Selasa, 01 November 2016

Rekomendasi Ikaperta Unsri 2016-2019


REKOMENDASI
IKATAN ALUMNI FP UNIVERSITAS SRIWIJAYA
IKAPERTA UNSRI

Palembang, 30 Oktober 2016
Pengantar Ketua Umum Ikaperta Unsri 2016-2019

Alhamdulillah dalam beberapa minggu ini sejak awal bulan September 2016, Mubes 10 September, urun rembug alumni di Bandung pada tanggal 22 September, serta konsultasi Formatur dan Mide Formatur di Palembang pada tanggal 1 Oktober 2016, Ikaperta Unsri menunjukkan kegairahan para alumni dalam berorganisasi.

Tiba saatnya Pengurus yang diberi amanah ini fokus untuk kemashlatan secara internal dan eksternal organisasi. Diantara pembahasan tanggal 29 Oktober 2016 ini Insya Allah kita akan membahas Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Alumni serta Master Plan Jangka Menengah Jangka Menengah Ikaperta Unsri 2016-2019.

Untuk itu, hal-hal perencanaan hendaknya mengacu kepada Master Plan Jangka Menengah Ikaperta Unsri 2016-2019 yang nanti akan bersama-sama kita jabarkan sesuai dengan bidang masing-masing.

Program kerja prioritas dalam waktu dekat adalah permasalahan kesekretariatan, seperti web Ikaperta Unsri, pendataan alumni, sumber daya manusia di kesekretariatan dan iuran anggota serta kegiatan-kegiatan social dan bisnis yang bermanfaat.

Program kerja yang prioritas secara nasional, dimana Ikaperta Unsri kita tujukan untuk pemberdayaan petani sebagai fundamental dalam menghadapi tantangan global dan mempertahankan eksistensi negara agraris. Tolak ukur keberhasilan Ikaperta dalam periode ini adalah meleletakkan keberpihakan alumni terhadap petani yang ada di Indonesia khususnya Sumatera Selatan.

Saya mengharapkan kita para alumni yang dalam kepengurusan ini mengembangkan dan meningkatkan segenap kemampuan potensialnya untuk memberikan pemikiran dan implementasinya untuk kemajuan Ikaperta, almamater dan rakyat di sektor pertanian.

Wassalam,
Palembang, 29 Oktober 2016
Ikatan Alumni Fakultas Pertanian
(Ikaperta) Universitas Sriwijaya
Periode 2016-2019


Ahmad Irfan
Ketua Umum



Susunan Acara Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus
 Ikaperta Periode 2016-2019
Hari/Tanggal : Sabtu/29 Oktober 2016

No.
Waktu

Uraian Kegiatan

Keterangan/Narasumber
Sabtu,
29 Okt 2016
Ruang Aula PascasarjanaUNSRI
1
07.30-08.30
Persiapan
Panpel
2
08.30-08.35
Pembukaan
MC (Merynda I.S, STP,M,Si)


Pembacaan do’a
Ir.H. Djak Rahman, M.Sc.
3
08.35-08.55
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya  
Tim Paduan Suara

08.55-09.05
Laporan Panitia
Ketua Panitia
4
09.05-09.40
Acara Pelantikan Kepengurusan Ikaperta Periode  2016-2019
Seluruh pengurus baru
5
09.40-09.45
Menyanyikan Lagu Hymne Pertanian
Tim Paduan Suara
6
09.45-09.55
Sambutan Ketua Umum IKAPERTA UNSRI  Periode 2016-2019 / sosialisasi UMKM
Ahmad Irfan
7
09.55-10.05
Sambutan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Sriwijaya 
Marzuki Ali
8
10.05-10.10
Menyanyikan lagu Mars Pertanian
Tim Paduan Suara
9
10.10-10.20
 REHAT
Panpel
10
10.20-11.00
1.  Motivator Kerja
Dadan Yonanda
11
11.00-11.40
2.  Motivator Petani
Arief
12
11.40-12.20
3.  Launching Produk Petani Binaan
Dr.Umar Harun


Moderator Acara: Andi Wijaya,Phd
Notulen :  Puspitahati, STP, MP.
13
12.20-13.00
REHAT - ISHOMA
Panpel
Ruang Seminar Pascasarjana UNSRI
14
13.00-15.30
1. Pengesahan Revisi AD/ART dan Etika Alumni serta Program Kerja 2016-2017
Pimpinan IKAPERTA
Paralel - Panpel
2. Sesi Penyampaian Program Kerja Masing-masing Bidang
15
15.30-16.00
Perumusan
Tim perumus
16
16.00-16.30
Penutupan
Panpel



ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN KODE ETIK ALUMNI
IKATAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNSRI
(IKAPERTA-UNSRI)

MUKADIMAH


Penyebaran alumni banyak dan tersebar di seantero dunia diawali dengan pembentukan  Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Pertanian (sekarang Ikaperta) Unsri didirikan pada tahun 1978 di Palembang.  Ikaperta Unsri  ini pada dasarnya berfungsi untuk meningkatkan kerjasama dan komunikasi antar alumni, rasa memiliki dan rasa kebanggaan terhadap almamater, sumbangan pemikiran terhadap almamater, dan meningkatkan peran serta dan pengabdian para alumni Fakultas Pertanian kepada negara dan bangsa atas dasar membina kebersamaan dan kerjasama para alumnus dimanapun mereka berada.

Peran Ikaperta dalam meningkatkan kompetensi akademis di lingkungan civitas akademika merupakan hal yang sangat penting dan strategis.  Peran ini merupakan kristalisasi cita-cita serta komitmen bersama tentang kondisi ideal masa depan yang akan dicapai dengan mempertimbangkan kapabilitas dan potensi yang dimiliki, permasalahan atau kendala yang dihadapi dan berbagai faktor yang disebabkan oleh perubahan lingkungan baik internal maupun eksternal yang sedang dan akan berlangsung.

Eksistensi Alumni sesuai bidang masing-masing  ke depan akan dihadapkan pada pelbagai peluang dan tantangan yang bersifat global dengan lingkungan yang tatangannya senantiasa berubah dengan sangat cepat dan penuh dinamika. Perubahan tersebut muncul karena dipicu oleh perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi. Kedepan ilmu pengetahuan akan menjadi penggerak utama produktivitas dan pertumbuhan ekonomi sehingga pribadi yang sehat serta pemahaman tentang ilmu pengetahuan akan memegang peranan penting dalam peningkatan kinerja ekonomi. Dengan demikian, penguasaan dan pemanfaatan ilmu Pertanian merupakan syarat pokok bagi kemajuan suatu bangsa.

Sesungguhnya alumni Fakultas Pertanian tidak terpisahkan dari almamaternya, yaitu Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (UNSRI). Selanjutnya, untuk mengisi pembangunan bangsa dan negara, para alumni Fakultas Pertanian UNSRI dengan segala kemampuan pendidikan, ilmu pengetahuan dan profesi yang dimilikinya, menyatakan ikut bertanggungjawab untuk ikut berbakti kepada bangsa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Menyadari kedudukan tersebut, maka dengan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh cita-cita yang tinggi demi kemajuan alumni dan almamaternya, dengan ini dengan penuh kesadaran menjalankan aktivitas sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN DASAR
iKATAN  ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


1.     Universitas adalah Universitas Sriwijaya yang disingkat Unsri
2.     Fakultas adalah Fakultas Pertanian yang disingkat FP
3.   Alumni adalah lulusan Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (FP S1 dan atau Alumni Pasca Sarjana FP Unsri)
4.  Ikatan Alumni adalah Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya disingkat Ikaperta Unsri
5.     Anggaran Dasar selanjutnya disingkat AD
6. Anggaran Rumah Tangga selanjutnya disebut ART

BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya disingkat (Ikaperta Unsri).

