Senin, 19 September 2016

Berita-Berita Mubes 2016

jumlah peserta yg hadir sesuai absen.. ada juga nggak isi absen tp hadir.. 😉
1) Angkatan 1968 - 1975 = 11 orang
2) Angkatan 1976 - 1979 = 12 orang
3) Angkatan 1980 - 1981 = 18 orang
4) Angkatan 1982 = 13 orang
5) Angkatan 1983 = 14 orang
6) Angkatan 1984 = 7 orang
7) Angkatan 1985 - 1986 = 9 orang
8) Angkatan 1987 - 1989 = 22 orang
9) Angkatan 1990 - 1991 = 18 orang
10) Angkatan 1992 - 2015 = 46 orang

Total 170 peserta yang hadir sesuai absen.

Pusat Janjikan Beli 525 Ribu Ton Karet Sumsel

KORDANEWS – Di tengah lesunya harga komoditi. Ada sedikit harapan untuk petani karet. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel, Ir Permana MMA mengatakan, Sumsel dijanjikan untuk penyerapan karet domestik oleh Pemerintah Pusat.

“Kita akan dibeli sebanyak 525 ribu ton yang akan dibeli BUMD dan Kemenhub untuk bahan baku pelabuhan laut,” kata Permana dalam Seminar IKAPERTA Unsri dan Musyawarah Besar IKAPERTA Unsri 2016 di Gedung Pascasarjana Unsri, Sabtu (10/9).

Selain itu, lanjut Permana, diharapkan melalui hal ini ekspor karet diluar juga dibatasi. Sehingga komoditi karet akan semakin menguat harganya. “Dengan itu justru akan menumbuhkan industri hilir dalam negeri,” terang Permana. (yda)
Sumber: kordanews


Wagub Minta IKAPERTA Dorong Petani Hasilkan Produk yang Baik

KORDANEWS- Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki meminta stakeholder pertanian, khususnya yang tergabung dalam Ikatan Alumni Pertanian (Ikaperta) Unsri untuk mengarahkan petani mampu menghasilkan produk yang baik.

 “Petani harus di berikan petunjuk diberikan pedamping kepada para petani agar di sektor pertanian berhasil khusunya petani Sumsel,” kata Ishak saat Pembukaan Seminar Nasional dan Musyawarah Besar IKAPERTA Unsri, Sabtu (10/9).

 Apalagi, Sumsel memiliki potensi pertanian besar. Dimana, ada   luas lahan pertanian 774 ribu hektare dan lahan kering 5,56 ribu hektar. Potensi tersebut harus mampu dimanfaatkan dengan baik. Tujuannya, Sumsel sebagai lumbung pangan mampu mensejahterakan petani.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi sudah melakukan program untuk mensejahterakan petani seperti pembuatan irigasi bendungan alat pertanian ,bibit , dan benih. “Jalan jalan produksi pertanian kita bangun ,kita betul-betul agar kedepannya supaya para pertani ini sukses dan sejahtera dan sumatera selatan menjadi lubung pangan,”ungkapnya. (yda)



SUMSEL 5 BESAR KETAHANAN PANGAN INDONESIA, PERAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN PENTING DISINI
SABTU, 10 SEPTEMBER 2016 , 17:28:00 WIB

RMOL. Alumni pertanian berkewajiban untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia khususnya di Provinsi Sumsel.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Ishak Mekki saat membuka seminar nasional dan musyawarah besar Ikatan Alumni  Fakultas Pertanian (IKAPERTA) Unsri 2016-2019 dengan tema “Peran Sektor Pertanian dan Perdagangan dalam Upaya Meningkatkan Ketahanan Pangan” di Kampus Pasca Sarjana Unsri Jalan Padang Selasa Bukit Besar Palembang, Sabtu (10/9).

Wagub menambahkan, masalah ketahanan pangan memang menjadi prioritas pemerintah pusat termasuk 9 program nawacita Presiden RI, Joko Widodo.

"Kita di Sumsel terus meningkatkan ketahanan pangan bahkan Provinsi Sumsel termasuk 5 besar ketahanan pangan di Indonesia," ujarnya.

Guna meningkatkan ketahan pangan Pemerintah Provinsi sudah membangun irigasi di OKI yang mengaliri sawah lebih 9.000 hektar kemudian di OKU Selatan di bangun waduk. Semua itu guna untuk meningkatkan produksi pangan di Sumsel.

Untuk petani pun, Ishak Mekki mengatakan, baik bantuan sudah lumayan besar kepada petani seperti bibit dan alat-alat lainnya terus dilakukan pemerintah kepada para petani.

Menurutnya, masalah pertanian ini sangat di perhatikan, Sumsel daerah yang agraris sebagian besar masyarakatnya di sektor pertanian. Hal  ini perlu dicarikan solusi bagaimana nantinya para petani bisa baik dan sejahtera.

"Di sini peran alumni harus sinergi dan bekerjasama kepada dinas terkait untuk dapat mewujudkan keluarga petani lebih baik kedepan," ucapnya.

Pemprov Sumsel menyambut baik kegiatan seminar nasional dan musyawarah besar Ikaperta guna mendapatkan rekomendasi bagi masyarakat petani agar petani lebih maju kedepan lagi.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Dr Ir Yudhi Zuriah menyampaikan, secara umum tujuan seminar nasional dan musyawarah besar Ikaperta Unsri 2016 ini untuk menggalang tali silaturahmi antara alumni dan menggali kebijakan informasi ketahanan pangan untuk mencapai keberhasilan ketahanan pangan nasional serta memilih penetapan pengurus Ikaperta Unsri 2016-2019.

Seminar nasional dan musyawarah besar diikuti 214 orang sebagaian besar alumni Fakultas Pertanian Unsri mulai dari angkatan tahun 1970 sampai 2000. 

