REKOMENDASI
IKATAN ALUMNI
FP UNIVERSITAS SRIWIJAYA
IKAPERTA UNSRI
Palembang, 30 Oktober 2016
Pengantar Ketua Umum Ikaperta Unsri
2016-2019
Alhamdulillah dalam beberapa minggu ini sejak awal
bulan September 2016, Mubes 10 September, urun rembug alumni di Bandung pada tanggal
22 September, serta konsultasi Formatur dan Mide Formatur di Palembang pada
tanggal 1 Oktober 2016, Ikaperta Unsri menunjukkan kegairahan para alumni dalam
berorganisasi.
Tiba saatnya Pengurus yang diberi amanah ini fokus
untuk kemashlatan secara internal dan eksternal organisasi. Diantara pembahasan
tanggal 29 Oktober 2016 ini Insya Allah kita akan membahas Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Alumni serta Master Plan Jangka Menengah
Jangka Menengah Ikaperta Unsri 2016-2019.
Untuk itu, hal-hal perencanaan hendaknya mengacu
kepada Master Plan Jangka Menengah Ikaperta Unsri 2016-2019 yang nanti akan
bersama-sama kita jabarkan sesuai dengan bidang masing-masing.
Program kerja prioritas dalam waktu dekat adalah
permasalahan kesekretariatan, seperti web Ikaperta Unsri, pendataan alumni,
sumber daya manusia di kesekretariatan dan iuran anggota serta
kegiatan-kegiatan social dan bisnis yang bermanfaat.
Program kerja yang prioritas secara nasional,
dimana Ikaperta Unsri kita tujukan untuk pemberdayaan petani sebagai
fundamental dalam menghadapi tantangan global dan mempertahankan eksistensi
negara agraris. Tolak ukur keberhasilan Ikaperta dalam periode ini adalah
meleletakkan keberpihakan alumni terhadap petani yang ada di Indonesia khususnya
Sumatera Selatan.
Saya mengharapkan kita para alumni yang dalam
kepengurusan ini mengembangkan dan meningkatkan segenap kemampuan potensialnya
untuk memberikan pemikiran dan implementasinya untuk kemajuan Ikaperta,
almamater dan rakyat di sektor pertanian.
Wassalam,
Palembang, 29 Oktober 2016
Ikatan Alumni Fakultas Pertanian
(Ikaperta) Universitas Sriwijaya
Periode 2016-2019
Ahmad Irfan
Ketua Umum
Susunan
Acara Pelantikan dan Rapat
Kerja Pengurus
Ikaperta Periode
2016-2019
Hari/Tanggal : Sabtu/29 Oktober 2016
No.
|
Waktu
|
Uraian Kegiatan
|
Keterangan/Narasumber
|
Sabtu,
29 Okt 2016
|
Ruang Aula PascasarjanaUNSRI
|
1
|
07.30-08.30
|
Persiapan
|
Panpel
|
2
|
08.30-08.35
|
Pembukaan
|
MC (Merynda
I.S, STP,M,Si)
|
|
|
Pembacaan do’a
|
Ir.H.
Djak Rahman, M.Sc.
|
3
|
08.35-08.55
|
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
|
Tim
Paduan Suara
|
|
08.55-09.05
|
Laporan
Panitia
|
Ketua
Panitia
|
4
|
09.05-09.40
|
Acara Pelantikan Kepengurusan Ikaperta
Periode 2016-2019
|
Seluruh pengurus baru
|
5
|
09.40-09.45
|
Menyanyikan Lagu Hymne Pertanian
|
Tim Paduan Suara
|
6
|
09.45-09.55
|
Sambutan
Ketua Umum IKAPERTA UNSRI Periode 2016-2019 / sosialisasi UMKM
|
Ahmad Irfan
|
7
|
09.55-10.05
|
Sambutan
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Sriwijaya
|
Marzuki
Ali
|
8
|
10.05-10.10
|
Menyanyikan lagu Mars Pertanian
|
Tim Paduan Suara
|
9
|
10.10-10.20
|
REHAT
|
Panpel
|
10
|
10.20-11.00
|
1. Motivator Kerja
|
Dadan Yonanda
|
11
|
11.00-11.40
|
2. Motivator Petani
|
Arief
|
12
|
11.40-12.20
|
3. Launching
Produk Petani Binaan
|
Dr.Umar Harun
|
|
|
Moderator Acara: Andi Wijaya,Phd
Notulen :
Puspitahati, STP, MP.
|
13
|
12.20-13.00
|
REHAT - ISHOMA
|
Panpel
|
Ruang Seminar Pascasarjana UNSRI
|
14
|
13.00-15.30
|
1. Pengesahan Revisi
AD/ART dan Etika Alumni serta Program Kerja 2016-2017
|
Pimpinan IKAPERTA
Paralel
- Panpel
|
2. Sesi Penyampaian Program
Kerja Masing-masing Bidang
|
15
|
15.30-16.00
|
Perumusan
|
Tim perumus
|
16
|
16.00-16.30
|
Penutupan
|
Panpel
|
ANGGARAN
DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN KODE
ETIK ALUMNI
IKATAN
ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNSRI
(IKAPERTA-UNSRI)
|
MUKADIMAH
|
Penyebaran alumni banyak dan tersebar di seantero dunia
diawali dengan pembentukan Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Pertanian
(sekarang Ikaperta) Unsri didirikan pada tahun 1978 di Palembang. Ikaperta
Unsri ini pada dasarnya berfungsi untuk meningkatkan kerjasama dan
komunikasi antar alumni, rasa memiliki dan rasa kebanggaan terhadap
almamater, sumbangan pemikiran terhadap almamater, dan meningkatkan peran
serta dan pengabdian para alumni Fakultas Pertanian kepada negara dan bangsa
atas dasar membina kebersamaan dan kerjasama para alumnus dimanapun mereka
berada.
|
Peran Ikaperta dalam meningkatkan kompetensi akademis di
lingkungan civitas akademika merupakan hal yang sangat penting dan strategis.
Peran ini merupakan kristalisasi cita-cita serta komitmen bersama
tentang kondisi ideal masa depan yang akan dicapai dengan mempertimbangkan
kapabilitas dan potensi yang dimiliki, permasalahan atau kendala yang
dihadapi dan berbagai faktor yang disebabkan oleh perubahan lingkungan baik
internal maupun eksternal yang sedang dan akan berlangsung.
|
Eksistensi Alumni sesuai bidang masing-masing ke depan
akan dihadapkan pada pelbagai peluang dan tantangan yang bersifat global
dengan lingkungan yang tatangannya senantiasa berubah dengan sangat cepat dan
penuh dinamika. Perubahan tersebut muncul karena dipicu oleh perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi. Kedepan ilmu pengetahuan akan menjadi penggerak
utama produktivitas dan pertumbuhan ekonomi sehingga pribadi yang sehat serta
pemahaman tentang ilmu pengetahuan akan memegang peranan penting dalam peningkatan
kinerja ekonomi. Dengan demikian, penguasaan dan pemanfaatan ilmu Pertanian
merupakan syarat pokok bagi kemajuan suatu bangsa.
|
Sesungguhnya alumni Fakultas Pertanian tidak terpisahkan dari
almamaternya, yaitu Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (UNSRI).