Pasal 2
Waktu

Ikaperta Unsri  didirikan pada tahun 1978.

Pasal 3
Kedudukan

Organisasi Ikaperta Unsri berkedudukan di Palembang

BAB II
ASAS DAN SIFAT

Pasal 4
Asas


Ikaperta Unsri  berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 5
Sifat

(1)  Ikaperta Unsri adalah organisasi yang bersifat Kekeluargaan, Keilmuan dan Keprofesian yang perannya diatur melalui Kode Etik Alumni
(2)  Kode Etik Alumni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam ART




BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 6
Fungsi

Ikaperta Unsri berfungsi sebagai :
(1)  Wadah berhimpunnya alumni FP UNSRI dan atau alumni Pascasarjana FP UNSRI
(2)  Wadah komunikasi alumni FP UNSRI untuk menggalang dan mengembangkan almamaternya.
(3)  Wadah kaderisasi FP UNSRI untuk mempersiapkan kader-kader bangsa

Pasal 7
Tujuan
Ikaperta Unsri bertujuan:
(1)     Menghimpun dan memper-satukan lulusan FP UNSRI dan atau Lulusan Pasca-sarjana FP UNSRI agar senantiasa dapat bersila-turrahmi, berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama alumni.
(2)     Membantu Pimpinan Universitas dan Fakultas pada lingkungan FP UNSRI dalam meningkatkan dan mengembangkan almamaternya.
(3)     Membantu sesama alumni dalam meningkatkan dan mengembangkan kualitas dan amaliahnya

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Jenis Keanggotaan

(1)     Jenis Keanggotaan terdiri dari :
a      Anggota biasa
b      Anggota luar biasa
c      Anggota kehormatan
(2)     Ketentuan ayat (1) mengenai Jenis Keanggotaan akan dituangkan dalam  ART

BAB IV
FORUM ORGANISASI

Pasal 9

(1)  Jenis Rapat-Rapat terdiri dari:
a.     Musyawarah Besar
b.     Rapat Kerja
c.     Rapat Pleno
d.     Rapat Bidang
e.     Rapat Harian
(2)    Ketentuan mengenai Jenis-Jenis Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing diatur dalam peraturan organisasi.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10

Struktur Organisasi Ikaperta Unsri terdiri dari:
a.     Dewan Pembina
b.     Dewan Penasehat
c.     Ketua Umum
d.     Ketua Harian
e.     Sekretaris Jenderal
f.      Wakil Sekretaris Jenderal
g.     Bendahara Umum
h.     Wakil Bendahara Umum
i.       Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan
j.       Bidang Pengembangan Kerjasama
k.     Bidang Pengembangan Usaha     
l.       Bidang Kajian Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat
m.    Bidang Pengembangan Usaha Kecil Mikro dan Menengah

Pasal 11

Ketentuan Struktur Organisasi Ikaperta Unsri sebagaimana dimaksud Pasal 10 diatur  dalam ART

BAB V
PENGEMBANGAN ORGANISASI

Pasal 12

(1)   Ikaperta Unsri dapat mengembangkan organisasinya dalam aktivitasnya sesuai dengan AD dan ART Ikaperta Unsri
(2)   Pengembangan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dalam ART
BAB V
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 13
Sumber Keuangan/Kekayaan

Sumber Keuangan/ Kekayaan Ikaperta Unsri dari:
(1)      Iuran Anggota
(2)      Bantuan yang bersifat tidak mengikat
(3)      Hasil-hasil usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, asas dan tujuan Ikaperta Unsri.



BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar Ikaperta Unsri dapat dilakukan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar Luar Biasa atau Rapat Kerja Ikaperta Unsri.

BAB VII
PEMBUBARAN

Pasal 15

(1)      Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
(2)        Musyawarah yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus Ikaperta Unsri.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 16
(1)     Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)     Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Kerja.



Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Unsri
(IKAPERTA UNSRI) Periode 2016-2019




Ahmad Irfan
Ketua Umum
Edward Arif
Sekretaris Jenderal


ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BAB I
JENIS KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota Biasa

Yang dapat menjadi anggota biasa adalah semua alumni yang menyelesaikan perkuliahan sampai lulus/tamat di kampus FP UNSRI dan atau Pascasarjana FP Unsri.
Pasal 2
Anggota Luar Biasa

Anggota luar biasa adalah semua alumni Fakultas Pertanian UNSRI yang memiliki Kedudukan di Pemerintahan dan Swasta tetapi tetap memenuhi kewajibannya sebagai anggota Ikaperta Unsri.

Pasal 3
Anggota Kehormatan

Anggota kehormatan ialah mereka yang dianggap telah berjasa oleh Ikaperta Unsri serta diusulkan diangkat dan ditetapkan oleh Musyawarah Alumni dan atau Rapat Kerja Ikaperta Unsri karena jasa-jasanya.

BAB II
PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 4
Penerimaan

(1)  Anggota biasa Alumni didaftarkan langsung sebagai anggota dengan mengisi formulir keanggotaan oleh Pengurus Ikaperta Unsri.
(2)  Pengusulan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan dapat diusulkan dan disahkan oleh pengurus Ikaperta Unsri yang definitif.

Pasal 5
Pemberhentian Anggota

Pemberhentian sebagai anggota hanya dapat dilakukan karena yang bersangkutan :
(1)  Meninggal dunia;
(2)  Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
(3) Diberhentikan dari keanggotaan
Pasal 6
Pembelaan

Anggota yang diberhentikan berhak mendapatkan kesempatan membela diri dalam forum musyawarah besar dan atau dalam Rapat Kerja Ikaperta Unsri.





BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 7
Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban :
(1)  Mentaaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan organisasi.
(2)  Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi dan almamater.
(3)  Memupuk persatuan, kekeluargaan dan solidaritas diantara sesama alumni
(4)  Membayar uang iuran anggota alumni.

Pasal 8
Hak Anggota

Setiap anggota berhak :
(1)  Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik
(2)  Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
(3)  Memilih dan dipilih

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 9
Dewan Pembina

(1)     Dewan Pembina terdiri dari unsur tokoh-tokoh alumni dan tokoh masyarakat.
(2)      Dewan Pembina bertugas memberikan arahan, pertimbangan, dan saran baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 10
Dewan Penasehat

(1)      Penasehat bertindak untuk dan atas nama Penasehat.
(2)      Memberikan arah kebijakan, masukan, pertimbangan dalam suatu ide dan program  dalam pengembangan organi-sasi sesuai dengan AD/ ART dan Visi Misi organisasi.
(3)      Sebagai penampung aspirasi didalam usaha – usaha pengembangan organisasi sesuai dengan AD /ART  dan Visi Misi organisasi.