Dia menambahkan, Musyawarah Ikaperta dihadiri para alumni Unsri di seluruh nusantara, ada dari Jakarta, Bandung, Pontianak, Bogor, Padang dan Aceh.

"Kegiatan ini agenda 3 tahunan, merupakan amanat dasar untuk melaksanakan penyegaran Ikaperta," tandasnya.

Semetara, Ketua Umum Ikaperta Unsri, Dr. Ir Deddy Saleh mengatakan, tujuan dari alumni ini untuk kepentingan banyak tapi yang paling penting bersilaturahmi.

"Tugas kita sebagai alumni selain bersilaturahmi, kita harus sesuai dengan tugas pokok kita sebagai alumni Fakultas Pertanian," ujarnya.

Melihat Sumsel sebagai lumbung pangan secara nasional bahkan sebagai suplai ke negera-negara lain, itu harus dipertahankan bahkan ditingkatkan.

"Kami berharap peran dari pertanian dan perdagangan meningkatakan ketahanan pangan, jangan hanya diserahkan kepada pemerintah daerah. Peran alumni bisa ditunjukkan disitu. Bukan hanya berbicara tetapi menggerakan konsep kita dan peran kita masing-masing," pungkasnya.[sri/rel]



Ishak Mekki : Peran Alumni IKAPERTA Diharap Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Nelayan Sumsel

PALEMBANG(SUMSELONE)-Provinsi Sumsel sebenarnya masih menjadi lumbung pangan nasional, bahkan masuk lima besar penyumbang pangan secara nasional. Namun tidak sedikit kondisi petani dan nelayan di Sumsel yang hidupnya masih di bawah garis kemiskinan.

"Untuk itu peran dari Alumni IKAPERTA sangat diharapkan dalam meningkatkan kesejahteraan para petani dan nelayan, selain dari meningkatkan ketahanan pangan di Sumsel khususnya dan Indonesia secara umum," tegas Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki dihadapan peserta seminar Nasional dan Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Pertanian (IKAPERTA) Unsri, digedung Pasca Sarjana Unsri, Sabtu (10/9).

Ishak melanjutkan dalam upaya peningkatan ketahanan pangan di Sumsel yang mempunyai 74 ribu hektare lahan pertanian padi, dan 5,9 juta hektare lahan kering, agar diupayakan lahan yang sudah ada saat ini menjadi produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi petani dan nelayan di Sumsel. "Saat ini Pemerintah sedang membangun irigasi di OKI yang dapat mengairi pertanian seluas 9.000 hektare dan pembangunan waduk di OKU Selatan untuk lahan pertanian. Pemprov Sumsel terus berupaya membantu petani untuk meningkatkan ketahan pangan, diantaranya memberikan bantuan mulai dari mesin hand traktor hingga bibit tanaman," ujarnya.

Sementara, Ketua Umum IKAPERTA Dr Ir Dedi Saleh mengatakan, Provinsi Sumsel tidak terbantahkan lagi menjadi lumbung pangan nasional. Namun kenyataannya masyarakat petani masih banyak yang miskin padahal lahan pertanian subur.  "Masih banyak anak petani dan nelayan yang tidak sekolah ini perlu menjadi perhatian serius dari IKAPERTA agar kesejahteraan mereka bisa meningkat," tutupnya.(fau)




Sumber: www.tifanews.com








Rabu, 14 September 2016

Sumsel 5 Besar Ketahanan Pangan Indonesia, Peran Alumni Fakultas Pertanian Penting di Sini


Detak-Palembang.com PALEMBANG – Alumni pertanian berkewajiban untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia khususnya di Provinsi Sumsel. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Ishak Mekki saat membuka seminar nasional dan musyawarah besar Ikatan Alumni  Fakultas Pertanian (IKAPERTA) Unsri 2016-2019 dengan tema “Peran Sektor Pertanian dan Perdagangan dalam Upaya Meningkatkan Ketahanan Pangan” di Kampus Pasca Sarjana Unsri Jalan Padang Selasa Bukit Besar Palembang, Sabtu (10/9).


Wagub menambahkan, masalah ketahanan pangan memang menjadi prioritas pemerintah pusat termasuk 9 program nawacita Presiden RI, Joko Widodo.
“Kita di Sumsel terus meningkatkan ketahanan pangan bahkan Provinsi Sumsel termasuk 5 besar ketahanan pangan di Indonesia,” ujarnya.

Guna meningkatkan ketahan pangan Pemerintah Provinsi sudah membangun irigasi di OKI yang mengaliri sawah lebih 9.000 hektar kemudian di OKU Selatan di bangun waduk. Semua itu guna untuk meningkatkan produksi pangan di Sumsel.

Untuk petani pun, Ishak Mekki mengatakan, baik bantuan sudah lumayan besar kepada petani seperti bibit dan alat-alat lainnya terus dilakukan pemerintah kepada para petani.
Menurutnya, masalah pertanian ini sangat di perhatikan, Sumsel daerah yang agraris sebagian besar masyarakatnya di sektor pertanian. Hal  ini perlu dicarikan solusi bagaimana nantinya para petani bisa baik dan sejahtera.

“Di sini peran alumni harus sinergi dan bekerjasama kepada dinas terkait untuk dapat mewujudkan keluarga petani lebih baik kedepan,” ucapnya.
Pemprov Sumsel menyambut baik kegiatan seminar nasional dan musyawarah besar Ikaperta guna mendapatkan rekomendasi bagi masyarakat petani agar petani lebih maju kedepan lagi.


Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Dr Ir Yudhi Zuriah menyampaikan, secara umum tujuan seminar nasional dan musyawarah besar Ikaperta Unsri 2016 ini untuk menggalang tali silaturahmi antara alumni dan menggali kebijakan informasi ketahanan pangan untuk mencapai keberhasilan ketahanan pangan nasional serta memilih penetapan pengurus Ikaperta Unsri 2016-2019.