Selanjutnya, untuk mengisi pembangunan bangsa dan negara, para alumni
Fakultas Pertanian UNSRI dengan segala kemampuan pendidikan, ilmu pengetahuan
dan profesi yang dimilikinya, menyatakan ikut bertanggungjawab untuk ikut
berbakti kepada bangsa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Menyadari
kedudukan tersebut, maka dengan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta
didorong oleh cita-cita yang tinggi demi kemajuan alumni dan almamaternya,
dengan ini dengan penuh kesadaran menjalankan aktivitas sejalan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
|
ANGGARAN
DASAR
iKATAN
ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS
SRIWIJAYA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
|
Pasal 1
|
1. Universitas adalah Universitas Sriwijaya yang disingkat Unsri
|
2. Fakultas adalah Fakultas Pertanian yang disingkat FP
|
3. Alumni adalah lulusan Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya
(FP S1 dan atau Alumni Pasca Sarjana FP Unsri)
|
4. Ikatan Alumni adalah Ikatan Alumni Fakultas Pertanian
Universitas Sriwijaya disingkat Ikaperta Unsri
|
5. Anggaran Dasar selanjutnya disingkat AD
|
6. Anggaran Rumah Tangga selanjutnya disebut
ART
|
BAB II
NAMA, WAKTU
DAN KEDUDUKAN
|
Pasal 1
Nama
|
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Fakultas Pertanian
Universitas Sriwijaya disingkat (Ikaperta Unsri).
|
Pasal 2
Waktu
|
Ikaperta Unsri didirikan pada tahun 1978.
|
Pasal 3
Kedudukan
|
Organisasi Ikaperta Unsri berkedudukan di Palembang
|
BAB II
ASAS DAN
SIFAT
|
Pasal 4
Asas
|
Ikaperta Unsri
berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
|
Pasal 5
Sifat
|
(1) Ikaperta Unsri
adalah organisasi yang bersifat Kekeluargaan, Keilmuan dan Keprofesian
yang perannya diatur melalui Kode Etik Alumni
|
(2) Kode Etik Alumni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur dalam ART
|
BAB III
FUNGSI DAN
TUJUAN
|
Pasal 6
Fungsi
|
Ikaperta Unsri berfungsi sebagai :
(1)
Wadah berhimpunnya alumni FP UNSRI
dan atau alumni Pascasarjana FP UNSRI
|
(2)
Wadah komunikasi alumni FP UNSRI
untuk menggalang dan mengembangkan almamaternya.
|
(3)
Wadah kaderisasi FP UNSRI untuk
mempersiapkan kader-kader bangsa
|
Pasal 7
Tujuan
|
Ikaperta Unsri bertujuan:
(1)
Menghimpun dan memper-satukan lulusan
FP UNSRI dan atau Lulusan Pasca-sarjana FP UNSRI agar senantiasa dapat
bersila-turrahmi, berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama alumni.
|
(2)
Membantu Pimpinan Universitas dan
Fakultas pada lingkungan FP UNSRI dalam meningkatkan dan mengembangkan
almamaternya.
|
(3)
Membantu sesama alumni dalam
meningkatkan dan mengembangkan kualitas dan amaliahnya
|
BAB III
KEANGGOTAAN
|
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
|
(1) Jenis Keanggotaan terdiri dari :
a Anggota biasa
b Anggota luar biasa
c Anggota kehormatan
|
(2) Ketentuan ayat (1) mengenai Jenis Keanggotaan akan dituangkan
dalam ART
|
|
BAB IV
FORUM
ORGANISASI
|
Pasal 9
(1)
Jenis Rapat-Rapat terdiri dari:
a.
Musyawarah Besar
b.
Rapat Kerja
c.
Rapat Pleno
d.
Rapat Bidang
e.
Rapat Harian
|
(2)
Ketentuan mengenai Jenis-Jenis Rapat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing diatur dalam peraturan
organisasi.
|
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
|
Pasal 10
Struktur Organisasi Ikaperta Unsri terdiri dari:
a.
Dewan Pembina
b.
Dewan Penasehat
c.
Ketua Umum
d.
Ketua Harian
e.
Sekretaris Jenderal
f.
Wakil Sekretaris Jenderal
g.
Bendahara Umum
h.
Wakil Bendahara Umum
i.
Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan
j.
Bidang Pengembangan Kerjasama
k.
Bidang Pengembangan Usaha
l.
Bidang Kajian Ilmiah dan Pengabdian
Masyarakat
m.
Bidang Pengembangan Usaha Kecil Mikro
dan Menengah
|
Pasal 11
Ketentuan Struktur Organisasi Ikaperta Unsri sebagaimana
dimaksud Pasal 10 diatur dalam ART
|
BAB V
PENGEMBANGAN ORGANISASI
|
Pasal 12
(1)
Ikaperta Unsri dapat mengembangkan
organisasinya dalam aktivitasnya sesuai dengan AD dan ART Ikaperta Unsri
(2) Pengembangan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
diatur dalam ART
|
BAB V
KEUANGAN
ORGANISASI
|
Pasal 13
Sumber Keuangan/Kekayaan
|
Sumber Keuangan/ Kekayaan Ikaperta Unsri
dari:
(1) Iuran Anggota
|
(2)
Bantuan yang bersifat tidak mengikat
|
(3)
Hasil-hasil usaha yang sah dan tidak
bertentangan dengan hukum, asas dan tujuan Ikaperta Unsri.
|
BAB VI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
|
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar Ikaperta Unsri dapat dilakukan
berdasarkan keputusan Musyawarah Besar Luar Biasa atau Rapat Kerja Ikaperta
Unsri.
|
BAB VII
PEMBUBARAN
|
Pasal 15
|
(1)
Pembubaran organisasi diputuskan oleh
Musyawarah yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
|
(2)
Musyawarah yang dimaksud pada ayat
(1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
jumlah pengurus Ikaperta Unsri.
|
BAB VIII
PENUTUP
|
Pasal 16
|
(1)
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
(2)
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan oleh Rapat Kerja.
|
Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Unsri
(IKAPERTA UNSRI) Periode 2016-2019
|
Ahmad Irfan
Ketua Umum
|
Edward Arif
Sekretaris Jenderal
|
|
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN
ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS
SRIWIJAYA
|
BAB I
JENIS
KEANGGOTAAN
|
Pasal 1
Anggota Biasa
|
Yang dapat menjadi anggota biasa adalah semua alumni yang
menyelesaikan perkuliahan sampai lulus/tamat di kampus FP UNSRI dan atau
Pascasarjana FP Unsri.
|
Pasal 2
Anggota Luar Biasa
|
Anggota luar biasa adalah semua alumni Fakultas Pertanian
UNSRI yang memiliki Kedudukan di Pemerintahan dan Swasta tetapi tetap
memenuhi kewajibannya sebagai anggota Ikaperta Unsri.
|
Pasal 3
Anggota Kehormatan
|
Anggota kehormatan ialah mereka yang dianggap telah berjasa
oleh Ikaperta Unsri serta diusulkan diangkat dan ditetapkan oleh Musyawarah
Alumni dan atau Rapat Kerja Ikaperta Unsri karena jasa-jasanya.
|
BAB II
PENERIMAAN
DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
|
Pasal 4
Penerimaan
|
(1)
Anggota biasa Alumni didaftarkan
langsung sebagai anggota dengan mengisi formulir keanggotaan oleh Pengurus Ikaperta
Unsri.
|
(2)
Pengusulan Anggota Luar Biasa dan
Anggota Kehormatan dapat diusulkan dan disahkan oleh pengurus Ikaperta Unsri
yang definitif.
|
Pasal 5
Pemberhentian Anggota
|
Pemberhentian sebagai anggota hanya dapat dilakukan karena
yang bersangkutan :
(1) Meninggal dunia;
(2)
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
(3) Diberhentikan dari
keanggotaan
|
Pasal 6
Pembelaan
|
Anggota yang diberhentikan berhak mendapatkan kesempatan
membela diri dalam forum musyawarah besar dan atau dalam Rapat Kerja Ikaperta
Unsri.
|
BAB III
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
|
Pasal 7
Kewajiban Anggota
|
Setiap anggota berkewajiban :
(1) Mentaaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan seluruh
keputusan organisasi.
|
(2) Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi dan
almamater.
|
(3) Memupuk persatuan, kekeluargaan dan solidaritas diantara
sesama alumni
|
(4) Membayar uang iuran anggota alumni.
|
Pasal 8
Hak Anggota
|
Setiap anggota berhak :
(1) Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik
|
(2) Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
|
(3) Memilih dan dipilih
|
|
BAB IV
KEPENGURUSAN
|
Pasal 9
Dewan Pembina
(1)
Dewan Pembina terdiri dari unsur
tokoh-tokoh alumni dan tokoh masyarakat.
(2)
Dewan Pembina bertugas memberikan
arahan, pertimbangan, dan saran baik diminta maupun tidak diminta.
|
Pasal 10
Dewan Penasehat
(1)
Penasehat bertindak untuk dan atas
nama Penasehat.
