ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI FAKULTAS
PERTANIAN UNSRI
(IKAPERTA-UNSRI)
MUKADIMAH
Penyebaran alumni banyak dan tersebar di seantero dunia diawali
dengan pembentukan Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Pertanian (sekarang
Ikaperta) Unsri didirikan pada tahun 1978 di Palembang. Ikaperta
UNSRI ini pada dasarnya berfungsi untuk meningkatkan kerjasama dan
komunikasi antar alumni, rasa memiliki dan rasa kebanggaan terhadap almamater,
sumbangan pemikiran terhadap almamater, dan meningkatkan peran serta dan
pengabdian para alumni Fakultas Pertanian kepada negara dan bangsa atas dasar
membina kebersamaan dan kerjasama para alumnus dimanapun mereka berada.
Peran Ikaperta dalam meningkatkan kompetensi akademis di
lingkungan civitas akademika merupakan hal yang sangat penting dan strategis.
Peran ini merupakan kristalisasi cita-cita serta komitmen bersama tentang
kondisi ideal masa depan yang akan dicapai dengan mempertimbangkan kapabilitas
dan potensi yang dimiliki, permasalahan atau kendala yang dihadapi dan berbagai
faktor yang disebabkan oleh perubahan lingkungan baik internal maupun eksternal
yang sedang dan akan berlangsung.
`Eksistensi Alumni sesuai bidang masing-masing ke depan
akan dihadapkan pada pelbagai peluang dan tantangan yang bersifat global dengan
lingkungan yang tatangannya senantiasa berubah dengan sangat cepat dan penuh
dinamika. Perubahan tersebut muncul karena dipicu oleh perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi. Kedepan ilmu pengetahuan akan menjadi penggerak utama
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi sehingga pribadi yang sehat serta
pemahaman tentang ilmu pengetahuan akan memegang peranan penting dalam
peningkatan kinerja ekonomi. Dengan demikian, penguasaan dan pemanfaatan ilmu
Pertanian merupakan syarat pokok bagi kemajuan suatu bangsa.
Sesungguhnya alumni Fakultas Pertanian tidak terpisahkan dari
almamaternya, yaitu Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (UNSRI).
Selanjutnya, untuk mengisi pembangunan bangsa dan negara, para alumni Fakultas
Pertanian UNSRI dengan segala kemampuan pendidikan, ilmu pengetahuan dan
profesi yang dimilikinya, menyatakan ikut bertanggungjawab untuk ikut berbakti
kepada bangsa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Menyadari kedudukan
tersebut, maka dengan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh
cita-cita yang tinggi demi kemajuan alumni dan almamaternya, dengan ini dengan
penuh kesadaran menjalankan aktivitas sejalan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN DASAR
iKATAN ALUMNI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS
SRIWIJAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM, NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.
Universitas adalah Universitas
Sriwijaya yang disingkat Unsri
2.
Fakultas adalah Fakultas Pertanian
yang disingkat FP
3.
Alumni adalah lulusan Fakultas
Pertanian Universitas Sriwijaya (FP Sing dan atau Alumni Pasca Sarjana FP Unsri
4.
Ikatan Alumni adalah Ikatan Alumni
Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya disingkat Ikaperta Unsri
Pasal 1a
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas
Sriwijaya disingkat (Ikaperta Unsri).
Pasal 2
Waktu
Ikaperta Unsri didirikan pada tahun 1978.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Palembang, dengan alamat
Graha Pertanian Jl. Padang Selasa No. 524, Telp./Faks. +62711352879, Palembang
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
Ikaperta berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
Pasal 5
Sifat
(1) Ikaperta adalah organisasi yang bersifat Kekeluargaan
Keilmuan dan Keprofesian yang perannya diatur melalui Kode Etik Alumni
(2) Kode Etik Alumni diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 6
Fungsi
Ikaperta berfungsi sebagai :
(1)
Wadah berhimpunnya alumni FP UNSRI
dan atau alumni Pascasarjana FP UNSRI
(2)
Wadah komunikasi alumni FP UNSRI
untuk menggalang dan mengembangkan almamaternya.
(3) Wadah kaderisasi FP UNSRI untuk mempersiapkan kader-kader bangsa
Pasal 7
Tujuan
ikaperta bertujuan:
(1)
Menghimpun dan mempersatukan lulusan
FP UNSRI dan atau Lulusan Pascasarjana FP UNSRI agar senantiasa dapat bersilaturrahmi,
berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama alumni.