Seminar nasional dan musyawarah besar diikuti 214 orang sebagaian besar alumni Fakultas Pertanian Unsri mulai dari angkatan tahun 1970 sampai 2000.

Dia menambahkan, Musyawarah Ikaperta dihadiri para alumni Unsri di seluruh nusantara, ada dari Jakarta, Bandung, Pontianak, Bogor, Padang dan Aceh.
“Kegiatan ini agenda 3 tahunan, merupakan amanat dasar untuk melaksanakan penyegaran Ikaperta,” tandasnya.

Sementara, Ketua Umum Ikaperta Unsri, Dr. Ir Deddy Saleh mengatakan, tujuan dari alumni ini untuk kepentingan banyak tapi yang paling penting bersilaturahmi.
“Tugas kita sebagai alumni selain bersilaturahmi, kita harus sesuai dengan tugas pokok kita sebagai alumni Fakultas Pertanian,” ujarnya.

Melihat sumsel sebagai lumbung pangan secara nasional bahkan sebagai suplai ke negera-negara lain, itu harus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
“Kami berharap peran dari pertanian dan perdagangan meningkatakan ketahanan pangan, jangan hanya diserahkan kepada pemerintah daerah. Peran alumni bisa ditunjukan disitu. Bukan hanya berbicara tetapi menggerakan konsep kita dan peran kita masing-masing,” pungkasnya.


Dari kiri ke kanan, Moderator K Andi Mulyana, Nara sumber: Ibu Srie Agustina (Sekjen Kemendag RI, Kak Erwin Noorwibowo (Kadis Pertanian Prov Sumsel) dan Kak Permana (Kadis Perindag Prov Sumsel)

Sumber: detak palembng

Sumsel 5 Besar Ketahanan Pangan Indonesia, Peran Alumni Fakultas Pertanian Penting di Sini


Detak-Palembang.com PALEMBANG – Alumni pertanian berkewajiban untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia khususnya di Provinsi Sumsel. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Ishak Mekki saat membuka seminar nasional dan musyawarah besar Ikatan Alumni  Fakultas Pertanian (IKAPERTA) Unsri 2016-2019 dengan tema “Peran Sektor Pertanian dan Perdagangan dalam Upaya Meningkatkan Ketahanan Pangan” di Kampus Pasca Sarjana Unsri Jalan Padang Selasa Bukit Besar Palembang, Sabtu (10/9).


Wagub menambahkan, masalah ketahanan pangan memang menjadi prioritas pemerintah pusat termasuk 9 program nawacita Presiden RI, Joko Widodo.
“Kita di Sumsel terus meningkatkan ketahanan pangan bahkan Provinsi Sumsel termasuk 5 besar ketahanan pangan di Indonesia,” ujarnya.

Guna meningkatkan ketahan pangan Pemerintah Provinsi sudah membangun irigasi di OKI yang mengaliri sawah lebih 9.000 hektar kemudian di OKU Selatan di bangun waduk. Semua itu guna untuk meningkatkan produksi pangan di Sumsel.

Untuk petani pun, Ishak Mekki mengatakan, baik bantuan sudah lumayan besar kepada petani seperti bibit dan alat-alat lainnya terus dilakukan pemerintah kepada para petani.
Menurutnya, masalah pertanian ini sangat di perhatikan, Sumsel daerah yang agraris sebagian besar masyarakatnya di sektor pertanian. Hal  ini perlu dicarikan solusi bagaimana nantinya para petani bisa baik dan sejahtera.

“Di sini peran alumni harus sinergi dan bekerjasama kepada dinas terkait untuk dapat mewujudkan keluarga petani lebih baik kedepan,” ucapnya.
Pemprov Sumsel menyambut baik kegiatan seminar nasional dan musyawarah besar Ikaperta guna mendapatkan rekomendasi bagi masyarakat petani agar petani lebih maju kedepan lagi.


Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Dr Ir Yudhi Zuriah menyampaikan, secara umum tujuan seminar nasional dan musyawarah besar Ikaperta Unsri 2016 ini untuk menggalang tali silaturahmi antara alumni dan menggali kebijakan informasi ketahanan pangan untuk mencapai keberhasilan ketahanan pangan nasional serta memilih penetapan pengurus Ikaperta Unsri 2016-2019.

Seminar nasional dan musyawarah besar diikuti 214 orang sebagaian besar alumni Fakultas Pertanian Unsri mulai dari angkatan tahun 1970 sampai 2000.

Dia menambahkan, Musyawarah Ikaperta dihadiri para alumni Unsri di seluruh nusantara, ada dari Jakarta, Bandung, Pontianak, Bogor, Padang dan Aceh.
“Kegiatan ini agenda 3 tahunan, merupakan amanat dasar untuk melaksanakan penyegaran Ikaperta,” tandasnya.

Sementara, Ketua Umum Ikaperta Unsri, Dr. Ir Deddy Saleh mengatakan, tujuan dari alumni ini untuk kepentingan banyak tapi yang paling penting bersilaturahmi.
“Tugas kita sebagai alumni selain bersilaturahmi, kita harus sesuai dengan tugas pokok kita sebagai alumni Fakultas Pertanian,” ujarnya.

Melihat sumsel sebagai lumbung pangan secara nasional bahkan sebagai suplai ke negera-negara lain, itu harus dipertahankan bahkan ditingkatkan.
“Kami berharap peran dari pertanian dan perdagangan meningkatakan ketahanan pangan, jangan hanya diserahkan kepada pemerintah daerah. Peran alumni bisa ditunjukan disitu. Bukan hanya berbicara tetapi menggerakan konsep kita dan peran kita masing-masing,” pungkasnya.