(2)
Memberikan arah kebijakan, masukan,
pertimbangan dalam suatu ide dan program
dalam pengembangan organi-sasi sesuai dengan AD/ ART dan Visi Misi
organisasi.
(3)
Sebagai penampung aspirasi didalam
usaha – usaha pengembangan organisasi sesuai dengan AD /ART dan Visi Misi organisasi.
|
Pasal 11
Ketua Umum
(1)
Pemegang kekuasaan tertinggi dalam
memimpin Ikaperta Unsri
(2)
Merumuskan kebijakan umum di Internal
dan Eksternal Ikaperta Unsri
(3)
Mengkoordinasikan penyelenggara
pembinaan dan pengembangan Alumni secara profesional, sistematis, terarah,
efektif dan efisien.
(4)
Bertindak untuk dan atas nama Ikaperta
Unsri, baik di dalam maupun di luar Pengadilan
(5)
Bertanggung jawab dan mengusahakan
agar seluruh produk hukum Ikaperta Unsri dapat dilaksanakan dengan baik; dan
(6)
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Mubes
|
Pasal 12
Ketua Harian
(1)
Membantu Ketua Umum dalam menjalankan
tugasnya;
(2)
Dalam hal Ketua Umum oleh sebab
apapun tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, pelaksana tugas dan
kewajiban Ketua Umum dilakukan oleh Ketua Harian;
(3)
Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau
berhalangan, maka Ketua Harian berhak dan berwenang bertindak untuk mewakili
Ketua Umum Ikaperta Unsri
(4)
Melaksanakan tugas-tugas harian Ketua
Umum baik Internal maupun eksternal;
(5)
Membantu Ketua Umum dalam pengawasan internal semua kegiatan
mengenai keuangan Ikaperta Unsri baik penerimaan maupun pengeluaran oleh
pengurus Ikaperta Unsri atau program-program yang pendanaanya dibiayai Ikaperta
Unsri
(6)
Secara periodik melakukan pemeriksaan
laporan Keuangan Ikaperta Unsri dan melaporkan ke Ketua Umum Ikaperta Unsri,
yang terdiri atas laporan bulanan dan tahunan.
(7)
Memberikan laporan, saran dan
pertimbangan kepada Ketua Umum Ikaperta Unsri mengenai segala sesuatu yang
berkaitan dengan bidang tugasnya
(8)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua Umum; dan
(9)
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
|
Pasal 13
Sekretaris
Jenderal
(1)
Mewakili Ketua Umum atau Ketua Harian apabila
berhalangan;
(2)
Mengkoordinasikan, mengarahkan dan bertanggung
jawab atas kegiatan kerja Sekretariat Ikaperta Unsri;
(3)
Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan bagian
Rekomendasi dan Perizinan, dan Bagian Hubungan Masyarakat;
(4)
Mengelola seluruh kebutuhan fasilitas dan
perlengkapan di lingkungan Sekretariat ;
(5)
Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, pembinaan
personil, pembinaan material, perlengkapan dan kegiatan pembinaan kerumah-tanggaan
Ikaperta Unsri;
(6)
Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat
pengurus Ikaperta Unsri;
(7)
Mengkoordinasi penyusunan laporan Sekretariat
Jenderal secara periodik;
(8)
Mengkoordinasi persiapan dan penyelenggaraan Mubes
dan Rapat Kerja;
(9)
Menjadi pendamping dan narasumber pada Mubes dan
Setiap Rapat Kerja;
(10)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
Umum;
(11)
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil
Sekretaris Jenderal; dan
(12)
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Ketua Umum.
|
Pasal 14
Wakil Sekretaris
Jenderal
(1) Membantu
Sekretaris Jenderal dalam menjalankan tugasnya.
(2) Mewakili
Sekretaris Jenderal apabila berhalangan.
(3) Menyusun
dan mengusulkan rencana program kerja Ikaperta Unsri untuk satu tahun ke
depan
(4) Membantu
organisasi dalam perencanaan pemberian penghargaan;
(5) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal; dan
(6) Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
|
Pasal 15
Bendahara Umum
(1) Melaksanakan
kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan,
perbendahaaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku;
(2) Menyusun
dan rencana anggaran pendapatan dan belanja bekerja sama dengan Bidang-Bidang
Organisasi;
(3) Mengkoordinasi
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui;
(4) Bertanggung
jawab terhadap pengadaan pendanaan baik dari sektor pemerintah maupun non
pemerintah;
(5) Bertanggung
jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
(6) Bertanggung
jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik;
(7) Menjadi
pendamping dan narasumber pada setiap Mubes dan Rapat Kerja Nasional;
(8) di
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Bendahara; dan
(9) Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
|
Pasal 16
Wakil Bendahara
Umum
(1) Membantu
Bendahara Umum dalam menjalankan tugasnya;
(2) Mewakili
Bendahara Umum apabila berhalangan;
(3) Menyusun
laporan kerja secara periodik;
(4) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Bendahara Umum; dan
(5) Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Umum.
|
Pasal 17
Bidang
Keorganisasian dan Keanggotaan
(1) Merumuskan
perencanaan program kerja Ikaperta Unsri mengenai keorganisasian dan
Keanggotaan;
(2) Melaksanakan
pengadministrasian, pengelolaan dokumentasi, dan tata laksana organisasi dan
keanggotaan;
(3) Memberikan
saran dan rekomendasi kepada Ikaperta Unsri tentang Keorganisasian dan
Keanggotaan;
(4) Mengoptimalkan
beasiswa bagi Mahasiswa FP Unsri yang tidak mampu dalam menyelesaikan skripsi
S-1.
(5) Membantu
Alumni yang menjadi
mahasiswa-mahasiswi S2 dan S3 yang terhambat biaya kuliahnya.
(6) Menyusun
laporan kerja secara periodik;
(7) Dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum
|
Pasal 18
Bidang Pengembangan
Kerjasama
(1) Membantu
Ketua Umum dalam Pengembangan Kerjasama
(2) Mengkoordinasikan
penyusunan rancangan program kerja Ikaperta Unsri dalam bidang Pengembangan
Kerjasama
(3) Mengkoordinasikan
Alumni dalam kegiatan Bidang Pengembangan Kerjasama di tingkat Pusat,
Provinsi, Kabupaten dan Kota
(4) Memfasilitiasi
Alumni Pada Dunia Kerja dan Usaha terutama yang berhubungan dengan bidang
pertanian
(5) Membantu
Ketua Umum dalam meningkatkan
investasi di bidang pertanian
(6) Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
|
Pasal 19
Bidang Pengembangan Usaha
(1) Membantu
Ketua Umum dalam bidang pengembangan usaha
(2) Mengkoordinasikan
penyusunan rancangan program kerja Ikaperta Unsri dalam bidang pengembangan
usaha;
(3) Mengkoordinasikan
kegiatan kemandirian dan kedaulatan pangan dengan instansi terkait;
(4) Mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan pertanian, UMKM, wiraswasta, pengusaha dan pemerintah;
(5) Memberikan
bantuan Jasa dan Konsultasi secara teknis dan non teknis agar tercapainya
kualitas dan kuantitas pertanian secara luas.
(6) Dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
|
Pasal 20
Bidang Kajian Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat
(1) Membantu
Ketua Umum dalam bidang kajian ilmiah dan pengabdian masyarakat
(2) Mengkoordinasikan
penyusunan rancangan program kerja Ikaperta Unsri
(3) Mengkoordinasikan
kegiatan kemandirian kajian ilmiah dan pengabdian masyarakat dengan instansi terkait;
(4) Memberikan
Pelatihan Metodelogi Penelitian kepada Para organisasi kampus terutama di
lingkungan Unsri
(5) Memberikan
Pelatihan Kepemimpinan Manajemen dan Organisasi kepada organisasi mahasiswa.
(6) Dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
|
|
Pasal 21
Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
(1) Membantu
Ketua Umum dalam bidang Usaha Mikro Kecil dan menengah
(2) Mengkoordinasikan
penyusunan rancangan program kerja Ikaperta Unsri;
(3) Mengkoordinasikan
kegiatan kemandirian enterpreneurship
dengan instansi terkait;
(4) Memberikan
Pelatihan kepada para alumni dalam menjawab tantangan Masyarakat Ekonomi
ASEAN
(5) Memberikan
Pelatihan Kepada para petani untuk menjadi petani modern dan terbebas dari
kemiskinan.