Pasal 11
Ketua Umum

(1)      Pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin Ikaperta Unsri
(2)      Merumuskan kebijakan umum di Internal dan Eksternal Ikaperta Unsri
(3)      Mengkoordinasikan penyelenggara pembinaan dan pengembangan Alumni secara profesional, sistematis, terarah, efektif dan efisien.
(4)      Bertindak untuk dan atas nama Ikaperta Unsri, baik di dalam maupun di luar Pengadilan
(5)      Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh produk hukum Ikaperta Unsri dapat dilaksanakan dengan baik; dan
(6)      Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Mubes



Pasal 12
Ketua Harian

(1)  Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya;
(2)  Dalam hal Ketua Umum oleh sebab apapun tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, pelaksana tugas dan kewajiban Ketua Umum dilakukan oleh Ketua Harian;
(3)  Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan, maka Ketua Harian berhak dan berwenang bertindak untuk mewakili Ketua Umum Ikaperta Unsri
(4)  Melaksanakan tugas-tugas harian Ketua Umum baik Internal maupun eksternal;
(5)  Membantu Ketua Umum  dalam pengawasan internal semua kegiatan mengenai keuangan Ikaperta Unsri baik penerimaan maupun pengeluaran oleh pengurus Ikaperta Unsri atau program-program yang pendanaanya dibiayai Ikaperta Unsri
(6)  Secara periodik melakukan pemeriksaan laporan Keuangan Ikaperta Unsri dan melaporkan ke Ketua Umum Ikaperta Unsri, yang terdiri atas laporan bulanan dan tahunan.
(7)  Memberikan laporan, saran dan pertimbangan kepada Ketua Umum Ikaperta Unsri mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang tugasnya
(8)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum; dan
(9)  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 13
Sekretaris Jenderal

(1)     Mewakili Ketua Umum atau Ketua Harian apabila berhalangan;
(2)     Mengkoordinasikan, mengarahkan dan bertanggung jawab atas kegiatan kerja Sekretariat Ikaperta Unsri;
(3)     Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan bagian Rekomendasi dan Perizinan, dan Bagian Hubungan Masyarakat;
(4)     Mengelola seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan di lingkungan Sekretariat ;
(5)     Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, pembinaan personil, pembinaan material, perlengkapan dan kegiatan pembinaan kerumah-tanggaan Ikaperta Unsri;
(6)     Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat pengurus Ikaperta Unsri;
(7)     Mengkoordinasi penyusunan laporan Sekretariat Jenderal secara periodik;
(8)     Mengkoordinasi persiapan dan penyelenggaraan Mubes dan Rapat Kerja;
(9)     Menjadi pendamping dan narasumber pada  Mubes dan  Setiap Rapat Kerja;
(10)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
(11)  Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal; dan
(12)  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 14
Wakil Sekretaris Jenderal

(1)  Membantu Sekretaris Jenderal dalam menjalankan tugasnya.
(2)  Mewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan.
(3)  Menyusun dan mengusulkan rencana program kerja Ikaperta Unsri untuk satu tahun ke depan
(4)  Membantu organisasi dalam perencanaan pemberian penghargaan;
(5)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal; dan
(6)  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.




Pasal 15
Bendahara Umum

(1)  Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendahaaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
(2)  Menyusun dan rencana anggaran pendapatan dan belanja bekerja sama dengan Bidang-Bidang Organisasi;
(3)  Mengkoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui;
(4)  Bertanggung jawab terhadap pengadaan pendanaan baik dari sektor pemerintah maupun non pemerintah;
(5)  Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
(6)  Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik;
(7)  Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Mubes dan Rapat Kerja Nasional;
(8)  di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Bendahara; dan
(9)  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 16
Wakil Bendahara Umum

(1)  Membantu Bendahara Umum dalam menjalankan tugasnya;
(2)  Mewakili Bendahara Umum apabila berhalangan;
(3)  Menyusun laporan kerja secara periodik;
(4)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bendahara Umum; dan
(5)  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Umum.

Pasal 17
Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan

(1)  Merumuskan perencanaan program kerja Ikaperta Unsri mengenai keorganisasian dan Keanggotaan;
(2)  Melaksanakan pengadministrasian, pengelolaan dokumentasi, dan tata laksana organisasi dan keanggotaan;
(3)  Memberikan saran dan rekomendasi kepada Ikaperta Unsri tentang Keorganisasian dan Keanggotaan;
(4)  Mengoptimalkan beasiswa bagi Mahasiswa FP Unsri yang tidak mampu dalam menyelesaikan skripsi S-1.
(5)  Membantu Alumni yang menjadi  mahasiswa-mahasiswi S2 dan S3 yang terhambat biaya kuliahnya.
(6)  Menyusun laporan kerja secara periodik;
(7)  Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum

Pasal 18
Bidang Pengembangan Kerjasama

(1)  Membantu Ketua Umum dalam Pengembangan Kerjasama
(2)  Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja Ikaperta Unsri dalam bidang Pengembangan Kerjasama
(3)  Mengkoordinasikan Alumni dalam kegiatan Bidang Pengembangan Kerjasama di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota
(4)  Memfasilitiasi Alumni Pada Dunia Kerja dan Usaha terutama yang berhubungan dengan bidang pertanian
(5)  Membantu Ketua Umum  dalam meningkatkan investasi di bidang pertanian
(6)  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 19
Bidang Pengembangan Usaha

(1)  Membantu Ketua Umum dalam bidang pengembangan usaha
(2)   Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja Ikaperta Unsri dalam bidang pengembangan usaha;
(3)   Mengkoordinasikan kegiatan kemandirian dan kedaulatan pangan dengan instansi terkait;
(4)   Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan pertanian, UMKM, wiraswasta, pengusaha dan pemerintah;
(5)   Memberikan bantuan Jasa dan Konsultasi secara teknis dan non teknis agar tercapainya kualitas dan kuantitas pertanian secara luas.
(6)   Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 20
Bidang Kajian Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat

(1)  Membantu Ketua Umum dalam bidang kajian ilmiah dan pengabdian masyarakat
(2)  Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja Ikaperta Unsri
(3)  Mengkoordinasikan kegiatan kemandirian kajian ilmiah dan pengabdian masyarakat  dengan instansi terkait;
(4)  Memberikan Pelatihan Metodelogi Penelitian kepada Para organisasi kampus terutama di lingkungan Unsri
(5)  Memberikan Pelatihan Kepemimpinan Manajemen dan Organisasi kepada organisasi mahasiswa.
(6)  Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 21
Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

(1)  Membantu Ketua Umum dalam bidang Usaha Mikro Kecil dan menengah
(2)  Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja Ikaperta Unsri;
(3)  Mengkoordinasikan kegiatan kemandirian enterpreneurship  dengan instansi terkait;
(4)  Memberikan Pelatihan kepada para alumni dalam menjawab tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN
(5)      Memberikan Pelatihan Kepada para petani untuk menjadi petani modern dan terbebas dari kemiskinan.
(6)    Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 21
Ketentuan mengenai Kepengurusan sebagaimana dalam Bab IV diatur dalam Peraturan Ikaperta Unsri.
Pasal 22
Masa Bakti Kepengurusan

(1)  Masa bakti Ketua Umum dalam kepengurusan Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Unsri adalah sebanyak 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali maksimum 2 periode.