Dari kiri ke kanan, Moderator K Andi Mulyana, Nara sumber: Ibu Srie Agustina (Sekjen Kemendag RI, Kak Erwin Noorwibowo (Kadis Pertanian Prov Sumsel) dan Kak Permana (Kadis Perindag Prov Sumsel)

Sumber: detak palembng

Jumat, 09 September 2016

Talk Show "Upaya dalam meningkatkan Ketahanan Pangan”

Acara Talk Show Publika TVRI, mengenai "Upaya dalam meningkatkan Ketahanan Pangan” akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Jumat  9 September 2016
Pukul:  14.30 wib s.d selesai (Talk show dilaksanakan mulai  pukul 15.00 wib-16.00)
Tempat: Jalan pom 9 Kampus No.1, Lorok Pakjo, Ilir Barat I, Kota Palembang
Acara : Talk show ketahanan pangan
Nara Sumber TVRI
Pembicara / Narasumber :
1.  Dr.Ir. Erizal Sodikin (Dekan Fak. Pertanian Unsri)
2.  Dr. Ir. M. Umar Harun, M.S.
Dosen Agronomi FP Unsri/Pemerhati Ketahanan pangan.











Selasa, 06 September 2016

Update Hadir Peserta Semnas dan Mubes Ikaperta Unsri Per 6 September 2016






Utk Suksesnya Acara Mohon kehadiran kando/yundo/ dindo pada Mubes Ikaperta Unsri dan
Seminar Nasional Kebijakan  Perdagangan Sektor Pertanian dalam Perdagangan Bebas ASEAN dan Dunia.
Tema : Peran Pemerintah dan Swasta dalam meningkatkan Ketahanan Produk Pertanian dan Petani Indonesia.
Hari/Tanggal: Sabtu, 10 Sep 2016
Pukul : 08.30 wib s.dselesai
Tempat : Gedung Kampus Program Pasca Sarjana Jl. Padang Selasa Bukit Besar Palembang

Pembicara:

Sekretaris Jenderal  Kementerian Perdagangan RI, Srie Agustina

Kepala Dinas Pertanian Sumatera
Selatan, Erwin Noorwibowo

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Prov Sumsel:  Permana

List kehadiran :
1.  Deddy Saleh FP 71
2.  Edward Saleh FP 82
3.  Edward Arif FP 91
4.  Daifi Triansyah FP 87
5.  Lifianti FP 87
6.  Wattie FP 87
7.  Yudhi FP 80
8.  Midranisiah FP 83
9.  Andi Wijaya FP 85
10. Satria JP FP 83
11. Sumaisarah FP 91
12. Ernita Sri W FP 91
13. Kemas Arfani FP 83
14. Albertha FP 91
15. M. Zuhri FP 83
16. Zulkipli FP 91
17. Chandra Budi FP.
18. Yuni FP 80
19. Olly FP 91
20. Yosi  FP 94
21. Valeri Titis FP 80
22. Budi S FP 94
23. Yunita Jani FP 90
24. Gadis Bakry FP 85
25. Yudi FP 94
26. Alkusuma FP 80
27. Yenni Yuliasti FP 84
28. Siti Nurul Aida FP 84
29. Agus Sutikno FP 87
30. Syaiful Islam FP 90
31. Dwi Indrawati FP 91
32. Triyandar Arief. FP 78 (Tentative)
33. Ahmad Juahir FP 79
34. Haspan Fikri FP 91
35. Hanunah FP 83
36. Nuni Gofar FP 83
37. Chuzaimah FP 92
38. R.A. Umikalsum FP92
39. Komala Sari FP…
40. Nur Azmi FP..
41. Ahmad Febriyansyah FP86
42. Rahmi Hidayati FP..
43. Yursida Yusuf FP 85
44. Gribaldi FP 83
45. Nurlaili FP 86
46. Yani Purwanti FP 80
47. Yopie FP 89
48. Asma Yani FP 79
49. Nova Neltisa FP 92
50. Zaidan PN FP 79
51. Umi Kalsum FP 81
52. Meci YR FP 05
53. Wurie S FP 03
54. Kany FP...
55. Atik Asmawati FP 80.
56. Lukman Hutagalung FP 68
57. Nelly Rasdiana FP 71
58. Ganda yuni FP 83
59. M Eddy AR FP 80
60. Elisa FP 80
61. Novisrayani K FP 85
62. Cholil FP 83
63. Fakhruddin H FP 87
64. Lidwina Ninik FP 79
65. Ammar FP 79
66. Napoleon FP 83
67. Yarnelis Syawal FP 79
68. Dian Septianita FP 99
69. Dt. Supli FP 78
70. Adi Sumantri FP 11
71. Rusnaini FP 11
72. Masreah Bernas FP77
73. Halim PKS FP 71
74. Imron Zahri FP 71
75. Amirul M FP 88
76. Suwaya Fp 89
77. Repi AR FP 89
78. Harman H FP 81
79. Merry H FP 81
80. Apandi FP 82
81. Isneny K FP 91
82. Yulvarika FP 91
83. Eva Peb FP 91
84. Edy Romza FP 85
85. Amin Rejo FP 83
86. M. Husin Sobri FP 83
87. Zulkifli Idrus FP 82
88. Agus Karyadi FP 86
89. Rully Joko P FP 83
90. Evriani Mareza FP 86
91. Lusy Robiartini 72
92. Nurhayati FP 80
93. Yanter H FP 81
94. Zachrudin Romli FP78
95. Ulil Amri FP 84
96. Susilawati FP 87
97. Budi R. FP 90
98. Amran Anang FP 78
99. Yeni Puspa FP 80
100.Ratu Mutialela FP 72
101.Ismantri FP 85
102.RS Djoni P FP 84
103.Manisah FP 84
104.Anna Rizlini FP 84
105.Nenny Marniaty FP84
106.Yurika FP 87
107.Asmaliyah FP 84
108.Bakaruddin FP 69
109.Farida Zulfica FP 69
110.Endang D. FP 68
111.Haisen Hower FP 86
112.Ahmad Junaidi FP75
113.Nur Ahmadi (kece) FP82
114.H. Awam FP 78
115.Taufiq H FP 88
116.Yulida Kirana FP 84
117.Lusdi Ramlan Setel '77
118.Mira Utami FP 82
119.Viaya Dini Kertasari FP82
120.Ernita  FP 81
121.M. Soleh Thamrin FP 70
122.Maryanah Hamzah FP 73
123.Hery Junedi fp 82
124.Toni Batubara FP 82
125.Ely Herlina FP 77
126.Sulastri FP 77
127.Nyimas Sandra FP 91
128.Ahmad Irfan FP 83
129.Dewi Meidalima FP 88
130.Syafrullah FP 79
131.M. Yamin FP 82
132.M. Indrawijaya FP 91
133.Supardius FP 84
134.Milda Shanty FP 82
135.Syaiful Bahri FP 84
136.Fauziah Asyiek FP69
137.Maryati Mustofa Hakim FP72
138.Kuswantinah FP 80
139.Syafran Zali FP 80
140.Nurul Husna FP 85
141.Sondang Poltak FP84
142.Gamal Abd. Nasser - 81
143.Yuspirah FP 84
144. Bachtiar Effendi FP 92
145. Nurlaili Fitri Gultom - 98
146. Reshi Wahyuni - 98
147. Siska Alfiati - 99
148. Rona Anggraini - 99
149. Dadang A.Iskandar FP77
150. Ali Martinus FP 96
151. Sri E Damayanti FP91
152. Meyza H FP 91
153.Resmala Emi FP 83
154.Wiwik Hurustiati FP 155. Dewi Isnaini FP 87
156. Putri Kesuma FP 87
157. Edi Nugroho FP 87
158. Nariman Kiptiah FP 87
159. Riswani FP 89
160. Linda Valentina FP 89
161. Nunung Tri Hastuti - 89
162. Heralina - 80
163. Ruarita Ramadhalina  
         Kawaty - 81
164.Neni Marlina - 85
165. Hasbi - 80
166.  Siti Herlinda- 85
167. Wandary Suhaimi - 78
168. Elly Dhahlia - 79
169. Siti Nurul Aisyah - 91
170. Endo Argo - 80
171. Hersyamsi - 80
172. M. Yamin Hasan - 87
173. Mida Rama - 87
174. Aden Hapradespa FP 97
175...Silahkan ditambahkan lg...