(6) Dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
|
Pasal 21
Ketentuan mengenai Kepengurusan sebagaimana dalam Bab IV
diatur dalam Peraturan Ikaperta Unsri.
|
Pasal 22
Masa Bakti Kepengurusan
|
(1)
Masa bakti Ketua Umum dalam kepengurusan
Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Unsri adalah sebanyak 3 (tiga) tahun, dan
dapat dipilih kembali maksimum 2 periode.
|
(2)
Pembentukan kepengurusan baru
ditetapkan pada Rapat Kerja pada periode awal bulan pertama masa kerjanya
|
BAB V
FUNGSI DAN
TUGAS
|
Pasal 23
Fungsi dan Tugas
|
(1)
Menentukan kebijaksanaan dalam
melaksanakan keputusan musyawarah besar Ikaperta Unsri dan atau Rapat Kerja Ikaperta
Unsri.
|
(1)
Menetapkan rencana kerja Ikaperta
Unsri
|
(2)
Melaksanakan seluruh kegiatan yang
telah ditentukan oleh rapat kerja Ikaperta Unsri
|
Pasal 24
Perangkat Organisasi
|
Ikaperta Unsri juga memiliki perangkat organisasi pendukung
terdiri dari :
a. Koordinator Wilayah
|
b. Perwakilan Angkatan
|
BAB VII
PENGEMBANGAN ORGANISASI
|
Pasal 25
(1)
Pengembangan organisasi Ikaperta
dapat berbentuk:
a.
Yayasan
b.
Perseroan Komanditer
c.
Perseroan Terbatas dan atau
d.
Koperasi
|
(2) Pengembangan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur dalam Ketentuan Peraturan
Organisasi
|
BAB VII
KODE ETIK
|
Pasal 26
(1)
Kode etik dijalankan Alumni adalah
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi alumni.
|
(2) Mengenai aturan Kode Etik diatur dalam peraturan tersendiri.
|
BAB VIII
LAMBANG
|
Pasal 27
Lambang Ikatan Alumni Fakultas Pertanian mengelilingi lambang
UNSRI terdapat tulisan Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas (Ikaperta
Unsri).
|
|
BAB IX
KEUANGAN
DAN KEKAYAAN
|
Pasal 28
Iuran Anggota dan Sumbangan
|
(1)
Besarnya iuran anggota ditentukan
oleh pengurus berdasarkan usulan anggota dalam musyawarah ataupun rapat kerja
Ikaperta adalah sebesar Rp. 100.000 per tahun;
(2)
Pembayaran Iuran anggota dimulai dan
terhitung pada saat pendaftaran menjadi anggota Kaperta;
(3)
Sumbangan bisa berasal dari donatur
atau sponsorship yang tidak mengikat ataupun dari alumni.
|
Pasal 29
Kekayaan Organisasi
|
(1)
Kekayaan organisasi dapat didapat
dari almamaer, anggota atau barang-barang dibeli oleh pengurus;
(2)
Harta benda yang ada di kepengurusan
dikelola oleh pengurus yang terpilih.
|
BAB X
PENUTUP
|
Pasal 30
|
(1)
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan dan Ketentuan Ikaperta Unsri.
|
(2)
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Besar dan atau Rapat Kerja Alumni.
|
Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Unsri
(IKAPERTA UNSRI) Periode 2016-2019
|
Ahmad Irfan
Ketua Umum
|
Edward Arif
Sekretaris Jenderal
|
|
KODE ETIK
ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Kode
Etik ini yang dimaksud dengan:
(1)
Alumni adalah semua lulusan yang menyelesaikan
perkuliahan sampai lulus/tamat di kampus Fakultas Pertanian UNSRI
(2)
Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan Alumni baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup
sehari-hari.
(3)
Majelis Kode Etik adalah lembaga yang bertugas melakukan penegakan
pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Alumni.
(4)
Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan,
tulisan, dan/atau perbuatan Alumni yang
bertentangan dengan Kode Etik.
Pasal 2
Tujuan
Kode Etik
bertujuan:
(1)
mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai
dengan ketentuan AD dan ART Ikaperta
Unsri;
(2)
meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas
maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara;
(3)
menciptakan suasana
dan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif; dan
(4)
meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku
yang profesional.
(5)
menjaga dan menghimpun serta mempersatukan lulusan
Fakultas Pertanian UNSRI agar senantiasa dapat bersilaturrahmi, berkomunikasi
dan berinteraksi dengan sesama alumni Fakultas Pertanian UNSRI.
(6)
meningkatkan peran Alumni dalam membantu pimpinan
universitas dan fakultas pada lingkungan Fakultas Pertanian UNSRI dalam
meningkatkan dan mengembangkan almamaternya.
(7)
meningkatkan dan membantu sesama alumni dalam
mengembangkan kualitas dan amaliahnya.
BAB II
NILAI DASAR
Pasal 3
Nilai
dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Alumni meliputi:
(1)
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2)
kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(3)
semangat nasionalisme;
(4)
mengutamakan kepentingan Ikaperta Unsri di atas
kepentingan pribadi atau golongan;
(5)
ketaatan terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
(6)
penghormatan terhadap hak asasi manusia;
(7)
tidak diskriminatif;
(8)
profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan
(9)
semangat jiwa korps.
BAB III
ETIKA ALUMNI
Pasal 4
(1)
Dalam pelaksanaan tugas kehidupan dan kehidupan
sehari-hari setiap Alumni wajib bersikap
dan berpedoman pada:
a.
etika dalam bernegara dan penyelenggaraan
pemerintahan;
b.
etika dalam berorganisasi;
c.
etika dalam bermasyarakat;
d.
etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat;
e.
etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat
penegak hukum;
f.
etika terhadap sesama Alumni; dan
g.
etika terhadap diri sendiri, sebagaimana diatur dalam
Kode Etik ini.
(2)
Setiap Alumni wajib mematuhi dan melaksanakan etika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Etika
dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan meliputi:
a.
melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
b.
menjaga nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan
berbangsa dan negara;
c.
menjaga nilai-nilai kejujuran, amanah, kesederhanaan,
dan mengutamakan pelayanan dalam setiap aktivitas;
d.
menjaga nama baik bangsa, negara dan alumni dari
kriminal, perbuatan asusila, korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e.
menegakkan nilai-nilai hukum, keadilan dan
kemanusiaan;
Pasal 6
Etika
dalam berorganisasi meliputi:
a.
melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan
ketentuan AD dan ART Ikaperta Unsri
b.
menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c.
melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Ikaperta
Unsri;
d.
membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja
organisasi;
e.
menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit
kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f.
memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g.
patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur
dan sasaran kerja alumni;
h.
mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif
dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
i.
berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
j.
bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta
transparan dalam menjalankan tugas;
k.
melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung
jawab; dan
l.
tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau
menurunkan citra Ikaperta Unsri
Pasal 7
Etika
dalam bermasyarakat meliputi:
(1) mewujudkan
pola hidup sederhana;
(2) memberikan
pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih serta tanpa unsur
pemaksaan;
(3) memberikan
pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
(4) tanggap
terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
(5) berorientasi
kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas; dan
(6) tidak
melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat
Ikaperta.
Pasal 8
Etika dalam
melakukan pelayanan terhadap masyarakat meliputi:
(1) mengutamakan
kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(2) tidak
mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun;
(3) memberikan
informasi yang dibutuhkan masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan AD dan ART Ikaperta Unsri;
(4) Menolak
segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan tugas;
(5) memberikan
pelayanan yang profesional, responsif,
tepat sasaran, terbuka, tepat
waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; dan
(6) terbuka
terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat.
Pasal 9
Etika
dalam melakukan koordinasi dengan aparat alumni
lainnya, meliputi:
(1) menghormati
dan menghargai kesetaraan profesi:
(2) menjalin
kerja sama secara bertanggung jawab; dan
(3) memberikan
pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah
ditetapkan.