(2)  Pembentukan kepengurusan baru ditetapkan pada Rapat Kerja pada periode awal bulan pertama masa kerjanya

BAB V
FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 23
Fungsi dan Tugas

(1)  Menentukan kebijaksanaan dalam melaksanakan keputusan musyawarah besar Ikaperta Unsri dan atau Rapat Kerja Ikaperta Unsri.
(1)  Menetapkan rencana kerja Ikaperta Unsri
(2)  Melaksanakan seluruh kegiatan yang telah ditentukan oleh rapat kerja Ikaperta Unsri
Pasal 24
Perangkat Organisasi

Ikaperta Unsri juga memiliki perangkat organisasi pendukung terdiri dari :
a. Koordinator Wilayah
b. Perwakilan Angkatan

BAB VII
PENGEMBANGAN ORGANISASI

Pasal 25
(1)  Pengembangan organisasi Ikaperta dapat berbentuk:
a.     Yayasan
b.     Perseroan Komanditer
c.     Perseroan Terbatas dan atau
d.     Koperasi
(2)  Pengembangan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) akan diatur dalam Ketentuan Peraturan Organisasi

BAB VII
KODE ETIK

Pasal 26

(1)  Kode etik dijalankan Alumni adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi alumni.
(2)  Mengenai aturan Kode Etik diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB VIII
LAMBANG
Pasal 27

Lambang Ikatan Alumni Fakultas Pertanian mengelilingi lambang UNSRI terdapat tulisan Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas (Ikaperta Unsri).




BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 28
Iuran Anggota dan Sumbangan

(1)     Besarnya iuran anggota ditentukan oleh pengurus berdasarkan usulan anggota dalam musyawarah ataupun rapat kerja Ikaperta adalah sebesar Rp. 100.000 per tahun;
(2)     Pembayaran Iuran anggota dimulai dan terhitung pada saat pendaftaran menjadi anggota Kaperta;
(3)     Sumbangan bisa berasal dari donatur atau sponsorship yang tidak mengikat ataupun dari alumni.


Pasal 29
Kekayaan Organisasi

(1)    Kekayaan organisasi dapat didapat dari almamaer, anggota atau barang-barang dibeli oleh pengurus;
(2)    Harta benda yang ada di kepengurusan dikelola oleh pengurus yang terpilih.


BAB X
PENUTUP

Pasal 30

(1)    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan  dan Ketentuan Ikaperta Unsri.
(2)    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Besar dan atau Rapat Kerja Alumni.



Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Unsri
(IKAPERTA UNSRI) Periode 2016-2019



Ahmad Irfan
Ketua Umum
Edward Arif
Sekretaris Jenderal













KODE ETIK
ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Kode Etik  ini yang dimaksud dengan:

(1)    Alumni adalah semua lulusan yang menyelesaikan perkuliahan sampai lulus/tamat di kampus Fakultas Pertanian UNSRI
(2)    Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Alumni baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
(3)    Majelis Kode Etik adalah lembaga  yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan  serta  menyelesaikan pelanggaran  Kode Etik yang dilakukan oleh Alumni.
(4)    Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan Alumni  yang bertentangan dengan Kode Etik.

Pasal 2
Tujuan
Kode Etik bertujuan:
(1)    mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan  AD dan ART Ikaperta Unsri;
(2)    meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara;
(3)    menciptakan suasana  dan  lingkungan kerja yang  harmonis dan kondusif; dan
(4)    meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.
(5)    menjaga dan menghimpun serta mempersatukan lulusan Fakultas Pertanian UNSRI agar senantiasa dapat bersilaturrahmi, berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama alumni Fakultas Pertanian UNSRI.
(6)    meningkatkan peran Alumni dalam membantu pimpinan universitas dan fakultas pada lingkungan Fakultas Pertanian UNSRI dalam meningkatkan dan mengembangkan almamaternya.
(7)    meningkatkan dan membantu sesama alumni dalam mengembangkan kualitas dan amaliahnya.

BAB II
NILAI DASAR

Pasal 3

Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Alumni meliputi:

(1)    ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2)    kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(3)    semangat nasionalisme;
(4)    mengutamakan kepentingan Ikaperta Unsri di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(5)    ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
(6)    penghormatan terhadap hak asasi manusia;
(7)    tidak diskriminatif;
(8)    profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan
(9)    semangat jiwa korps.

BAB III
ETIKA ALUMNI

Pasal 4

(1)      Dalam pelaksanaan tugas kehidupan dan kehidupan sehari-hari setiap  Alumni wajib bersikap dan berpedoman pada:
a.     etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan;
b.     etika dalam berorganisasi;
c.     etika dalam bermasyarakat;
d.     etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat;
e.     etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum;
f.      etika terhadap sesama Alumni; dan
g.     etika terhadap diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini.
(2)      Setiap Alumni wajib mematuhi dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan meliputi:
a.     melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
b.     menjaga nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan berbangsa dan negara;
c.     menjaga nilai-nilai kejujuran, amanah, kesederhanaan, dan mengutamakan pelayanan dalam setiap aktivitas;
d.     menjaga nama baik bangsa, negara dan alumni dari kriminal, perbuatan asusila, korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e.     menegakkan nilai-nilai hukum, keadilan dan kemanusiaan;

Pasal 6

Etika dalam berorganisasi meliputi:

a.     melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan AD dan ART Ikaperta Unsri
b.     menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c.     melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Ikaperta Unsri;
d.     membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
e.     menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f.      memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g.     patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja alumni;
h.     mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
i.       berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
j.       bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam  menjalankan tugas;
k.     melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan
l.       tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra Ikaperta Unsri


Pasal 7

Etika dalam bermasyarakat meliputi:
(1)  mewujudkan pola hidup sederhana;
(2)  memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih serta tanpa unsur pemaksaan;
(3)  memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
(4)  tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
(5)  berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas; dan
(6)  tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Ikaperta.

Pasal 8

Etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat meliputi:

(1)  mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi  atau golongan;
(2)  tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun;
(3)  memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat  sesuai dengan ketentuan peraturan AD dan ART Ikaperta Unsri;
(4)  Menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas;
(5)  memberikan pelayanan yang profesional, responsif,  tepat sasaran, terbuka,  tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; dan
(6)  terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan  pengawasan masyarakat.

Pasal 9

Etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat alumni  lainnya, meliputi:

(1)  menghormati dan menghargai kesetaraan profesi:
(2)  menjalin kerja sama secara bertanggung jawab; dan
(3)  memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
(4)  menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi:
(5)  bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan
(6)  tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan  perbuatan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun organisasi.

Pasal 10

Etika terhadap sesama Alumni meliputi:

(1)  menghormati sesama  Alumni  yang memeluk agama atau kepercayaan yang berbeda;
(2)  memelihara persatuan dan kesatuan sesama Alumni;
(3)  menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi;
(4)  menghargai perbedaan pendapat;
(5)  menjunjung tinggi harkat dan martabat Alumni;
(6)  menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Alumni; dan
(7)  mewujudkan solidaritas dan soliditas semua Alumni dengan berhimpun dalam satu wadah Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Unsri untuk memperjuangkan hak-haknya.

Pasal 11

Etika terhadap diri sendiri meliputi:

(1)  jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
(2)  bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
(3)  menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
(4)  berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
(5)  memiliki daya juang yang tinggi;
(6)  memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
(7)  menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
(8)  berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan;
(9)  tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
(10)    tidak melakukan perzinahan, prostitusi, dan perjudian;
(11)    tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika, dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan AD dan ART Ikaperta Unsri; dan
(12)    tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat alumni, kecuali atas perintah jabatan.


BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK

Pasal 12

(1)  Alumni yang melakukan Pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2)  Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
(a)  pernyataan secara tertutup; atau
(b)  pernyataan secara terbuka.
(3)      Pemberian  sanksi  moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Ketua Umum Ikaperta Unsri.
(4)      Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disebutkan jenis  Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Alumni.

Pasal 13

(1)        Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11            ayat (2) huruf a disampaikan oleh Alumni atau Pengurus yang ditunjuk dalam ruang tertutup.

(2)        Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b disampaikan melalui forum pertemuan resmi, media massa, atau forum lainnya.