HP WA/SMS : 081296626040, 08121357045--- PIN BB, email: edward_arif@yahoo.com


Pengisian data alumni https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScAaR2tAPCOK69BVyie4Xi3K59Gtq2zB5vWGCQLj8iojaLGDg/viewform

Senin, 05 September 2016

AD/ART dan Kode Etik Ikaperta Unsri


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNSRI
(IKAPERTA-UNSRI)

MUKADIMAH

Penyebaran alumni banyak dan tersebar di seantero dunia diawali dengan pembentukan  Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Pertanian (sekarang Ikaperta) Unsri didirikan pada tahun 1978 di Palembang.  Ikaperta UNSRI  ini pada dasarnya berfungsi untuk meningkatkan kerjasama dan komunikasi antar alumni, rasa memiliki dan rasa kebanggaan terhadap almamater, sumbangan pemikiran terhadap almamater, dan meningkatkan peran serta dan pengabdian para alumni Fakultas Pertanian kepada negara dan bangsa atas dasar membina kebersamaan dan kerjasama para alumnus dimanapun mereka berada.
Peran Ikaperta dalam meningkatkan kompetensi akademis di lingkungan civitas akademika merupakan hal yang sangat penting dan strategis.  Peran ini merupakan kristalisasi cita-cita serta komitmen bersama tentang kondisi ideal masa depan yang akan dicapai dengan mempertimbangkan kapabilitas dan potensi yang dimiliki, permasalahan atau kendala yang dihadapi dan berbagai faktor yang disebabkan oleh perubahan lingkungan baik internal maupun eksternal yang sedang dan akan berlangsung.
`Eksistensi Alumni sesuai bidang masing-masing  ke depan akan dihadapkan pada pelbagai peluang dan tantangan yang bersifat global dengan lingkungan yang tatangannya senantiasa berubah dengan sangat cepat dan penuh dinamika. Perubahan tersebut muncul karena dipicu oleh perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi. Kedepan ilmu pengetahuan akan menjadi penggerak utama produktivitas dan pertumbuhan ekonomi sehingga pribadi yang sehat serta pemahaman tentang ilmu pengetahuan akan memegang peranan penting dalam peningkatan kinerja ekonomi. Dengan demikian, penguasaan dan pemanfaatan ilmu Pertanian merupakan syarat pokok bagi kemajuan suatu bangsa.
Sesungguhnya alumni Fakultas Pertanian tidak terpisahkan dari almamaternya, yaitu Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (UNSRI). Selanjutnya, untuk mengisi pembangunan bangsa dan negara, para alumni Fakultas Pertanian UNSRI dengan segala kemampuan pendidikan, ilmu pengetahuan dan profesi yang dimilikinya, menyatakan ikut bertanggungjawab untuk ikut berbakti kepada bangsa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Menyadari kedudukan tersebut, maka dengan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong oleh cita-cita yang tinggi demi kemajuan alumni dan almamaternya, dengan ini dengan penuh kesadaran menjalankan aktivitas sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN DASAR
iKATAN  ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BAB I
KETENTUAN UMUM, NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

1.              Universitas adalah Universitas Sriwijaya yang disingkat Unsri
2.              Fakultas adalah Fakultas Pertanian yang disingkat FP
3.              Alumni adalah lulusan Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (FP Sing dan atau Alumni Pasca Sarjana FP Unsri
4.              Ikatan Alumni adalah Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya disingkat Ikaperta Unsri




Pasal 1a
NAMA

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya disingkat (Ikaperta Unsri).