(4) menjaga
kehormatan dan kewibawaan profesi:
(5) bersikap
ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan
(6) tidak mengeluarkan
ucapan atau melakukan perbuatan yang
dapat merendahkan diri sendiri ataupun organisasi.
Pasal 10
Etika
terhadap sesama Alumni meliputi:
(1) menghormati
sesama Alumni yang memeluk agama atau kepercayaan yang
berbeda;
(2) memelihara
persatuan dan kesatuan sesama Alumni;
(3) menghormati
antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit
kerja, instansi, maupun antarinstansi;
(4) menghargai
perbedaan pendapat;
(5) menjunjung
tinggi harkat dan martabat Alumni;
(6) menjaga
dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Alumni; dan
(7) mewujudkan
solidaritas dan soliditas semua Alumni dengan berhimpun dalam satu wadah Ikatan
Alumni Fakultas Pertanian Unsri untuk memperjuangkan hak-haknya.
Pasal 11
Etika
terhadap diri sendiri meliputi:
(1) jujur dan
terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
(2) bertindak
dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
(3) menghindari
konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
(4) berinisiatif
untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
(5) memiliki
daya juang yang tinggi;
(6) memelihara
kesehatan jasmani dan rohani;
(7) menjaga
keutuhan dan keharmonisan keluarga;
(8) berpenampilan
sederhana, rapih, dan sopan;
(9) tidak
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
(10)
tidak melakukan perzinahan, prostitusi, dan
perjudian;
(11)
tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat
psikotropika, narkotika, dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan AD dan ART Ikaperta Unsri; dan
(12)
tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan atau
menurunkan harkat dan martabat alumni, kecuali atas perintah jabatan.
BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK
Pasal 12
(1) Alumni yang melakukan Pelanggaran Kode Etik
dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
(a)
pernyataan secara tertutup; atau
(b)
pernyataan secara terbuka.
(3)
Pemberian
sanksi moral sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Ketua Umum Ikaperta
Unsri.
(4)
Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus disebutkan jenis
Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Alumni.
Pasal 13
(1)
Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf a
disampaikan oleh Alumni atau Pengurus yang ditunjuk dalam ruang tertutup.
(2)
Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf b disampaikan melalui forum pertemuan resmi, media
massa, atau forum lainnya.
Pasal 14
Alumni
yang melakukan Pelanggaran Kode Etik
selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
BAB V
MAJELIS KODE ETIK
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 15
Pembentukan
Majelis Kode Etik meliputi:
(1)
Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis Kode
Etik.
(2)
Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Ketua Umum Ikaperta Unsri.
(3)
Ketua Umum Ikaperta Unsri dapat mendelegasikan
pembentukan Majelis Kode Etik kepada pejabat yang ditunjuk.
(4)
Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat adhoc.
Pasal 16
Majelis
Kode Etik dibentuk paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak pengaduan, temuan,
dan laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik
diterima oleh Ketua Umum Ikaperta Unsri.
Bagian Kedua
Susunan Keanggotaan
Pasal 17
(1)
Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c.
paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2)
Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5
(lima) orang maka jumlah anggota harus ganjil.
Pasal 18
Senioritas
anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari senioritas yang
diperiksa karena diduga melanggar Kode Etik, kecuali atas persetujuan ketua
Bagian Ketiga
Tugas Majelis Kode Etik
Pasal 19
Majelis
Kode Etik bertugas memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Alumni yang
diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti
lainnya, dan keterangan yang bersangkutan dalam sidang
Majelis Kode Etik.
Pasal 20
(1)
Pemeriksaan terhadap Alumni yang diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik
didasarkan pada pengaduan, temuan, dan laporan.
(2)
Setiap
pengaduan, temuan, dan/atau laporan
dari masyarakat atau Alumni
terhadap Pelanggaran Kode Etik,
diperiksa oleh Majelis Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
laporan diterima.
(3)
Pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik dilakukan secara
tertutup.
Pasal 21
(1)
Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan secara
tertulis kepada Alumni yang diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik paling lama 7(tujuh) hari kerja sebelum tanggal
pemeriksaan.
(2)
Jika Alumni
tidak memenuhi pemanggilan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan pemanggilan kedua dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak tanggal yang seharusnya
bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
(3)
Dalam hal
Alumni tidak memenuhi pemanggilan
kedua tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik berdasarkan alat
bukti dan keterangan yang ada tanpa pemeriksaan.
(4)
Majelis Kode Etik merekomendasikan agar Alumni yang
melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi moral dan/atau tindakan
administratif sesuai dengan ketentuan AD dan ART Ikaperta Unsri.
Pasal 22
1)
Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah
memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Alumni yang diduga melanggar Kode Etik.
2)
Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah
mufakat.
3)
Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
4)
Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak tercapai, Ketua Majelis Kode Etik wajib mengambil keputusan.
5)
Majelis Kode Etik harus membuat keputusan paling
lambat 30(tiga puluh) hari sejak pembentukan Majelis Kode Etik.
6)
Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final dan
mengikat.
Pasal 23
(1)
Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang
Majelis Kode Etik kepada Ketua Umum Ikaperta Unsri dan atau Alumni yang
ditunjuk sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral kepada Alumni yang
bersangkutan.
(2)
Dalam hal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik
menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam AD dan ART Ikaperta
Unsri Majelis Kode Etik
menyampaikan rekomendasi kepada
Pengurus atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan AD dan ART Ikaperta Unsri.
(3)
Keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan
Majelis Kode Etik.
(4)
Keputusan
hasil sidang Majelis Kode Etik
harus disampaikan kepada Pengurus atau Alumni yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), paling lama 10 (sepuluh) hari sejak
tanggal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik.
(5)
Jika berdasarkan pemeriksaan Majelis Kode Etik,
Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik terbukti tidak bersalah,
Majelis Kode Etik menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Alumni yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh)
hari sejak tanggal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
(1)
Kode Etik ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Agar setiap Alumni mengetahuinya, Ketua Umum Ikaperta
Unsri menugaskan Sekretaris Jenderal untuk menyebarkan informasi ini kepada
seluruh Alumni Fakultas Pertanian Unsri.
Pengurus
Ikatan Alumni
Fakultas Pertanian Unsri
(IKAPERTA UNSRI)
Periode 2016-2019
Ahmad Irfan
Ketua Umum
|
Edward Arif
Sekretaris Jederal
|
Master Plan Jangka Menengah Ikaperta Unsri 2016-2019
A.
Pendahuluan
Pembentukan wadah Ikatan Alumni
(IKA) Fakultas Pertanian (Ikaperta) Unsri yang dididirikan pada Tahun 1978
(dimana ketua terpilih pada waktu itu adalah Bapak Ir. Ali Yasmin Wiralaga)
pada awalnya bertujuan untuk menggalang tali silaturahim antar sesama Alumni Fakultas Pertanian Unsri,
kemudian berkembang dalam rangka meningkatkan kerjasama dan komunikasi antar
alumni, rasa memiliki dan rasa kebanggaan terhadap almamater, memberikan
sumbangan pemikiran terhadap almamater, dan meningkatkan peran serta dan
pengabdian para Alumni Fakultas Pertanian kepada negara dan bangsa atas dasar
kebersamaan dan kerjasama para alumnus dimanapun mereka berada saat ini. Saat ini jumlah Alumni Fakultas Pertanian
Unsri sudah mencapai sekitar ± 7000 Alumni),
suatu potensi yang sangat besar dalam memainkan peran penting untuk
mendukung pembangunan pertanian dan
menggerakan sektor UMKM dalam baik dalam skala regional maupun Nasional.
Eksistensi dan Peran Ikaperta Unsri dalam meningkatkan kompetensi akademis
di lingkungan civitas akademika merupakan hal yang sangat penting dan
strategis. Peran ini merupakan
kristalisasi cita-cita serta komitmen bersama tentang kondisi ideal masa depan
yang akan dicapai dengan mempertimbangkan kapabilitas dan potensi yang
dimiliki, permasalahan atau kendala global yang dihadapi dan berbagai faktor
yang disebabkan oleh perubahan lingkungan baik internal maupun eksternal yang
sedang dan akan berlangsung.