(2)
Membantu Pimpinan Universitas dan
Fakultas pada lingkungan FP UNSRI dalam meningkatkan dan mengembangkan
almamaternya.
(3) Membantu sesama alumni dalam meningkatkan dan mengembangkan
kualitas dan amaliahnya.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1)
Jenis Keanggotaan terdiri dari :
a Anggota biasa
b Anggota luar biasa
c Anggota kehormatan
(2)
Ketentuan ayat 1 mengenai Jenis
Keanggotaan akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB IV
FORUM ORGANISASI
Pasal 9
(1)
Jenis Forum Organisasi Terdiri dari :
a. Musyawarah Alumni
b. Rapat Kerja
c. Temu Kangen
d. Rapat Pengurus
(2) Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan ketentuan serta cara kerja
masing masing forum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
Sumber
Keuangan/Kekayaan
Sumber Keuangan/Kekayaan Ikatan Alumni Fakultas Pertanian
Unsri dari :
(1) Iuran Anggota
(2) Bantuan yang bersifat tidak mengikat
(3) Hasil-hasil usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum,
asas dan tujuan
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Unsri
dapat diubah berdasarkan keputusan Musyawarah Alumni Luar Biasa atau Rapat
Kerja Ikaperta yang diputuskan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) suara
dari jumlah peserta yang hadir.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 12
(1)
Pembubaran organisasi diputuskan oleh
Musyawarah yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
(2) Musyawarah yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus Kaperta.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
(1)
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh
Musyawarah Alumni.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
IKATAN ALUMNI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS
SRIWIJAYA
BAB I
JENIS KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
Yang dapat menjadi anggota biasa adalah semua alumni yang
menyelesaikan perkuliahan sampai lulus/tamat di kampus FP UNSRI dan atau
Pascasarjana FP Unsri.
Pasal 2
Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa adalah semua alumni Fakultas Pertanian UNSRI
yang memiliki Kedudukan di Pemerintahan dan Swasta tetapi tetap memenuhi
kewajibannya sebagai anggota IKaperta.
Pasal 3
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan ialah mereka yang dianggap telah berjasa oleh
Ikaperta Unsri serta diusulkan diangkat dan ditetapkan oleh Musyawarah Alumni
dan atau Rapat Kerja Ikaperta Unsri karena jasa-jasanya.
BAB II
PENERIMAAN DAN
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan
(1)
Anggota biasa Alumni didaftarkan
langsung sebagai anggota dengan mengisi formulir keanggotaan oleh Pengurus
Ikaperta Unsri.
(2) Pengusulan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan dapat
diusulkan dan disahkan oleh pengurus Kaperta yang defenitif.
Pasal 5
Pemberhentian
Anggota
Pemberhentian sebagai anggota hanya dapat dilakukan karena yang
bersangkutan :
(1) Meninggal dunia;
(2) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
(3) Diberhentikan dari keanggotaan
Pasal 6
Pembelaan
Anggota yang diberhentikan berhak mendaptkan kesempatan membela
diri dalam forum musyawarah alumni dan atau dalam Rapat Kerja Ikaperta Unsri.
BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK
ANGGOTA
Pasal 7
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban :
(1) Mentaaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan seluruh
keputusan organisasi.
(2) Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi dan
almamater.
(3) Memupuk persatuan, kekeluargaan dan solidaritas diantara sesama
alumni
(4)
Membayar uang iuran anggota alumni.
Pasal 8
Hak Anggota
Setiap anggota berhak :
(1) Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik
(2) Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
(3) Memilih dan dipilih
(4)
Hal-hal yang lain yang diatur di
dalam peraturan organisasi.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Bentuk Kepengurusan
Bentuk kepengurusan Ikaperta Unsri dipimpin oleh :
(1) Dewan Pembina
(2) Ketua Umum
(3) Ketua
(4) Sekretaris
(5) Bendahara
(6) Seksi – Seksi Bidang
(7)
Koordinator Angkatan dan Anggota
Pasal 10
Masa Bakti dan
Pembentukan Pengurus
(1)
Masa bakti kepengurusan Ikatan Alumni
Fakultas Pertanian Unsri adalah sebanyak 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih
kembali maksimum 2 periode.
(2) Pembentukan pengurus baru ditetapkan pada rapat kerja atau
musyawarah alumni 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa kerja.