Pasal 2
Waktu

Ikaperta Unsri  didirikan pada tahun 1978.

Pasal 3
Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di Palembang, dengan  alamat Graha Pertanian Jl. Padang Selasa No. 524, Telp./Faks. +62711352879, Palembang

BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas

Ikaperta berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

Pasal 5
Sifat

(1)  Ikaperta adalah organisasi yang bersifat Kekeluargaan Keilmuan dan Keprofesian yang perannya diatur melalui Kode Etik Alumni
(2)  Kode Etik Alumni diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 6
Fungsi

Ikaperta berfungsi sebagai :
(1)      Wadah berhimpunnya alumni FP UNSRI dan atau alumni Pascasarjana FP UNSRI
(2)      Wadah komunikasi alumni FP UNSRI untuk menggalang dan mengembangkan almamaternya.
(3)      Wadah kaderisasi FP UNSRI untuk mempersiapkan kader-kader bangsa

Pasal 7
Tujuan

ikaperta bertujuan:
(1)      Menghimpun dan mempersatukan lulusan FP UNSRI dan atau Lulusan Pascasarjana FP UNSRI agar senantiasa dapat bersilaturrahmi, berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama alumni.
(2)      Membantu Pimpinan Universitas dan Fakultas pada lingkungan FP UNSRI dalam meningkatkan dan mengembangkan almamaternya.
(3)      Membantu sesama alumni dalam meningkatkan dan mengembangkan kualitas dan amaliahnya.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Jenis Keanggotaan

(1)      Jenis Keanggotaan terdiri dari :
a      Anggota biasa
b      Anggota luar biasa
c      Anggota kehormatan
(2)      Ketentuan ayat 1 mengenai Jenis Keanggotaan akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB IV
FORUM ORGANISASI
Pasal 9

(1)     Jenis Forum Organisasi Terdiri dari :
a.     Musyawarah Alumni
b.     Rapat Kerja
c.     Temu Kangen
d.     Rapat Pengurus
(2)   Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan ketentuan serta cara kerja masing masing forum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
Sumber Keuangan/Kekayaan

Sumber Keuangan/Kekayaan Ikatan Alumni Fakultas Pertanian  Unsri  dari :
(1)   Iuran Anggota
(2)   Bantuan yang bersifat tidak mengikat
(3)   Hasil-hasil usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, asas dan tujuan

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 11

Perubahan Anggaran Dasar Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Unsri dapat diubah berdasarkan keputusan Musyawarah Alumni Luar Biasa atau Rapat Kerja Ikaperta yang diputuskan oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) suara dari jumlah peserta yang hadir.

BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 12

(1)       Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
(2)       Musyawarah yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus Kaperta.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13

(1)      Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Alumni.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
BAB I
JENIS KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa

Yang dapat menjadi anggota biasa adalah semua alumni yang menyelesaikan perkuliahan sampai lulus/tamat di kampus FP UNSRI dan atau Pascasarjana FP Unsri.

Pasal 2
Anggota Luar Biasa

Anggota luar biasa adalah semua alumni Fakultas Pertanian UNSRI yang memiliki Kedudukan di Pemerintahan dan Swasta tetapi tetap memenuhi kewajibannya sebagai anggota IKaperta.

Pasal 3
Anggota Kehormatan

Anggota kehormatan ialah mereka yang dianggap telah berjasa oleh Ikaperta Unsri serta diusulkan diangkat dan ditetapkan oleh Musyawarah Alumni dan atau Rapat Kerja Ikaperta Unsri karena jasa-jasanya.

BAB II
PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan

(1)   Anggota biasa Alumni didaftarkan langsung sebagai anggota dengan mengisi formulir keanggotaan oleh Pengurus Ikaperta Unsri.
(2)   Pengusulan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan dapat diusulkan dan disahkan oleh pengurus Kaperta yang defenitif.

Pasal 5
Pemberhentian Anggota

Pemberhentian sebagai anggota hanya dapat dilakukan karena yang bersangkutan :
(1)  Meninggal dunia;
(2)  Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
(3)  Diberhentikan dari keanggotaan

Pasal 6
Pembelaan

Anggota yang diberhentikan berhak mendaptkan kesempatan membela diri dalam forum musyawarah alumni dan atau dalam Rapat Kerja Ikaperta Unsri.


BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 7
Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban :
(1)   Mentaaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan seluruh keputusan organisasi.
(2)   Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi dan almamater.
(3)   Memupuk persatuan, kekeluargaan dan solidaritas diantara sesama alumni
(4)   Membayar uang iuran anggota alumni.

Pasal 8
Hak Anggota
Setiap anggota berhak :
(1)   Mengeluarkan pendapat serta mengajukan usul, saran dan kritik
(2)   Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
(3)   Memilih dan dipilih
(4)   Hal-hal yang lain yang diatur di dalam peraturan organisasi.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Bentuk Kepengurusan

Bentuk kepengurusan Ikaperta Unsri dipimpin oleh :
(1)   Dewan Pembina
(2)   Ketua Umum
(3)   Ketua
(4)   Sekretaris
(5)   Bendahara
(6)   Seksi – Seksi Bidang
(7)   Koordinator Angkatan dan Anggota

Pasal 10
Masa Bakti dan Pembentukan Pengurus

(1)   Masa bakti kepengurusan Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Unsri adalah sebanyak 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali maksimum 2 periode.
(2)   Pembentukan pengurus baru ditetapkan pada rapat kerja atau musyawarah alumni 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa kerja.