Kedepan ilmu pengetahuan akan menjadi penggerak
utama produktivitas dan pertumbuhan ekonomi sehingga pemahaman tentang ilmu
pengetahuan akan memegang peranan penting dalam peningkatan kinerja ekonomi.
Dengan demikian, penguasaan dan pemanfaatan ilmu Pertanian merupakan syarat
pokok bagi kemajuan suatu bangsa, melalui keberadaan Alumni (Ikaperta)
diharapkan akan mampu menjadi jembatan dalam rangka mengadvokasi pertumbuhan
sektor ekonomi dalam bidang pertanian.
B.
Visi Ikaperta
Unsri 2016-2019
‘MENASIONALKAN
IKAPERTA SEBAGAI MITRA SEJATI PEMERINTAH DAN PETANI (UMKM) DALAM
MENGADVOKASI PEMBANGUNAN SEKTOR
PERTANIAN"
C.
Misi Ikaperta
Unsri 2016-2019
1.
Melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk
tercapainya komunikasi yang efektif dan efisien dalam mendukung kemandirian dan
profesionalitas Ikaperta Unsri dan alumni dalam mengembangkan pemberdayaan
petani dan UMKM,
2.
Mengembangkan Ikaperta menjadi pilot project
pemberdayaan petani dan UMKM secara nasional
3.
Penguatan potensi-potensi alumni dan Ikaperta menjadi
asset SDM secara Nasional secara konsisten mendukung program pemerintah dalam Pemberdayaan
petani dan UMKM;
4.
Implementasi potensi alumni dan Ikaperta di segala
bidang. Dalam mendukung pemberdayaan petani dan
UMKM;
5. Meningkatkan
semua potensi Alumni baik, di pemerintahan, swasta dan di segala bidang;
6. Mensinergikan
potensi Alumni dengan almamater pada khususnya dan perguruan tinggi di seluruh
Indonesia umumnya.
7. Meningkatkan
dan mengembangkan Ikaperta di masing-masing wilayah kegiatan di seluruh
Indonesia.
8. Turut
aktif berperan serta meningkatkan dan mengembangkan sektor pertanian, kehutanan
dan perikanan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
9. Turut
berinisiatif membangun dan mengembangkan wirausaha/ entrepreneurship di kalangan alumni
10. Meningkatkan
kerjasama-kerjasama antar bidang untuk menguatkan Ikaperta yang mandiri,
professional dan mapan.
Untuk
mendukung kerangka capaian program tersebut, maka dalam struktur organisasi
Ikaperta, akan diperkuat oleh beberapa bidang program, seperti :
1.
Bidang Keorganisasian dan keanggotaan serta
kerohanian
2.
Bidang Pengembangan Kerjasama
3.
Bidang Pengembangan Usaha
4.
Bidang Kajian Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat, dan
5.
Bidang Pemberdayaan UMKM
Salah
satu program prioritas unggulan Ikaperta
kedepan adalah ditujukan untuk pemberdayaan petani sebagai fundamental dalam
menghadapi tantangan global dan mempertahankan eksistensi negara agraris.
sehingga salah satu tolok ukur keberhasilan Ikaperta dalam periode ini adalah
meleletakkan keberpihakan alumni terhadap petani yang ada di Indonesia khususnya
Sumatera Selatan.
D.
Tujuan Ikaperta
Unsri 2016-2019
Ikaperta Unsri bertujuan:
(1)
Menghimpun dan mempersatukan lulusan FP UNSRI dan
atau Lulusan Pascasarjana FP UNSRI agar senantiasa dapat bersilaturrahmi,
berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama alumni.
(2)
Membantu Pimpinan Universitas dan Fakultas pada
lingkungan FP UNSRI dalam meningkatkan dan mengembangkan almamaternya.
(3)
Membantu sesama alumni dalam meningkatkan dan mengembangkan
kualitas dan amaliahnya.
(4)
Meningkatkan potensi akademis dan kewirausahaan
sesama alumni.
(5)
Mendorong terwujudnya pembentukan badan hukum
sebagai pondasi untuk tercapainya organisasi yang bersifat modern, nasional,
mandiri dan professional.
E.
Program
Kerja Jangka Menengah
Tahun
|
Program Kerja
|
2016
|
Konsolidasi yang dijalankan secara cepat dan kekeluargaan
demi tercapainya komunikasi yang efektif dan efisien dalam mendukung
kemandirian dan professional Ikaperta Unsri dan alumni dalam mengembangkan
pemberdayaan petani dan UMKM
|
2017
|
Mengembangkan Ikaperta menjadi pilot project pemberdayaan
petani dan UMKM secara nasional
|
2018
|
Penguatan potensi-potensi alumni dan Ikaperta menjadi
asset SDM secara Nasional secara konsisten mendukung program pemerintah dalam
Pemberdayaan petani dan UMKM
|
2019
|
Implementasi potensi alumni dan Ikaperta di segala bidang
dalam mendukung Kemandirian Ikaperta Unsri sinergi pemberdayaan petani
dan UMKM
|
F.
Program
Kerja Umum Ikaperta 2016 -2017
(1)
Pendataan alumni dikelola dengan web master yg
dikelola secara professional
(2)
Perlu tersedianya kesekretariatan yang definitive
(3)
Perlu komunikasi yang efektif, seperti Rapat melalui
WA grup, email, BBM
(4)
Perlu pendanaan untuk membiayai organisasi
(5)
Sumbangan wajib bagi para alumni minimal Rp
100.000,- per tahun.
(6)
Mengaktifkan dana Abadi
(7)
Mengaktifkan Kartu Anggota
(8)
Pelatihan kewirausahaan dan manajemen keuangan
(9)
Membantu beasiswa S1 mahasiswa berprestasi yang tidak mampu dalam segi keuangan.
(10) Pengembangan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Jasa Pertanian
(11) Pengorganisasian
Ikaperta setiap Provinsi
(12) Pengorganisasi
ikaperta semua jurusan
(13) Pembuatan
organisasi berbadan hukum dan atau yayasan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat.
(14) Mengaktifkan
informasi, komunikasi, dokumentasi dan publikasi dalam bentuk web, bulletin dan
medsos lainnya.
(15) Ketum
akan memberikan stimulasi dana untuk menambah perbendaharaan Ikaperta Unsri
(16) Perlu
dipisahkan antara kepengurusan dan yayasan, hal ini patut dipelajari secara
hati-hati dengan menyesuaikan dinamika di AD/ART
PROGRAM
KERJA 2016-2019
Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus IKAPERTA UNSRI
Pengurus IKAPERTA UNSRI mempunyai tugas, pokok dan fungsi
melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan alumni
A. Ketua Umum : Ahmad
Irfan
Program Kerja
Ketua Umum
No
|
Program Kerja/ Kegiatan
|
Target
|
1
|
Memimpin Rapat Kerja 1
x setahun
|
Konsolidasi Program
|
2
|
Memimpin Rapat Pleno
min. 3 bulan sekali
|
Konsolidasi dan Solusi
|
3
|
Menjadi Pembicara
dalam acara Seminar Nasional dan Lokal sesuai Kebutuhan
|
Peningkatan Kualitas
SDM Indonesia
|
4
|
Memimpin Kegiatan
Pem-berdayaan Ekonomi Rakyat Secara Nasional khususnya Pengembangan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah
|
Terciptanya
enterpreneursip dikalangan menengah ke bawah
|
5
|
Memimpin Monitoring
dan Evaluasi Ikaperta Unsri setiap 3 bulan sekali
|
Deteksi sedini mungkin
progress per Bidang
|
6
|
Menghadiri Undangan
baik dari Instansi Pemerintah, Swasta dan Organisasi Massa serta Organisasi
Profesi lainnya
|
Tercipta link
kerjasama dan saling mendukung sesame
lembaga
|
B. Ketua Harian :
Fakhruddin Halik
Program Kerja Ketua Harian
No
|
Program Kerja/ Kegiatan
|
Target
|
1
|
Monitoring dan Evaluasi
Bidang Internal 12 x setahun
|
Konsolidasi dan Solusi
|
2
|
Monitoring dan
Evaluasi Bidang Eksternal 12 x setahun
|
Konsolidasi dan Solusi
|
C.
