingkungan kerja yang  harmonis dan kondusif; dan
(4)     meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.
(5)     Menjaga dan menghimpun serta mempersatukan lulusan Fakultas Pertanian UNSRI agar senantiasa dapat bersilaturrahmi, berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama alumni Fakultas Pertanian UNSRI.
(6)     Meningkatkan peran Alumni dalam membantu pimpinan universitas dan fakultas pada lingkungan Fakultas Pertanian UNSRI dalam meningkatkan dan mengembangkan almamaternya.
(7)     Meningkatkan dan membantu sesama alumni dalam mengembangkan kualitas dan amaliahnya.

BAB II
NILAI DASAR

Pasal 3

Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Alumni meliputi:

(1)     ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2)     kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(3)     semangat nasionalisme;
(4)     mengutamakan kepentingan Ikaperta di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(5)     ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
(6)     penghormatan terhadap hak asasi manusia;
(7)     tidak diskriminatif;
(8)     profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan
(9)     semangat jiwa korps.

BAB III
ETIKA ALUMNI
Pasal 4

(1)       Dalam pelaksanaan tugas kehidupan dan kehidupan sehari-hari setiap  Alumni wajib bersikap dan berpedoman pada:

a.     etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan;
b.     etika dalam berorganisasi;
c.     etika dalam bermasyarakat;
d.     etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat;
e.     etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum;
f.      etika terhadap sesama Alumni; dan
g.     etika terhadap diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini.
(2)       Setiap Alumni wajib mematuhi dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Etika dalam berorganisasi meliputi:

a.     melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan AD dan ART Ikaperta Unsri
b.     menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c.     melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Ikaperta Unsri;
d.     membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
e.     menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f.      memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g.     patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja alumni;
h.     mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
i.      berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
j.      bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam  menjalankan tugas;
k.      melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan
l.      tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra Ikaperta Unsri

Pasal 6

Etika dalam bermasyarakat meliputi:

(1)   mewujudkan pola hidup sederhana;
(2)   memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih serta tanpa unsur pemaksaan;
(3)   memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
(4)   tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
(5)   berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas; dan
(6)   tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Ikaperta.

Pasal 7

Etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat meliputi:

(1)   mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi  atau golongan;
(2)   tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun;
(3)   memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat  sesuai dengan ketentuan peraturan AD dan ART Ikaperta Unsri;
(4)   Menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas;
(5)   memberikan pelayanan yang profesional, responsif,  tepat sasaran, terbuka,  tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; dan
(6)   terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan  pengawasan masyarakat.

Pasal 8

Etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat alumni  lainnya, meliputi:

(1)   menghormati dan menghargai kesetaraan profesi:
(2)   menjalin kerja sama secara bertanggung jawab; dan
(3)   memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
(4)   menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi:
(5)   bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan
(6)   tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan  perbuatan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun organisasi.

Pasal 9

Etika terhadap sesama Alumni meliputi:

(1)   menghormati sesama  Alumni  yang memeluk agama atau kepercayaan yang berbeda;
(2)   memelihara persatuan dan kesatuan sesama Alumni;
(3)   menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi;
(4)   menghargai perbedaan pendapat;
(5)   menjunjung tinggi harkat dan martabat Alumni;
(6)   menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Alumni; dan
(7)   mewujudkan solidaritas dan soliditas semua Alumni dengan berhimpun dalam satu wadah Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Unsri untuk memperjuangkan hak-haknya.

Pasal 10

Etika terhadap diri sendiri meliputi:

(1)   jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
(2)   bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
(3)   menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
(4)   berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
(5)   memiliki daya juang yang tinggi;
(6)   memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
(7)   menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
(8)   berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan;
(9)   tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
(10)tidak melakukan perzinahan, prostitusi, dan perjudian;
(11)         tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika, dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan AD dan ART Ikaperta Unsri; dan
(12)         tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai, kecuali atas perintah jabatan.

BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK

Pasal 11

(1)  Alumni yang melakukan Pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.

(2)  Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

(a)   pernyataan secara tertutup; atau
(b)   pernyataan secara terbuka.
(3)       Pemberian  sanksi  moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Ketua Umum Ikaperta Unsri.