BAB V
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 11
Fungsi dan Tugas

(1)   Menentukan kebijaksanaan dalam melaksanakan keputusan musyawarah alumni Ikaperta Unsri/Rapat Kerja Ikaperta Unsri.
(2)   Menetapkan rencana kerja Ikaperta Unsri
(3)   Melaksanakan seluruh kegiatan yang telah ditentukan oleh rapat kerja Ikaperta Unsri

Pasal 12
Perangkat Organisasi

Ikaperta juga memiliki perangkat organisasi pendukung terdiri dari :
a. Koordinator Wilayah
b. Suara Almamater


BAB VI
DEWAN PEMBINA
Pasal 13

(1)       Dewan Pembina terdiri dari unsur tokoh-tokoh alumni yang ada di dalam kampus, pendidikan dan masyarakat.
(2)       Dewan Pembina bertugas memberikan arahan, pertimbangan, dan saran baik diminta maupun tidak diminta.


BAB VII
KODE ETIK
Pasal 14

(1)   Kode etik dijalankan Alumni adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi alumni.
(2)   Mengenai aturan Kode Etik diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB VIII
LAMBANG
Pasal 15

Lambang Ikatan Alumni Fakultas Pertanian mengelilingi lambang UNSRI terdapat tulisan Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas (Ikaperta Unsri).

BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 16
Iuran Anggota dan Sumbangan

(1)      Besarnya iuran anggota ditentukan oleh pengurus berdasarkan usulan anggota dalam musyawarah ataupun rapat kerja Ikaperta adalah sebesar Rp. 100.000 per tahun
(2)      Pembayaran Iuran anggota dimulai dan terhitung pada saat pendaftaran menjadi anggota Kaperta
(3)      Sumbangan bisa berasal dari donatur atau sponsorship yang tidak mengikat ataupun dari alumni


Pasal 17
Kekayaan Organisasi

(1)     Kekayaan organisasi dapat didapat dari almamaer, anggota atau barang-barang dibeli oleh pengurus.
(2)     Harta benda yang ada di kepengurus dikelola oleh pengurus yang terpilih.

BAB X
PENUTUP
Pasal 18

(1)     Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan dan Ketentuan.
(2)     Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Alumni atau Rapat Kerja Alumni.






IKATAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

NOMOR: 01/KE/IKAPERTA/10/ 2012

TENTANG

KODE ETIK ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

IKATAN ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan   Anggaran Rumah  Tangga Ikaperta Unsri perlu menetapkan Kode Etik Alumni

Mengingat:
Pasal 5 Anggaran Dasar  dan Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga Ikaperta Unsri
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:

KODE ETIK ALUMNI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Kode Etik  ini yang dimaksud dengan:

(1)     Alumni adalah semua lulusan yang menyelesaikan perkuliahan sampai lulus/tamat di kampus Fakultas Pertanian UNSRI
(2)     Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Alumni baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
(3)     Majelis Kode Etik adalah lembaga  yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan  serta  menyelesaikan pelanggaran  Kode Etik yang dilakukan oleh Alumni.
(4)     Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, dan/atau perbuatan Alumni  yang bertentangan dengan Kode Etik.

Pasal 2
Kode Etik Alumni bertujuan untuk:

(1)     mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan  AD dan ART Ikaperta Unsri;
(2)     meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara;
(3)     menciptakan suasana  dan  lingkungan kerja yang  harmonis dan kondusif; dan
(4)     meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.
(5)     Menjaga dan menghimpun serta mempersatukan lulusan Fakultas Pertanian UNSRI agar senantiasa dapat bersilaturrahmi, berkomunikasi dan berinteraksi dengan sesama alumni Fakultas Pertanian UNSRI.
(6)     Meningkatkan peran Alumni dalam membantu pimpinan universitas dan fakultas pada lingkungan Fakultas Pertanian UNSRI dalam meningkatkan dan mengembangkan almamaternya.
(7)     Meningkatkan dan membantu sesama alumni dalam mengembangkan kualitas dan amaliahnya.

BAB II
NILAI DASAR

Pasal 3

Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Alumni meliputi:

(1)     ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2)     kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(3)     semangat nasionalisme;
(4)     mengutamakan kepentingan Ikaperta di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(5)     ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
(6)     penghormatan terhadap hak asasi manusia;
(7)     tidak diskriminatif;
(8)     profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan
(9)     semangat jiwa korps.

BAB III
ETIKA ALUMNI
Pasal 4

(1)       Dalam pelaksanaan tugas kehidupan dan kehidupan sehari-hari setiap  Alumni wajib bersikap dan berpedoman pada:

a.     etika dalam bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan;
b.     etika dalam berorganisasi;
c.     etika dalam bermasyarakat;
d.     etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat;
e.     etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum;
f.      etika terhadap sesama Alumni; dan
g.     etika terhadap diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Kode Etik ini.
(2)       Setiap Alumni wajib mematuhi dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Etika dalam berorganisasi meliputi:

a.     melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan AD dan ART Ikaperta Unsri
b.     menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c.     melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Ikaperta Unsri;
d.     membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
e.     menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f.      memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g.     patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja alumni;
h.     mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
i.      berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
j.      bersikap rasional dan berkeadilan, objektif, serta transparan dalam  menjalankan tugas;
k.      melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan
l.      tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra Ikaperta Unsri

Pasal 6

Etika dalam bermasyarakat meliputi:

(1)   mewujudkan pola hidup sederhana;
(2)   memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih serta tanpa unsur pemaksaan;
(3)   memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
(4)   tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
(5)   berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas; dan
(6)   tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Ikaperta.

Pasal 7

Etika dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat meliputi:

(1)   mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi  atau golongan;
(2)   tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun;
(3)   memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat  sesuai dengan ketentuan peraturan AD dan ART Ikaperta Unsri;
(4)   Menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas;
(5)   memberikan pelayanan yang profesional, responsif,  tepat sasaran, terbuka,  tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; dan
(6)   terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan  pengawasan masyarakat.