Kesekjenan Ikaperta Unsri
Sekretaris
Jenderal : Edward Arif
Wakil
Sekjen : Midranisia Hamid
Program Kerja Kesekjenan
No
|
Program Kerja/ Kegiatan
|
Target
|
1
|
Monitoring dan
Evaluasi Bidang Kesekretariatan 12 x Setahun
|
Konsolidasi dan Solusi
|
2
|
Monitoring dan
Evaluasi Bidang Internal dan Eksternal 4 x setahun
|
Konsolidasi dan Solusi
|
3
|
Honorer Administrasi
14 x Rp 1,8 juta
|
Supporting
Kesekretariatan
|
4
|
Kebutuhan Kantor
2016-2017
|
Pendukung administrasi
|
5
|
Kebutuhan Rapat Kerja
1 x setahun
|
Kebijakan Ikaperta
Setahun
|
6
|
Kebutuhan Rapat Pleno
3 bulan sekali
|
Penguatan Program
Kerja
|
7
|
Kebutuhan Rapat Harian
12 x setahun
|
Pemantapan program
kerja
|
8
|
Penerbitan sertifikat
Pelatihan selama setahun
|
Penguatan SDM
|
A.
Kebendaharan
Bendahara
Umum : Daifi Triansyah
Wakil
Bendahara Umum : Lifianthi Mulyana
Program Kerja Kebendaharaan
No
|
Program Kerja/ Kegiatan
|
Target
|
1
|
Penyusunan Kebutuhan
Belanja dalam Setahun 1 x
|
Kualitas pendanaan
|
2
|
Penyusunan Kebutuhan
Belanja per event
|
Kontrol dan kualitas
pendanaan
|
3
|
Laporan per bulan
|
Kontrol Pengeluaran
yang efisien dan efektif
|
4
|
Pemberian Penghargaan
kepada Para Alumni dan Nara sumber
|
Peningkatan
Performance Ikaperta
|
5
|
Pemberian Ucapan Suka
Cita dan Duka Cita
|
Peningkatan
Kepeduliaan Sesama Alumni
|
Bidang-Bidang :
A.
Bidang Keorganisasian
dan Keanggotaan
Ketua : Satria Jaya Priatna
Divisi-Divisi :
- Divisi Per-Angkatan
Koorditor : Zaidan P Negara
Anggota :
Koord
.angk. 68 – 75
|
Eddy
Junaedi
|
Koord.
angk. 76 – 80
|
Triyandar
Arif
|
|
Valeria
Titis
|
Koord
angk. 81 – 83
|
RA.
Hanunah
|
|
Nur
Ahmadi
|
Koord
angk. 84 – 87
|
Siti
Nurul Aidil Fitri
|
|
Nia
Heniati
|
Koord
angk 88 – 91
|
Indra
Gunawan
|
|
Desy
Ariani Anwar
|
Koord
angk 92 – 95
|
Dessy
Andriani
|
Koord.
angk.96 – 00
|
Fatahillah
Husaini
|
|
Destika
Cahyana
|
Koord.
Angk. 01 – 05
|
Hardiansyah
|
Koord.
Angk. 05 – 12
|
Nasrul
|
|
Ade
Tri Utami
|
- Divisi Pendataan dan
Pengembangan Alumni
Koordinator : Olly Hermilya
Anggota Herlina Mutmainah
Riswani
Nurul Qomariah
Dessy Tri Astuti
Rizky Randal
Cameron
Arsy
Syamsuddin
- Divisi Kerohanian
Koordinator : Supli Efendi Rahim
Anggota Ikmaludin
Wisya Maryanti
Jamilah
Defran
Yanuar Rizal
Didi Yulidar
Program Kerja Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan
No
|
Program Kerja/ Kegiatan
|
Target/Waktu
|
1
|
Rapat Bidang min 2
bulan sekali
|
Konsolidasi program
|
2
|
Kegiatan family gathering 1 x setahun
|
Silaturahim dan
keakraban
|
3
|
Updating data alumni
terbaru
|
Setiap wisuda
|
4
|
Koordinasi dengan
bidang lain sbg kader pendamping
|
|
5
|
Membuat website
Alumni,WA,FB, BBM dan medsos lainnya
|
|
6
|
Melakukan koordinasi
dengan alumni setiap wilayah di Indonesia
|
|
7
|
Melakukan kegiatan
rutin 2 atau 3 bulan dalam setiap hari-hari Besar Agama
|
|
8
|
Pembuatan Kartu
Anggota Alumni terutama pada saat pelepasan wisuda S1 baru.
|
|
B.
Bidang Pengembangan
Kerjasama
Ketua Hermanto
Divisi-Divisi
1. Divisi Kerjasama Pemerintahan
Koordinator : Erwin Noorwibowo
Anggota Hendarwin
Harrey
Dewi isnaini
Syaiful Islam
Zulkifli
Idrus
Ganda
Yuni
Herpanto
Andi
Wijaya
Wahyu
Hidayat
2.
Divisi Kerjasama Non Pemerintahan
Koordinator : Riera Ecorhynalda
Anggota Alwantrianti T
Tedy Setiadi
Agus
karyadi
Bambang
Gunawan
Eddy
Jaswaldy
Lucy Robiartini
Bidang
Pengembangan Kerjasama
No
|
Program Kerja/ Kegiatan
|
Target
|
1
|
Rapat Bidang min 2
bulan sekali
|
Konsolidasi program
|
2
|
Pengembangan
ecotourisme FP Unsri Indralaya
|
|
3
|
Kerjasama untuk
pengelolaan sampah kota (CSR)
|
|
4
|
Pengembangan Lembaga
sertifikasi
|
|
5
|
Penanganan Reklamasi
lahan tambang
|
|
6
|
Pemberdayaan Sistem
integrasi petani
|
|
7
|
Pemberdayaan
Perkebunan Karet
|
|
8
|
Menjalin kerjasama
dengan mitra-mitra
|
|
C.
Bidang Pengembangan
Usaha
Ketua Ferry Budiman
Anggota
: Syahroni
Eva
Pebrianti
Repi
Alrahmad
Putri Kusuma
Ibrahim
Arsyad
Ihsan
Perare
Romi
Sihombing
Ridwan Rizal
Zulkipli
‘91
Kemas
Achyar
Program Kerja
Pengembangan Usaha
No
|
Program Kerja/ Kegiatan
|
Target
|
1
|
Rapat Bidang min 2
bulan sekali
|
Konsolidasi
program
|
2
|
Rencana anggaran
Ikaperta Bid Pengembangan Usaha 2016-2017 sbb
1.Biaya Pendirian dan
Izin-izin Yayasan di Palembang
|
Untuk Pendirian
yayasan
|
3
|
Modal Usaha
Penggemukkan Sapi di Cianjur
|
Tercipta UKM baru
|
D.
Bidang Kajian Ilmiah dan
Pengabdian Masyarakat
Ketua
M. Yamin Hasan
1. Divisi Kajian ilmiah
Koordinator : Siti Herlinda
Anggota : Alkasuma
Filli Pratama
Sabaruddin
Adipati Napoleon
Mery Hasmeda
Nurul Elysa Putri
Deden Syafarudin
2. Divisi Pengabdian Masyarakat
Koordinator
: Yunimawati
Anggota : Yulian Junaidi
Chandra Irsan
Ruli Joko
Purwanto
Susilawati
Yudhi ZWP
Syuhada
Agus Hermawan
Tri Tunggal
Elmeizy Arafah
Elisa Wildayana
Lisa Mahalli
Ardi Andono
Program Kerja Bidang Kajian
Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat
No
|
Program Kerja/ Kegiatan
|
Target
|
Waktu
|
1
|
Rapat Bidang min 4
bulan sekali
|
Konsolidasi program
|
|
2
|
Mengadakan Pertemuan
ilmiah minimal 1 x dalam setahun
|
|
|
3
|
Hibah Penelitian untuk
mahasiswa dan Alumni
|
|
|
4.