BAB V
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 11
Fungsi dan Tugas
(1)
Menentukan kebijaksanaan dalam
melaksanakan keputusan musyawarah alumni Ikaperta Unsri/Rapat Kerja Ikaperta
Unsri.
(2)
Menetapkan rencana kerja Ikaperta
Unsri
(3) Melaksanakan seluruh kegiatan yang telah ditentukan oleh rapat
kerja Ikaperta Unsri
Pasal 12
Perangkat
Organisasi
Ikaperta juga memiliki perangkat organisasi pendukung terdiri dari
:
a. Koordinator Wilayah
b. Suara Almamater
BAB VI
DEWAN PEMBINA
Pasal 13
(1) Dewan Pembina terdiri dari unsur tokoh-tokoh alumni yang ada di
dalam kampus, pendidikan dan masyarakat.
(2) Dewan Pembina bertugas memberikan arahan, pertimbangan, dan
saran baik diminta maupun tidak diminta.
BAB VII
KODE ETIK
Pasal 14
(1)
Kode etik dijalankan Alumni adalah
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
alumni.
(2) Mengenai aturan Kode Etik diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB VIII
LAMBANG
Pasal 15
Lambang Ikatan Alumni Fakultas Pertanian mengelilingi lambang
UNSRI terdapat tulisan Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas (Ikaperta
Unsri).
BAB IX
KEUANGAN DAN
KEKAYAAN
Pasal 16
Iuran Anggota dan
Sumbangan
(1)
Besarnya iuran anggota ditentukan
oleh pengurus berdasarkan usulan anggota dalam musyawarah ataupun rapat kerja
Ikaperta adalah sebesar Rp. 100.000 per tahun
(2)
Pembayaran Iuran anggota dimulai dan
terhitung pada saat pendaftaran menjadi anggota Kaperta
(3) Sumbangan bisa berasal dari donatur atau sponsorship yang tidak
mengikat ataupun dari alumni
Pasal 17
Kekayaan Organisasi
(1)
Kekayaan organisasi dapat didapat
dari almamaer, anggota atau barang-barang dibeli oleh pengurus.
(2) Harta benda yang ada di kepengurus dikelola oleh pengurus yang
terpilih.
BAB X
PENUTUP
Pasal 18
(1)
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan dan Ketentuan.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh
Musyawarah Alumni atau Rapat Kerja Alumni.
IKATAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA
NOMOR: 01/KE/IKAPERTA/10/ 2012
TENTANG
KODE ETIK ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
IKATAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Menimbang:
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikaperta Unsri perlu menetapkan Kode
Etik Alumni
Mengingat:
Pasal 5
Anggaran Dasar dan Pasal 14 Anggaran
Rumah Tangga Ikaperta Unsri
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KODE ETIK ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Kode Etik ini yang dimaksud dengan:
(1)
Alumni adalah semua lulusan yang menyelesaikan
perkuliahan sampai lulus/tamat di kampus Fakultas Pertanian UNSRI
(2)
Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan Alumni baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup
sehari-hari.
(3)
Majelis Kode Etik adalah lembaga yang bertugas melakukan penegakan
pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Alumni.
(4)
Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan,
tulisan, dan/atau perbuatan Alumni yang
bertentangan dengan Kode Etik.
Pasal 2
Kode Etik Alumni bertujuan untuk:
(1)
mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai
dengan ketentuan AD dan ART Ikaperta Unsri;
(2)
meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas
maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara;
(3)
menciptakan suasana
dan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif; dan
(4)
meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku
yang profesional.
(5)
Menjaga dan menghimpun serta mempersatukan lulusan
Fakultas Pertanian UNSRI agar senantiasa dapat bersilaturrahmi, berkomunikasi
dan berinteraksi dengan sesama alumni Fakultas Pertanian UNSRI.
(6)
Meningkatkan peran Alumni dalam membantu pimpinan
universitas dan fakultas pada lingkungan Fakultas Pertanian UNSRI dalam
meningkatkan dan mengembangkan almamaternya.
(7)
Meningkatkan dan membantu sesama alumni dalam
mengembangkan kualitas dan amaliahnya.
BAB II
NILAI DASAR
Pasal 3
Nilai
dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Alumni meliputi:
(1)
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2)
kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(3)
semangat nasionalisme;
(4)
mengutamakan kepentingan Ikaperta di atas kepentingan
pribadi atau golongan;
(5)
ketaatan terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
(6)
penghormatan terhadap hak asasi manusia;
(7)
tidak diskriminatif;
(8)
profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
dan
(9)
semangat jiwa korps.