Pasal 14

Alumni yang melakukan  Pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

BAB V
MAJELIS KODE ETIK

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 15

Pembentukan Majelis Kode Etik meliputi:
(1)    Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik.
(2)    Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Umum Ikaperta Unsri.
(3)    Ketua Umum Ikaperta Unsri dapat mendelegasikan pembentukan Majelis Kode Etik kepada pejabat yang ditunjuk.
(4)    Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat  adhoc.

Pasal 16

Majelis Kode Etik dibentuk paling lambat 7 (tujuh) hari  kerja  sejak pengaduan, temuan, dan laporan dugaan  Pelanggaran Kode Etik diterima oleh Ketua Umum Ikaperta Unsri.






Bagian Kedua
Susunan Keanggotaan

Pasal 17

(1)     Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), terdiri atas:
a.     1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.     1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c.     paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2)     Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang maka jumlah anggota harus ganjil.

Pasal 18

Senioritas anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari senioritas yang diperiksa karena diduga melanggar Kode Etik, kecuali atas persetujuan ketua








Bagian Ketiga
Tugas Majelis Kode Etik

Pasal 19

Majelis Kode Etik bertugas memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Alumni yang diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti lainnya,  dan  keterangan yang bersangkutan dalam sidang Majelis Kode Etik.

Pasal 20

(1)       Pemeriksaan terhadap Alumni yang diduga melakukan  Pelanggaran Kode Etik didasarkan pada pengaduan, temuan, dan laporan.
(2)       Setiap  pengaduan, temuan, dan/atau laporan  dari masyarakat atau Alumni  terhadap  Pelanggaran Kode Etik, diperiksa oleh Majelis Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
(3)       Pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik dilakukan secara tertutup.

Pasal 21

(1)       Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Alumni yang diduga melakukan  Pelanggaran Kode Etik paling lama            7(tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
(2)       Jika Alumni  tidak memenuhi  pemanggilan pemeriksaan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemanggilan kedua dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak  tanggal yang seharusnya bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
(3)       Dalam hal  Alumni  tidak memenuhi pemanggilan kedua tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa pemeriksaan.

(4)       Majelis Kode Etik merekomendasikan agar Alumni yang melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  dikenakan sanksi moral dan/atau tindakan administratif sesuai  dengan  ketentuan AD dan ART Ikaperta Unsri.

Pasal 22

1)       Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Alumni yang  diduga melanggar Kode Etik.
2)       Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat.
3)       Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
4)       Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, Ketua Majelis Kode Etik wajib mengambil keputusan.
5)       Majelis Kode Etik harus membuat keputusan paling lambat               30(tiga puluh)  hari sejak pembentukan Majelis Kode Etik.
6)       Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final dan mengikat.

Pasal 23

(1)     Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan  hasil sidang  Majelis Kode Etik kepada Ketua Umum Ikaperta Unsri dan atau Alumni yang ditunjuk sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral kepada Alumni yang bersangkutan.
(2)     Dalam hal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam AD dan ART Ikaperta Unsri Majelis Kode Etik  menyampaikan  rekomendasi kepada Pengurus atau  pejabat  yang ditunjuk untuk  melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan AD dan ART Ikaperta Unsri.
(3)     Keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik.
(4)     Keputusan  hasil sidang  Majelis Kode Etik harus disampaikan kepada Pengurus atau Alumni yang ditunjuk  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),  paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik.
(5)     Jika berdasarkan pemeriksaan Majelis Kode Etik, Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik terbukti tidak bersalah, Majelis Kode Etik menyampaikan pemberitahuan  secara tertulis  kepada  Alumni yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24

(1)     Kode Etik  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)     Agar setiap Alumni mengetahuinya, Ketua Umum Ikaperta Unsri menugaskan Sekretaris Jenderal untuk menyebarkan informasi ini kepada seluruh Alumni Fakultas Pertanian Unsri.

Pengurus
Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Unsri
(IKAPERTA UNSRI) Periode 2016-2019





Ahmad Irfan
Ketua Umum
Edward Arif
Sekretaris Jederal


















Master Plan Jangka Menengah Ikaperta Unsri 2016-2019

A.    Pendahuluan

Pembentukan  wadah Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Pertanian (Ikaperta) Unsri yang dididirikan pada Tahun 1978 (dimana ketua terpilih pada waktu itu adalah Bapak Ir. Ali Yasmin Wiralaga) pada awalnya bertujuan untuk menggalang tali silaturahim antar  sesama Alumni Fakultas Pertanian Unsri, kemudian  berkembang dalam rangka  meningkatkan kerjasama dan komunikasi antar alumni, rasa memiliki dan rasa kebanggaan terhadap almamater, memberikan sumbangan pemikiran terhadap almamater, dan meningkatkan peran serta dan pengabdian para Alumni Fakultas Pertanian kepada negara dan bangsa atas dasar kebersamaan dan kerjasama para alumnus dimanapun mereka berada saat ini.   Saat ini jumlah Alumni Fakultas Pertanian Unsri sudah mencapai sekitar ± 7000 Alumni),    suatu potensi yang sangat besar dalam memainkan peran penting untuk mendukung pembangunan  pertanian dan menggerakan sektor UMKM dalam baik dalam skala regional maupun Nasional.

Eksistensi dan Peran Ikaperta Unsri dalam meningkatkan kompetensi akademis di lingkungan civitas akademika merupakan hal yang sangat penting dan strategis.  Peran ini merupakan kristalisasi cita-cita serta komitmen bersama tentang kondisi ideal masa depan yang akan dicapai dengan mempertimbangkan kapabilitas dan potensi yang dimiliki, permasalahan atau kendala global yang dihadapi dan berbagai faktor yang disebabkan oleh perubahan lingkungan baik internal maupun eksternal yang sedang dan akan berlangsung.

Kedepan ilmu pengetahuan akan menjadi penggerak utama produktivitas dan pertumbuhan ekonomi sehingga pemahaman tentang ilmu pengetahuan akan memegang peranan penting dalam peningkatan kinerja ekonomi. Dengan demikian, penguasaan dan pemanfaatan ilmu Pertanian merupakan syarat pokok bagi kemajuan suatu bangsa, melalui keberadaan Alumni (Ikaperta) diharapkan akan mampu menjadi jembatan dalam rangka mengadvokasi pertumbuhan sektor ekonomi dalam bidang pertanian.

B.    Visi Ikaperta Unsri 2016-2019

‘MENASIONALKAN IKAPERTA SEBAGAI MITRA SEJATI PEMERINTAH               DAN PETANI (UMKM) DALAM MENGADVOKASI PEMBANGUNAN                               SEKTOR PERTANIAN"


C.    Misi Ikaperta Unsri 2016-2019

1.     Melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk tercapainya komunikasi yang efektif dan efisien dalam mendukung kemandirian dan profesionalitas Ikaperta Unsri dan alumni dalam mengembangkan pemberdayaan petani dan UMKM,
2.     Mengembangkan Ikaperta menjadi pilot project pemberdayaan petani dan UMKM secara nasional
3.     Penguatan potensi-potensi alumni dan Ikaperta menjadi asset SDM secara Nasional secara konsisten mendukung program pemerintah dalam Pemberdayaan petani dan UMKM;
4.     Implementasi potensi alumni dan Ikaperta di segala bidang. Dalam mendukung pemberdayaan petani dan  UMKM;
5.    Meningkatkan semua potensi Alumni baik, di pemerintahan, swasta dan di segala bidang;
6.    Mensinergikan potensi Alumni dengan almamater pada khususnya dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia umumnya.
7.    Meningkatkan dan mengembangkan Ikaperta di masing-masing wilayah kegiatan di seluruh Indonesia.
8.    Turut aktif berperan serta meningkatkan dan mengembangkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
9.    Turut berinisiatif membangun dan mengembangkan wirausaha/ entrepreneurship di kalangan alumni
10. Meningkatkan kerjasama-kerjasama antar bidang untuk menguatkan Ikaperta yang mandiri, professional dan mapan.