(4)       Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disebutkan jenis  Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Alumni.

Pasal 12

(1)         Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11            ayat (2) huruf a disampaikan oleh Alumni atau Pengurus yang ditunjuk dalam ruang tertutup.

(2)         Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b disampaikan melalui forum pertemuan resmi, media massa, atau forum lainnya.

Pasal 13

Alumni yang melakukan  Pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

BAB V
MAJELIS KODE ETIK

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 14

(1)                  Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik.

(2)                  Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Umum Ikaperta Unsri.

(3)                  Ketua Umum Ikaperta Unsri dapat mendelegasikan pembentukan Majelis Kode Etik kepada pejabat yang ditunjuk.

(4)                  Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat  adhoc.

Pasal 15

Majelis Kode Etik dibentuk paling lambat 7 (tujuh) hari  kerja  sejak pengaduan, temuan, dan laporan dugaan  Pelanggaran Kode Etik diterima oleh Ketua Umum Ikaperta Unsri.

Bagian Kedua

Susunan Keanggotaan

Pasal 16

(1)      Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), terdiri atas:

a.     1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.     1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c.     paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2)      Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang maka jumlah anggota harus ganjil.

Pasal 17

Senioritas anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari senioritas yang diperiksa karena diduga melanggar Kode Etik, kecuali atas persetujuan ketua

Bagian Ketiga
Tugas Majelis Kode Etik
Pasal 18

Majelis Kode Etik bertugas memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Alumni yang diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti lainnya,  dan  keterangan yang bersangkutan dalam sidang Majelis Kode Etik.

Pasal 19

(1)        Pemeriksaan terhadap Alumni yang diduga melakukan  Pelanggaran Kode Etik didasarkan pada pengaduan, temuan, dan laporan.

(2)        Setiap  pengaduan, temuan, dan/atau laporan  dari masyarakat atau Alumni  terhadap  Pelanggaran Kode Etik, diperiksa oleh Majelis Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.

(3)        Pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik dilakukan secara tertutup.

Pasal 20

(1)        Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Alumni yang diduga melakukan  Pelanggaran Kode Etik paling lama            7(tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.

(2)        Jika Alumni  tidak memenuhi  pemanggilan pemeriksaan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemanggilan kedua dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak  tanggal yang seharusnya bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.

(3)        Dalam hal  Alumni  tidak memenuhi pemanggilan kedua tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa pemeriksaan.

(4)        Majelis Kode Etik merekomendasikan agar Alumni yang melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  dikenakan sanksi moral dan/atau tindakan administratif sesuai  dengan  ketentuan AD dan ART Ikaperta Unsri.

Pasal 21

1)        Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Alumni yang  diduga melanggar Kode Etik.

2)        Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat.

3)        Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.

4)        Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, Ketua Majelis Kode Etik wajib mengambil keputusan.

5)        Majelis Kode Etik harus membuat keputusan paling lambat               30(tiga puluh)  hari sejak pembentukan Majelis Kode Etik.

6)        Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.

Pasal 22

(1)      Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan  hasil sidang  Majelis Kode Etik kepada Ketua Umum Ikaperta Unsri atau Alumni yang ditunjuk sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral kepada Alumni yang bersangkutan.

(2)      Dalam hal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam AD dan ART Ikaperta Unsri Majelis Kode Etik  menyampaikan  rekomendasi kepada Pengurus atau  pejabat  yang ditunjuk untuk  melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan AD dan ART Ikaperta Unsri.

(3)      Keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik.

(4)      Keputusan  hasil sidang  Majelis Kode Etik harus disampaikan kepada Pengurus atau Alumni yang ditunjuk  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),  paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik.

(5)      Jika berdasarkan pemeriksaan Majelis Kode Etik, Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik terbukti tidak bersalah, Majelis Kode Etik menyampaikan pemberitahuan  secara tertulis  kepada  Alumni yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik.



BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23

(1)      Kode Etik  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)      Agar setiap Alumni mengetahuinya, Ketua Umum Ikaperta Unsri Menugaskan Sekretaris Umum untuk menyebarkan informasi ini kepada seluruh Alumni Fakultas Pertanian Unsri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan dikomentari