BAB III
ETIKA ALUMNI
Pasal 4
(1)
Dalam pelaksanaan tugas kehidupan dan kehidupan
sehari-hari setiap Alumni wajib bersikap
dan berpedoman pada:
a.
etika dalam bernegara dan penyelenggaraan
pemerintahan;
b.
etika dalam berorganisasi;
c.
etika dalam bermasyarakat;
d.
etika dalam melakukan pelayanan terhadap
masyarakat;
e.
etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat
penegak hukum;
f.
etika terhadap sesama Alumni; dan
g.
etika terhadap diri sendiri, sebagaimana diatur
dalam Kode Etik ini.
(2)
Setiap Alumni wajib mematuhi dan melaksanakan etika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Etika
dalam berorganisasi meliputi:
a. melaksanakan
tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan AD dan ART Ikaperta Unsri
b. menjaga
informasi yang bersifat rahasia;
c. melaksanakan
setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Ikaperta Unsri;
d. membangun
etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
e. menjalin
kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka
pencapaian tujuan;
f. memiliki
kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g. patuh dan
taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja alumni;
h. mengembangkan
pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja
organisasi;
i. berorientasi
pada upaya peningkatan kualitas kerja;
j. bersikap
rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam menjalankan tugas;
k. melaksanakan
tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan
l. tidak
melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra Ikaperta Unsri
Pasal 6
Etika dalam bermasyarakat meliputi:
(1)
mewujudkan pola hidup sederhana;
(2)
memberikan pelayanan dengan empati hormat dan
santun tanpa pamrih serta tanpa unsur pemaksaan;
(3)
memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka,
dan adil serta tidak diskriminatif;
(4)
tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
(5)
berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan
masyarakat dalam melaksanakan tugas; dan
(6)
tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan
atau menurunkan harkat dan martabat Ikaperta.
Pasal 7
Etika dalam melakukan pelayanan terhadap
masyarakat meliputi:
(1)
mengutamakan kepentingan masyarakat di atas
kepentingan pribadi atau golongan;
(2)
tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk
apapun;
(3)
memberikan informasi yang dibutuhkan
masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan AD dan ART Ikaperta Unsri;
(4)
Menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk
apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas;
(5)
memberikan pelayanan yang profesional,
responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta
tidak diskriminatif; dan
(6)
terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi,
dukungan, dan pengawasan masyarakat.
Pasal 8
Etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat
alumni lainnya, meliputi:
(1)
menghormati dan menghargai kesetaraan profesi:
(2)
menjalin kerja sama secara bertanggung jawab; dan
(3)
memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar
prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
(4)
menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi:
(5)
bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam
menegakkan aturan; dan
(6)
tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan perbuatan yang dapat merendahkan diri sendiri
ataupun organisasi.
Pasal 9
Etika terhadap sesama Alumni meliputi:
(1)
menghormati sesama
Alumni yang memeluk agama atau
kepercayaan yang berbeda;
(2)
memelihara persatuan dan kesatuan sesama Alumni;
(3)
menghormati antara teman sejawat, baik secara
vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun
antarinstansi;
(4)
menghargai perbedaan pendapat;
(5)
menjunjung tinggi harkat dan martabat Alumni;
(6)
menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif
sesama Alumni; dan
(7)
mewujudkan solidaritas dan soliditas semua Alumni
dengan berhimpun dalam satu wadah Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Unsri untuk
memperjuangkan hak-haknya.
Pasal 10
Etika terhadap diri sendiri meliputi:
(1)
jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi
yang tidak benar;
(2)
bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
(3)
menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok,
maupun golongan;
(4)
berinisiatif untuk meningkatkan kualitas
pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
(5)
memiliki daya juang yang tinggi;
(6)
memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
(7)
menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
(8)
berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan;
(9)
tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
(10)tidak melakukan
perzinahan, prostitusi, dan perjudian;
(11)
tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat
psikotropika, narkotika, dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan AD dan ART Ikaperta Unsri; dan
(12)
tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan atau
menurunkan harkat dan martabat Pegawai, kecuali atas perintah jabatan.
BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK
Pasal 11
(1) Alumni yang melakukan Pelanggaran Kode Etik
dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
(a) pernyataan
secara tertutup; atau
(b) pernyataan
secara terbuka.