Untuk mendukung kerangka capaian program tersebut, maka dalam struktur organisasi Ikaperta, akan diperkuat oleh beberapa bidang program, seperti :
1.     Bidang Keorganisasian dan keanggotaan serta kerohanian
2.     Bidang Pengembangan Kerjasama
3.     Bidang Pengembangan Usaha
4.     Bidang Kajian Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat, dan
5.     Bidang Pemberdayaan UMKM

Salah satu program  prioritas unggulan Ikaperta kedepan adalah ditujukan untuk pemberdayaan petani sebagai fundamental dalam menghadapi tantangan global dan mempertahankan eksistensi negara agraris. sehingga salah satu tolok ukur keberhasilan Ikaperta dalam periode ini adalah meleletakkan keberpihakan alumni terhadap petani yang ada di Indonesia khususnya Sumatera Selatan.


D.    Tujuan Ikaperta Unsri 2016-2019

Ikaperta Unsri bertujuan:
(1)           Menghimpun dan mempersatukan lulusan FP UNSRI dan atau Lulusan Pascasarjana FP UNSRI agar senantiasa dapat bersilaturrahmi, berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama alumni.
(2)           Membantu Pimpinan Universitas dan Fakultas pada lingkungan FP UNSRI dalam meningkatkan dan mengembangkan almamaternya.
(3)           Membantu sesama alumni dalam meningkatkan dan mengembangkan kualitas dan amaliahnya.
(4)           Meningkatkan potensi akademis dan kewirausahaan sesama alumni.
(5)           Mendorong terwujudnya pembentukan badan hukum sebagai pondasi untuk tercapainya organisasi yang bersifat modern, nasional, mandiri dan professional.

E.     Program Kerja Jangka Menengah

Tahun
Program Kerja
2016
Konsolidasi yang dijalankan secara cepat dan kekeluargaan demi tercapainya komunikasi yang efektif dan efisien dalam mendukung kemandirian dan professional Ikaperta Unsri dan alumni dalam mengembangkan pemberdayaan petani dan UMKM
2017
Mengembangkan Ikaperta menjadi pilot project pemberdayaan petani dan UMKM secara nasional
2018
Penguatan potensi-potensi alumni dan Ikaperta menjadi asset SDM secara Nasional secara konsisten mendukung program pemerintah dalam Pemberdayaan petani dan UMKM
2019
Implementasi potensi alumni dan Ikaperta di segala bidang dalam mendukung Kemandirian Ikaperta Unsri sinergi pemberdayaan petani dan  UMKM

F.     Program Kerja  Umum Ikaperta 2016 -2017

(1)        Pendataan alumni dikelola dengan web master yg dikelola secara professional
(2)        Perlu tersedianya kesekretariatan yang definitive
(3)        Perlu komunikasi yang efektif, seperti Rapat melalui WA grup, email, BBM
(4)        Perlu pendanaan untuk membiayai organisasi
(5)        Sumbangan wajib bagi para alumni minimal Rp 100.000,- per tahun.
(6)        Mengaktifkan dana Abadi
(7)        Mengaktifkan Kartu Anggota
(8)        Pelatihan kewirausahaan dan manajemen keuangan
(9)        Membantu beasiswa S1 mahasiswa berprestasi  yang tidak mampu dalam segi keuangan.
(10)     Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Jasa Pertanian
(11)     Pengorganisasian Ikaperta setiap Provinsi
(12)     Pengorganisasi ikaperta semua jurusan
(13)     Pembuatan organisasi berbadan hukum dan atau yayasan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat.
(14)     Mengaktifkan informasi, komunikasi, dokumentasi dan publikasi dalam bentuk web, bulletin dan medsos lainnya.
(15)     Ketum akan memberikan stimulasi dana untuk menambah perbendaharaan Ikaperta Unsri
(16)     Perlu dipisahkan antara kepengurusan dan yayasan, hal ini patut dipelajari secara hati-hati dengan menyesuaikan dinamika di AD/ART


PROGRAM KERJA 2016-2019

Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus IKAPERTA UNSRI

Pengurus IKAPERTA UNSRI mempunyai tugas, pokok dan fungsi melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan alumni

A. Ketua Umum       :    Ahmad Irfan

Program Kerja Ketua Umum

No
Program Kerja/ Kegiatan
Target
1
Memimpin Rapat Kerja 1 x setahun
Konsolidasi  Program
2
Memimpin Rapat Pleno min. 3 bulan sekali
Konsolidasi dan Solusi
3
Menjadi Pembicara dalam acara Seminar Nasional dan Lokal sesuai Kebutuhan
Peningkatan Kualitas SDM Indonesia
4
Memimpin Kegiatan Pem-berdayaan Ekonomi Rakyat Secara Nasional khususnya Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Terciptanya enterpreneursip dikalangan menengah ke bawah
5
Memimpin Monitoring dan Evaluasi Ikaperta Unsri setiap 3 bulan sekali
Deteksi sedini mungkin progress per Bidang
6
Menghadiri Undangan baik dari Instansi Pemerintah, Swasta dan Organisasi Massa serta Organisasi Profesi lainnya
Tercipta link kerjasama  dan saling mendukung sesame lembaga


           
B. Ketua Harian        :     Fakhruddin Halik      


Program Kerja Ketua Harian

No
Program Kerja/ Kegiatan
Target
1
Monitoring dan Evaluasi Bidang Internal 12 x setahun
Konsolidasi  dan Solusi
2
Monitoring dan Evaluasi Bidang Eksternal 12 x setahun
Konsolidasi dan Solusi

C. Kesekjenan Ikaperta Unsri

Sekretaris Jenderal           :           Edward Arif  
Wakil Sekjen            :           Midranisia Hamid   

Program Kerja Kesekjenan

No
Program Kerja/ Kegiatan
Target
1
Monitoring dan Evaluasi Bidang Kesekretariatan 12 x Setahun
Konsolidasi  dan Solusi
2
Monitoring dan Evaluasi Bidang Internal dan Eksternal 4 x setahun
Konsolidasi dan Solusi
3
Honorer Administrasi 14 x Rp 1,8 juta
Supporting Kesekretariatan
4
Kebutuhan Kantor 2016-2017
Pendukung administrasi
5
Kebutuhan Rapat Kerja 1 x setahun
Kebijakan Ikaperta Setahun
6
Kebutuhan Rapat Pleno 3 bulan sekali
Penguatan Program Kerja
7
Kebutuhan Rapat Harian 12 x  setahun
Pemantapan program kerja
8
Penerbitan sertifikat Pelatihan selama setahun
Penguatan SDM

A.    Kebendaharan

Bendahara Umum              : Daifi Triansyah     
Wakil Bendahara Umum   : Lifianthi Mulyana 