|
Membangun
Model Kemandirian Petani (kerjasama: Ikaperta, Unsri, Salah satu Bank
dan/atau BJB, Pemda)
a. Survey penentuan lokasi kajian dan penerapan (lahan sawah non
irigasi teknis)
b. Sosialisasi program, recruitment dan pembentukan kelompok
c. Identifikasi permasalahan usahatani dan base line
d. Perencanaan pelatihan dan praktik lapang
e. Pembentukan Tim Instruktur dan Pendamping
f. Pelaksanaan Pelatihan,
Praktik Lapang dan Pendampingan
(materi: teknik budidaya,
panen dan pasca panen,
pemasaran, manajemen dan kelembagaan)
g. Evaluasi kerja untuk setiap selesai musim tanam.
h. Pembentukan kelembagaan corporate
farming (koperasi/ BUMP,dll)
i. Pengajuan kredit
usahatani oleh koperasi/BUMP ke BJB
j. Pelaksanaan Pelatihan,
Praktik Lapang dan Pendampingan (materi: teknik budidaya, panen dan pasca
panen, pemasaran,
manajemen dan
kelembagaan)
k. Pembangunan Gudang untuk Program Resi Gudang
l. Standarisasi produk
(kualitas dan kemasan)
m.Evaluasi dan kajian tingkat kemandirian petani
n.Perumusan Model Kemandirian Petani Padi di lahan non irigasi
teknis.
o. Program Reflikasi/ Pengembangan
|
100 Ha atau 50-100 petani
5-10 kelompok
Dokumen masalah dan base line
Dokumen perencanaan
Terbentuk Tim
Petani dapat menerapkan
Produk dan pendapatan meningkat
Terbentuknya lembaga
Proposal di kredit disetujui
Petani semakin mahir dalam penerapatan
Terwujudnya gudang standar
Produk berkualitas
Terwujud Petani Mandiri
Rumusan Model Kemandirian
Terbentuk klp/ lembaga baru
|
Semester I
2017
Semester I
2017
Semester I
2017
Semester I
2017
Semester I
2017
Semester I
2017
Semester
II 2017
Semester
II 2017
Semester
II 2017
Semester I
2018
Semester I
2018
Semester
II 2018
Semester
II 2018
Semester
II 2018
Semester I
2019
|
E.
Bidang Pemberdayaan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Ketua M. Umar Harun
Anggota : Nur Achmadi
Cholil Buchori
Edward Saleh
Puspita hati
Merynda
Siti Aminah
Bakrie
Yurika Setiasari
Farid
Wajdi
Evriani Mareza
Edwinsyah
Lidwina Ninik
Rina Sopiana
Jak
Rahman
Program Kerja Bidang UMKM
NO
|
KEGIATAN
|
TARGET
|
1
|
Pelatihan produsen benih padi dan usaha
alsintan sebagai UMKM yang bankable dan berkelanjutan
|
|
2
|
Pelatihan Alumni Pertanian sebagai Manajer
UMKM Pertanian
|
|
3
|
Pendampingan UMKM oleh Alumni Pertanian
|
|
4
|
Mendorong UMKM Binaan untuk Promosi Usaha
|
|
5
|
Pelatihan
Nilai Tambah Produk dan Sertifikasi Produk UMKM
|
|
Notulensi 30 Oktober
2016
Yang
hadir:
1. Ahmad Irfan
2. Edward Arif
3. Daifi Triansyah
4. Lifianthy
5. Midranesia
6. Satria JP
7. Hermanto
8. Alkasuma
9. Andi Wijaya
10. Sabaruddin
11. Fatahillah
12. Siti nurul Aidil fitri
13. Valeria Titis
14. Nia
15. Riera E.
16. Repi Al Rahmad
17. Cholil Bukhori
18. Olly Hermilya
Hasil Pembahasan/Rekomendasi:
v Secara Umum Perlu
dipisahkan antara kepengurusan dan yayasan dan atau badan hukum lainnya, hal
ini patut dipelajari secara hati-hati dengan menyesuaikan dinamika alumni
sejalan dengan AD/ART dan etika alumni
2016
- Penetapan Sekretaris
Eksekutif kesekretariatan sdri. Olly Hermilya.
- Pendataan alumni dan Updating data alumni
terbaru
(pemetaan potensi alumni)
o Pendataan
alumni dikelola dengan web master yg dikelola secara professional (Sekretaris
Eksekutif)
o Mengaktifkan
informasi, komunikasi, dokumentasi dan publikasi dalam bentuk web, bulletin dan
medsos lainnya.
- Pembuatan Website Ikaperta
Unsri
- Pengaktifan Kesekretariatan
yang representatif
- Perencanaan Legalisasi
(sop, yayasan, CV, Koperasi dll)
- Pembuatan Kartu anggota
dan iuran anggota
o Pembuatan
Kartu Anggota Alumni terutama pada saat pelepasan wisuda S1 baru.
o Sumbangan
wajib bagi para alumni minimal Rp 100.000,- per tahun.
o Mengaktifkan
dana Abadi
- Pembuatan Profil
ikaperta
- Membantu
beasiswa S1 mahasiswa berprestasi yang
tidak mampu dalam segi keuangan.
-
Melakukan
kegiatan rutin 2 atau 3 bulan dalam setiap hari-hari Besar Agama
- Rencana Pengembangan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Jasa Pertanian
- Rencana Pengorganisasian
Ikaperta setiap wilayah
o
Melakukan
koordinasi dengan alumni setiap wilayah di Indonesia
- Rencana Pelatihan
kewirausahaan dan manajemen keuangan
- Rencana Family Gatering
dan fun day bersifat lokal dan Nasional
- Rencana pembuatan
lembaga sertifikasi ISO Srwijaya
- Rencana Lembaga
konsultan AMDAL
- Rencana Studi kelayakan
per bidang UMKM dan Pemberdayaan Petani
- Penentuan tenaga
Pendampingan petani dan UMKM
- Rencana Jasa konsultan
pertanian dan lingkungan
- Ketum
akan memberikan stimulasi dana untuk menambah perbendaharaan Ikaperta Unsri
2017
- Pelatihan dan
pendampingan pemberdayaan petani dan
UMKM (KUR)
o Pendampingan Gapoktan
Penggemukan Sapi Cianjur (Alkasuma dan
Ferry Budiman)
o Pendampingan Gapoktan
penghasil Benih di Sumsel (Umar Harun)
o Pendampingan Gapoktan urban
farming di Palembang (Cholil, Sabaruddin)
o Pendampingan Gapoktan
Petani Sawit di Sumsel (Yatna, Sabar, Cholil)
o Pendampingan Gapoktan
Petani Karet di Sumsel (Nur Ahmadi dan tim)
o
Pelatihan Alumni Pertanian sebagai Manajer UMKM Pertanian (Umar
Harun)
- Perencanaan dan Model
Pembiayaan Petani (CSR) (M. Yamin, Lifi, Riswani, Yulian Junaidi)
-
Mendorong UMKM Binaan untuk Promosi Usaha (Umar Harun)
- Advokasi dan edukasi
lingkungan di perkotaan (KUR)
o Manajemen dan
Pengelolaan Sampah (Andi W, Hermanto, Repi, Cholil,)
o Jasa Konsultan Advokasi
dan edukasi reklamasi lahan (eks Tambang)
(Sabarudin, Alkasuma, Bakri)
o Program nyata sejuta
Biopori dan Pohon buah di Sumsel (Cholil, Harrey, Ibrahim, Umar Harun, Najib
Asmani, Syuhada)
- Lembaga Sertifikasi (International Sertifikasi Organik) ISO Sriwijaya
(Repi,Ibrahim, Fatahillah)
o Pelatihan Nilai Tambah Produk dan Sertifikasi Produk
UMKM (Umar Harun)
- Membangun Model
Kemandirian Petani (kerjasama: Ikaperta, Unsri, Salah satu Bank dan/atau BJB,
Pemda) (M. Yamin)
2018
- Optimalisasi dan tindak
lanjut Kegiatan 2016 dan 2017
- Replikasi dan Duplikasi
Kegiatan 2017
2019
- Terwujudnya Kemandirian
Ikaperta Unsri
Palembang, 30 Oktober
2016
Ikatan Alumni Fakultas Pertanian
Universitas Sriwijaya (Ikaperta
Unsri) 2016-2019
Ahmad Irfan
Ketua Umum
|
Edward Arif
Sekretaris Jenderal
|