(3)
Pemberian
sanksi moral sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Ketua Umum Ikaperta
Unsri.
(4)
Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus disebutkan jenis
Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Alumni.
Pasal 12
(1)
Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf
a disampaikan oleh Alumni atau Pengurus yang ditunjuk dalam ruang tertutup.
(2)
Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b disampaikan melalui forum pertemuan resmi, media
massa, atau forum lainnya.
Pasal 13
Alumni
yang melakukan Pelanggaran Kode Etik
selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
BAB V
MAJELIS KODE ETIK
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 14
(1)
Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis Kode
Etik.
(2)
Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Ketua Umum Ikaperta Unsri.
(3)
Ketua Umum Ikaperta Unsri dapat mendelegasikan
pembentukan Majelis Kode Etik kepada pejabat yang ditunjuk.
(4)
Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat adhoc.
Pasal 15
Majelis
Kode Etik dibentuk paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak pengaduan, temuan,
dan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik
diterima oleh Ketua Umum Ikaperta Unsri.
Bagian Kedua
Susunan Keanggotaan
Pasal 16
(1)
Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), terdiri atas:
a. 1 (satu) orang
ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu)
orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling
sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2)
Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5
(lima) orang maka jumlah anggota harus ganjil.
Pasal 17
Senioritas
anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari senioritas yang
diperiksa karena diduga melanggar Kode Etik, kecuali atas persetujuan ketua
Bagian Ketiga
Tugas Majelis Kode Etik
Pasal 18
Majelis
Kode Etik bertugas memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Alumni yang
diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti
lainnya, dan keterangan yang bersangkutan dalam sidang
Majelis Kode Etik.
Pasal 19
(1)
Pemeriksaan terhadap Alumni yang diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik
didasarkan pada pengaduan, temuan, dan laporan.
(2)
Setiap
pengaduan, temuan, dan/atau laporan
dari masyarakat atau Alumni
terhadap Pelanggaran Kode Etik,
diperiksa oleh Majelis Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
laporan diterima.
(3)
Pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik dilakukan secara
tertutup.
Pasal 20
(1)
Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan secara
tertulis kepada Alumni yang diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik paling lama 7(tujuh) hari kerja sebelum tanggal
pemeriksaan.
(2)
Jika Alumni
tidak memenuhi pemanggilan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan pemanggilan kedua dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak tanggal yang seharusnya
bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
(3)
Dalam hal
Alumni tidak memenuhi pemanggilan
kedua tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik berdasarkan alat
bukti dan keterangan yang ada tanpa pemeriksaan.
(4)
Majelis Kode Etik merekomendasikan agar Alumni yang
melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi moral dan/atau tindakan
administratif sesuai dengan ketentuan AD dan ART Ikaperta Unsri.
Pasal 21
1)
Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah
memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Alumni yang diduga melanggar Kode Etik.
2)
Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara
musyawarah mufakat.
3)
Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
4)
Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak tercapai, Ketua Majelis Kode Etik wajib mengambil keputusan.
5)
Majelis Kode Etik harus membuat keputusan paling
lambat 30(tiga puluh) hari sejak pembentukan Majelis Kode Etik.
6)
Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
Pasal 22
(1)
Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang
Majelis Kode Etik kepada Ketua Umum Ikaperta Unsri atau Alumni yang
ditunjuk sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral kepada Alumni yang
bersangkutan.
(2)
Dalam hal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik menemukan
indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam AD dan ART Ikaperta Unsri
Majelis Kode Etik menyampaikan rekomendasi kepada Pengurus atau pejabat
yang ditunjuk untuk melakukan
pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan AD dan ART Ikaperta Unsri.
(3)
Keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil
pemeriksaan Majelis Kode Etik.
(4)
Keputusan
hasil sidang Majelis Kode Etik
harus disampaikan kepada Pengurus atau Alumni yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), paling lama 10 (sepuluh) hari sejak
tanggal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik.
(5)
Jika berdasarkan pemeriksaan Majelis Kode Etik,
Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik terbukti tidak bersalah,
Majelis Kode Etik menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Alumni yang bersangkutan paling lama 10
(sepuluh) hari sejak tanggal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
(1)
Kode Etik
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Agar setiap Alumni mengetahuinya, Ketua Umum
Ikaperta Unsri Menugaskan Sekretaris Umum untuk menyebarkan informasi ini
kepada seluruh Alumni Fakultas Pertanian Unsri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan dikomentari