Program Kerja Kebendaharaan

No
Program Kerja/ Kegiatan
Target
1
Penyusunan Kebutuhan Belanja dalam Setahun 1 x
Kualitas pendanaan
2
Penyusunan Kebutuhan Belanja per event
Kontrol dan kualitas pendanaan
3
Laporan per bulan
Kontrol Pengeluaran yang efisien dan efektif
4
Pemberian Penghargaan kepada Para Alumni dan Nara sumber
Peningkatan Performance Ikaperta
5
Pemberian Ucapan Suka Cita dan Duka Cita
Peningkatan Kepeduliaan Sesama Alumni



Bidang-Bidang                      :

A.    Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan             
Ketua                             :    Satria Jaya Priatna        

Divisi-Divisi                   :
  1. Divisi Per-Angkatan
Koorditor                       :    Zaidan P Negara     
Anggota                         :
Koord .angk. 68 – 75     
Eddy Junaedi
Koord. angk. 76 – 80    
Triyandar Arif

Valeria Titis
Koord angk. 81 – 83      
RA. Hanunah

Nur Ahmadi
Koord angk. 84 – 87     
Siti Nurul Aidil Fitri

Nia Heniati
Koord angk  88 – 91      
Indra Gunawan

Desy Ariani Anwar
Koord angk 92 – 95       
Dessy Andriani                                                       
Koord. angk.96 – 00     
Fatahillah Husaini

Destika Cahyana                                                    
Koord. Angk. 01 – 05      
Hardiansyah
Koord. Angk. 05 – 12     
Nasrul

Ade Tri Utami                                                         


  1. Divisi Pendataan dan Pengembangan Alumni
                       
        Koordinator                     :  Olly Hermilya                                       
        Anggota                              Herlina Mutmainah              
                                                    Riswani                                         
                                                 Nurul Qomariah                     
                                                 Dessy Tri Astuti                         
                                                 Rizky Randal Cameron
                                                 Arsy
                                                 Syamsuddin
  1. Divisi Kerohanian

Koordinator                   :  Supli Efendi Rahim             
Anggota                           Ikmaludin                               
                                                 Wisya Maryanti         
                                                 Jamilah                                                      
                                                 Defran                         
                                                 Yanuar Rizal                              
                                                 Didi Yulidar                                 
Program Kerja Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan


No
Program Kerja/ Kegiatan
Target/Waktu
1
Rapat Bidang min 2 bulan sekali
Konsolidasi program
2
Kegiatan family gathering 1 x setahun
Silaturahim dan keakraban
3
Updating data alumni terbaru
Setiap wisuda
4
Koordinasi dengan bidang lain sbg kader pendamping

5
Membuat website Alumni,WA,FB, BBM dan medsos lainnya

6
Melakukan koordinasi dengan alumni setiap wilayah di Indonesia

7
Melakukan kegiatan rutin 2 atau 3 bulan dalam setiap hari-hari Besar Agama

8
Pembuatan Kartu Anggota Alumni terutama pada saat pelepasan wisuda S1 baru.


B.    Bidang Pengembangan Kerjasama
Ketua                                Hermanto                               

Divisi-Divisi
1. Divisi Kerjasama Pemerintahan              
Koordinator             :       Erwin Noorwibowo              
Anggota                          Hendarwin                             
                                           Harrey             
                                           Dewi isnaini                                              
                                           Syaiful Islam                             
                                           Zulkifli Idrus                                             
                                          Ganda Yuni                                
                                          Herpanto                                                  
                                          Andi Wijaya                               
                                          Wahyu Hidayat                      
                               
 2. Divisi Kerjasama Non Pemerintahan                 
 Koordinator            :     Riera Ecorhynalda                      
 Anggota                       Alwantrianti T                 
                                       Tedy Setiadi                                  
                                         Agus karyadi                                                   
                                    Bambang Gunawan                      
                                    Eddy Jaswaldy     
                                    Lucy Robiartini                                 

Bidang Pengembangan Kerjasama

No
Program Kerja/ Kegiatan
Target
1
Rapat Bidang min 2 bulan sekali
Konsolidasi program
2
Pengembangan ecotourisme FP Unsri Indralaya

3
Kerjasama untuk pengelolaan sampah kota (CSR)

4
Pengembangan Lembaga sertifikasi

5
Penanganan Reklamasi lahan tambang

6
Pemberdayaan Sistem integrasi petani 

7
Pemberdayaan Perkebunan Karet

8
Menjalin kerjasama dengan mitra-mitra


C.    Bidang Pengembangan Usaha         
Ketua                               Ferry Budiman                                        
Anggota :                         Syahroni          
                                       Eva Pebrianti                                      
                                       Repi Alrahmad                                    
                                       Putri Kusuma                                      
                                       Ibrahim Arsyad  
                                       Ihsan Perare                                           
                                       Romi Sihombing 
                                       Ridwan Rizal                                       
                                       Zulkipli ‘91                                           
                                       Kemas Achyar                                     

Program Kerja Pengembangan Usaha

No
Program Kerja/ Kegiatan
Target
1
Rapat Bidang min 2 bulan sekali
Konsolidasi program
2
Rencana anggaran Ikaperta Bid Pengembangan Usaha 2016-2017 sbb
1.Biaya Pendirian dan Izin-izin Yayasan di Palembang 
Untuk Pendirian yayasan
3
Modal Usaha Penggemukkan Sapi di Cianjur
Tercipta UKM baru


D.    Bidang Kajian Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat        
Ketua    M. Yamin Hasan                                             
1. Divisi Kajian ilmiah              
Koordinator              : Siti Herlinda                                              
        Anggota                : Alkasuma                                      
                                         Filli Pratama           
                                         Sabaruddin                                  
                                         Adipati Napoleon                     
                                         Mery Hasmeda                                        
                                         Nurul Elysa Putri                                       
                                         Deden Syafarudin                    

                         
2. Divisi Pengabdian Masyarakat    
    Koordinator  : Yunimawati        
            Anggota :    Yulian Junaidi                  
                                 Chandra Irsan                                    
                              Ruli Joko Purwanto
                              Susilawati             
                              Yudhi ZWP                                  
                                Syuhada             
                                Agus Hermawan                                   
                                Tri Tunggal                       
                                  Elmeizy Arafah                                  
                               Elisa Wildayana   
                               Lisa Mahalli                                          
                               Ardi Andono

                                      
Program Kerja Bidang Kajian Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat

No
Program Kerja/ Kegiatan
Target
Waktu
1
Rapat Bidang min 4 bulan sekali
Konsolidasi program

2
Mengadakan Pertemuan ilmiah minimal 1 x dalam setahun


3
Hibah Penelitian untuk mahasiswa dan Alumni


4.
Membangun Model Kemandirian Petani (kerjasama: Ikaperta, Unsri, Salah satu Bank dan/atau BJB, Pemda)

a. Survey penentuan lokasi kajian dan penerapan (lahan sawah non irigasi teknis)

b. Sosialisasi program, recruitment dan  pembentukan kelompok

c. Identifikasi permasalahan usahatani dan base  line


d. Perencanaan pelatihan dan praktik lapang


e. Pembentukan Tim Instruktur dan Pendamping

f.  Pelaksanaan Pelatihan, Praktik Lapang dan  Pendampingan (materi: teknik budidaya,
    panen dan pasca panen, pemasaran, manajemen dan kelembagaan)

g. Evaluasi kerja untuk setiap selesai musim tanam.