Pasal 8

Etika dalam melakukan koordinasi dengan aparat alumni  lainnya, meliputi:

(1)   menghormati dan menghargai kesetaraan profesi:
(2)   menjalin kerja sama secara bertanggung jawab; dan
(3)   memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
(4)   menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi:
(5)   bersikap ramah dan sopan namun tetap tegas dalam menegakkan aturan; dan
(6)   tidak mengeluarkan ucapan atau melakukan  perbuatan yang dapat merendahkan diri sendiri ataupun organisasi.

Pasal 9

Etika terhadap sesama Alumni meliputi:

(1)   menghormati sesama  Alumni  yang memeluk agama atau kepercayaan yang berbeda;
(2)   memelihara persatuan dan kesatuan sesama Alumni;
(3)   menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi;
(4)   menghargai perbedaan pendapat;
(5)   menjunjung tinggi harkat dan martabat Alumni;
(6)   menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Alumni; dan
(7)   mewujudkan solidaritas dan soliditas semua Alumni dengan berhimpun dalam satu wadah Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Unsri untuk memperjuangkan hak-haknya.

Pasal 10

Etika terhadap diri sendiri meliputi:

(1)   jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
(2)   bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
(3)   menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
(4)   berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
(5)   memiliki daya juang yang tinggi;
(6)   memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
(7)   menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
(8)   berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan;
(9)   tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
(10)tidak melakukan perzinahan, prostitusi, dan perjudian;
(11)         tidak menggunakan dan/atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika, dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan AD dan ART Ikaperta Unsri; dan
(12)         tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai, kecuali atas perintah jabatan.

BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK

Pasal 11

(1)  Alumni yang melakukan Pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.

(2)  Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

(a)   pernyataan secara tertutup; atau
(b)   pernyataan secara terbuka.
(3)       Pemberian  sanksi  moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Ketua Umum Ikaperta Unsri.

(4)       Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disebutkan jenis  Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Alumni.

Pasal 12

(1)         Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11            ayat (2) huruf a disampaikan oleh Alumni atau Pengurus yang ditunjuk dalam ruang tertutup.

(2)         Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b disampaikan melalui forum pertemuan resmi, media massa, atau forum lainnya.

Pasal 13

Alumni yang melakukan  Pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

BAB V
MAJELIS KODE ETIK

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 14

(1)                  Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik.

(2)                  Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Umum Ikaperta Unsri.

(3)                  Ketua Umum Ikaperta Unsri dapat mendelegasikan pembentukan Majelis Kode Etik kepada pejabat yang ditunjuk.

(4)                  Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat  adhoc.

Pasal 15

Majelis Kode Etik dibentuk paling lambat 7 (tujuh) hari  kerja  sejak pengaduan, temuan, dan laporan dugaan  Pelanggaran Kode Etik diterima oleh Ketua Umum Ikaperta Unsri.

Bagian Kedua

Susunan Keanggotaan

Pasal 16

(1)      Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), terdiri atas:

a.     1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.     1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c.     paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2)      Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang maka jumlah anggota harus ganjil.

Pasal 17

Senioritas anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari senioritas yang diperiksa karena diduga melanggar Kode Etik, kecuali atas persetujuan ketua

Bagian Ketiga
Tugas Majelis Kode Etik
Pasal 18

Majelis Kode Etik bertugas memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Alumni yang diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan saksi, alat bukti lainnya,  dan  keterangan yang bersangkutan dalam sidang Majelis Kode Etik.

Pasal 19

(1)        Pemeriksaan terhadap Alumni yang diduga melakukan  Pelanggaran Kode Etik didasarkan pada pengaduan, temuan, dan laporan.

(2)        Setiap  pengaduan, temuan, dan/atau laporan  dari masyarakat atau Alumni  terhadap  Pelanggaran Kode Etik, diperiksa oleh Majelis Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.

(3)        Pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik dilakukan secara tertutup.

Pasal 20

(1)        Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Alumni yang diduga melakukan  Pelanggaran Kode Etik paling lama            7(tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.

(2)        Jika Alumni  tidak memenuhi  pemanggilan pemeriksaan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemanggilan kedua dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak  tanggal yang seharusnya bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.

(3)        Dalam hal  Alumni  tidak memenuhi pemanggilan kedua tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa pemeriksaan.

(4)        Majelis Kode Etik merekomendasikan agar Alumni yang melanggar Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  dikenakan sanksi moral dan/atau tindakan administratif sesuai  dengan  ketentuan AD dan ART Ikaperta Unsri.

Pasal 21

1)        Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Alumni yang  diduga melanggar Kode Etik.

2)        Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat.

3)        Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.

4)        Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, Ketua Majelis Kode Etik wajib mengambil keputusan.

5)        Majelis Kode Etik harus membuat keputusan paling lambat               30(tiga puluh)  hari sejak pembentukan Majelis Kode Etik.

6)        Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.

Pasal 22

(1)      Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan  hasil sidang  Majelis Kode Etik kepada Ketua Umum Ikaperta Unsri atau Alumni yang ditunjuk sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral kepada Alumni yang bersangkutan.

(2)      Dalam hal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam AD dan ART Ikaperta Unsri Majelis Kode Etik  menyampaikan  rekomendasi kepada Pengurus atau  pejabat  yang ditunjuk untuk  melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan AD dan ART Ikaperta Unsri.

(3)      Keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik.

(4)      Keputusan  hasil sidang  Majelis Kode Etik harus disampaikan kepada Pengurus atau Alumni yang ditunjuk  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),  paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik.

(5)      Jika berdasarkan pemeriksaan Majelis Kode Etik, Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik terbukti tidak bersalah, Majelis Kode Etik menyampaikan pemberitahuan  secara tertulis  kepada  Alumni yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik.



BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23

(1)      Kode Etik  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)      Agar setiap Alumni mengetahuinya, Ketua Umum Ikaperta Unsri Menugaskan Sekretaris Umum untuk menyebarkan informasi ini kepada seluruh Alumni Fakultas Pertanian Unsri.