h. Pembentukan kelembagaan corporate farming (koperasi/ BUMP,dll)


i.  Pengajuan kredit usahatani oleh  koperasi/BUMP ke BJB

j.  Pelaksanaan Pelatihan, Praktik Lapang dan Pendampingan (materi: teknik budidaya, panen dan pasca panen, pemasaran,
    manajemen dan kelembagaan)

k. Pembangunan Gudang untuk Program Resi Gudang

l.  Standarisasi produk (kualitas dan kemasan)

m.Evaluasi dan kajian tingkat kemandirian  petani

n.Perumusan Model Kemandirian Petani Padi di lahan non irigasi teknis.

o.  Program Reflikasi/ Pengembangan





100 Ha atau 50-100 petani


5-10 kelompok



Dokumen masalah dan base line

Dokumen perencanaan
  Terbentuk Tim

Petani dapat menerapkan

Produk dan pendapatan meningkat
Terbentuknya lembaga


Proposal di kredit disetujui


Petani semakin mahir dalam penerapatan


Terwujudnya gudang standar

Produk berkualitas




Terwujud Petani Mandiri

Rumusan Model Kemandirian

Terbentuk klp/ lembaga baru





Semester I 2017


Semester I 2017



Semester I 2017



Semester I 2017




Semester I 2017

Semester I 2017






Semester II 2017



Semester II 2017




Semester II 2017


Semester I 2018





Semester I 2018


Semester II 2018


Semester II 2018



Semester II 2018


Semester I 2019



E.     Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

        Ketua                             M. Umar Harun                                  
        Anggota :                       Nur Achmadi                                     
                                             Cholil Buchori
                                             Edward Saleh                                    
                                             Puspita hati                                       
                                             Merynda                                
                                             Siti Aminah                                         
                                             Bakrie    
                                             Yurika Setiasari              
                                             Farid Wajdi                    
                                             Evriani Mareza   
                                             Edwinsyah                                            
                                             Lidwina Ninik
                                             Rina Sopiana
       Jak Rahman

Program Kerja Bidang UMKM

NO
KEGIATAN
TARGET
1
Pelatihan produsen benih padi dan usaha alsintan sebagai UMKM yang bankable dan berkelanjutan

2
Pelatihan Alumni Pertanian sebagai Manajer UMKM Pertanian

3
Pendampingan UMKM  oleh Alumni Pertanian

4
Mendorong UMKM Binaan untuk Promosi Usaha

5
Pelatihan  Nilai Tambah Produk dan Sertifikasi Produk UMKM





Notulensi 30 Oktober 2016
Yang hadir:
1.    Ahmad Irfan
2.    Edward Arif
3.    Daifi Triansyah
4.    Lifianthy
5.    Midranesia
6.    Satria JP
7.    Hermanto
8.    Alkasuma
9.    Andi Wijaya
10. Sabaruddin
11. Fatahillah
12. Siti nurul Aidil fitri
13. Valeria Titis
14. Nia
15. Riera E.
16. Repi Al Rahmad
17. Cholil Bukhori
18. Olly Hermilya

Hasil Pembahasan/Rekomendasi:

v  Secara Umum Perlu dipisahkan antara kepengurusan dan yayasan dan atau badan hukum lainnya, hal ini patut dipelajari secara hati-hati dengan menyesuaikan dinamika alumni sejalan dengan AD/ART dan etika alumni

2016

-     Penetapan Sekretaris Eksekutif kesekretariatan sdri. Olly Hermilya.
-     Pendataan alumni dan Updating data alumni terbaru (pemetaan potensi alumni)
o   Pendataan alumni dikelola dengan web master yg dikelola secara professional (Sekretaris Eksekutif)
o   Mengaktifkan informasi, komunikasi, dokumentasi dan publikasi dalam bentuk web, bulletin dan medsos lainnya.
-     Pembuatan Website Ikaperta Unsri
-     Pengaktifan Kesekretariatan yang representatif
-     Perencanaan Legalisasi (sop, yayasan, CV, Koperasi  dll)
-     Pembuatan Kartu anggota dan iuran anggota
o   Pembuatan Kartu Anggota Alumni terutama pada saat pelepasan wisuda S1 baru.
o   Sumbangan wajib bagi para alumni minimal Rp 100.000,- per tahun.
o   Mengaktifkan dana Abadi
-     Pembuatan Profil ikaperta
-     Membantu beasiswa S1 mahasiswa berprestasi  yang tidak mampu dalam segi keuangan.
-     Melakukan kegiatan rutin 2 atau 3 bulan dalam setiap hari-hari Besar Agama
-     Rencana Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Jasa Pertanian
-     Rencana Pengorganisasian Ikaperta setiap wilayah
o   Melakukan koordinasi dengan alumni setiap wilayah di Indonesia
-     Rencana Pelatihan kewirausahaan dan manajemen keuangan
-     Rencana Family Gatering dan fun day bersifat lokal dan Nasional
-     Rencana pembuatan lembaga sertifikasi ISO Srwijaya
-     Rencana Lembaga konsultan AMDAL
-     Rencana Studi kelayakan per bidang UMKM dan Pemberdayaan Petani
-     Penentuan tenaga Pendampingan petani dan UMKM
-     Rencana Jasa konsultan pertanian dan lingkungan 
-     Ketum akan memberikan stimulasi dana untuk menambah perbendaharaan Ikaperta Unsri

2017

-     Pelatihan dan pendampingan  pemberdayaan petani dan UMKM  (KUR)
o      Pendampingan Gapoktan Penggemukan Sapi    Cianjur (Alkasuma dan Ferry Budiman)
o      Pendampingan Gapoktan penghasil Benih di Sumsel (Umar Harun)
o      Pendampingan Gapoktan urban farming di Palembang  (Cholil, Sabaruddin)
o      Pendampingan Gapoktan Petani Sawit di Sumsel (Yatna, Sabar, Cholil)
o      Pendampingan Gapoktan Petani Karet di Sumsel  (Nur Ahmadi dan tim)
o      Pelatihan Alumni Pertanian sebagai Manajer UMKM Pertanian (Umar Harun)
-     Perencanaan dan Model Pembiayaan Petani (CSR) (M. Yamin, Lifi, Riswani, Yulian Junaidi)
-     Mendorong UMKM Binaan untuk Promosi Usaha (Umar Harun)
-     Advokasi dan edukasi lingkungan di perkotaan (KUR)
o      Manajemen dan Pengelolaan Sampah (Andi W, Hermanto, Repi, Cholil,)
o      Jasa Konsultan Advokasi dan edukasi reklamasi lahan (eks Tambang)  (Sabarudin, Alkasuma, Bakri)
o      Program nyata sejuta Biopori  dan Pohon buah di Sumsel  (Cholil, Harrey, Ibrahim, Umar Harun, Najib Asmani, Syuhada)
-     Lembaga Sertifikasi   (International  Sertifikasi Organik)  ISO Sriwijaya  (Repi,Ibrahim, Fatahillah)
o      Pelatihan  Nilai Tambah Produk dan Sertifikasi Produk UMKM (Umar Harun)
-     Membangun Model Kemandirian Petani (kerjasama: Ikaperta, Unsri, Salah satu Bank dan/atau BJB, Pemda) (M. Yamin)

2018

-     Optimalisasi dan tindak lanjut Kegiatan 2016 dan 2017
-     Replikasi dan Duplikasi Kegiatan 2017

2019
-     Terwujudnya Kemandirian Ikaperta Unsri



Palembang, 30 Oktober 2016
Ikatan Alumni Fakultas Pertanian

 
Universitas Sriwijaya (Ikaperta Unsri) 2016-2019





Ahmad Irfan
Ketua Umum




                     Edward Arif
Sekretaris Jenderal